Hadirkan Dua Saksi, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dinas Marga DKI Jakarta Dilanjutkan

- Publisher

Rabu, 15 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum dari  Kejati DKI Jakarta, dalam sidang lanjutan terkait kasus korupsi pengadaan alat berat.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejati DKI Jakarta, dalam sidang lanjutan terkait kasus korupsi pengadaan alat berat.

Jakarta – Dua orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari  Kejati DKI Jakarta, dalam sidang lanjutan terkait kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun 2015.

Dua orang saksi tersebut adalah Emin Adhy Muhaemin sebagai Direktur Pengembangan Sistim Katalog pada tahun 2015-2019 dan Hardi Afriansyah Kabag Pemantauan Evaluasi LKPP Tahun 2011-2015.

“Kepada saudara saksi, apakah kelebihan dan keunggulan pengadaan barang dan jasa melalui E- Catalog dibandingkan dengan pengadaan barang dan jasa melalui lelang/tender?” kata Tan. Akmal Hidayat Penasehat Hukum Hamdan, Pejabat PPK alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) pada Dinas Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015.

Kelebihannya adalah tidak perlu tender/lelang bagiKementrian/Lembaga/Satuan Kerja/Perangkat Daerah/Insitutusiuntuk mendapatkan barang dan Jasa, efesien menghemat sumber daya (manusia, waktu, biaya), transparan, dapat memilih produk sesuai kebutuhan, lebih akuntabel dan mendukung pelaksaan kebijakan/Program Pemerintah.

Dasar hukum E -Catalog ini Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Jo Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Jasa/Pemerintah.

Baca Juga  Presiden Bank Dunia dan IMF Puji Ketahanan Ekonomi ASEAN di Tengah Konflik Global

Namun, lanjut saksi mengatakan bahwa pada tahun 2014 memang terdapat kekurangan pelaksanaan E – Catalog tetapi kemudian  pelaksaan setelah dievaluasi maka disempurnakan pada bulan Mei 2015 melalui Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2015.

Saksi menegaskan dirinya terlibat dalam penyusunan Perkap LKPP Nomor 14 Tahn 2015 tersebut. Terkait hal teknis bahwa  produk PT. Dor Ma Uli (DMU) yang tayang dalam E – Catalog LKPP itu menjadi kewenangan dan tanggungjawab Kelompok Kerja (Pokja).

Pertanyaan berikut diajukan oleh Tan. Akmal Hidayat kepada Saksi Hardi Afriansyah, Kabag Pemantauan Evaluasi LKPP Tahun 2011-2015, apakah ada kewenangan PPK dari Dinas mengintervensi dan atau mempengaruhi terkait penayangan poduk penyedia barang/jasa dalam hal ini PT. DMU dalam E – Catalog? Saksi tegas menjawab, Tidak ada.

“Penyedia barang dan jasa mengajukan usulan kepada LKPP untuk dapat ditayangkan dalam E -Catalog berdasarkan surat Pokja yang menetapkan dalam Berita Acara,” katanya.

Seusia sidang Penasehat Hukum Hamdan lainnya, Khairul Anwar mengatakan bahwa dalam proses pengadaan barang dan Jasa melalui E -Catalog ini adalah kewenangan LKPP dalam penentuan siapa penyedia barang Jasa.

Baca Juga  Gibran Siap Hadapi Debat Capres-Cawapres 2024

Dinas Marga Provinsi DKI Jakarta  dalam hal ini PPK hanya membeli barang yang ditawarkan dalam E -Catalog. Terkait PT. DMU sebagai penyedia barang menurut keterangan saksi – saksi berdasarkan kontrak Payung antara PT. DMU dengan LKPP pada tahun 2014 dan kontrak payung tersebut berlaku selama 2 tahun.

“Artinya tahun 2015 kontrak payung tersebut masih berlaku. Tegas Khairul Anwar. Dalam kasus ini, Hamdan didakwa bersama Irianto, Direktur PT. DMU Dalam perkara korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun 2015,” sambungnya.

Hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp 13.673.821.158 (miliar) berdasarkan Laporan Akuntan Independen.

Adapun pasal yang didakwakan untuk Hamdan dan irianto sebagai Direktur PT. DMU adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Pekan Olahraga Korpri 2023: Kesehatan dan Kebugaran Pegawai Setjen DPR RI Jadi Fokus Utama

Terkait Pasal dakwaan Jaksa, Penasehat Hukum Hamdan, Tan. Akmal Hidayat mengatakan perjalanan persidangan masih cukup panjang. Pihaknya tentu fokus pada pembelaan setiap persidangan dan tentunya ada saksi yang meringankan (a de charge), serta Pledoi (nota Pembelaan) dari Penasehat hukum maupun dari kliennya.

Berita Terkait

Diisukan Akan Menggantikan Jabatan Gus Miftah, ini Tanggapan Ustad Adi Hidayat
Presiden Prabowo Buka Komentar soal Mundurnya Gus Miftah
Prabowo Undang Jokowi Makan Malam di Kertanegara  
Putuskan Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah: Saya ingin fokus pada tugas utama saya sebagai pendakwah
UMP dan UMK Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Menaker Tegaskan Kenaikan Sesuai Aturan Baru
Aksi Usut Tuntas Pemain Hibah, Jaka Jatim Desak KPK Tahan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim
Disahkan Oleh DPR, Ini 5 Daftar Pimpinan KPK Periode 2024-2029
Optimisme Investor AS Terhadap Iklim Investasi di Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:58 WIB

Diisukan Akan Menggantikan Jabatan Gus Miftah, ini Tanggapan Ustad Adi Hidayat

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:14 WIB

Presiden Prabowo Buka Komentar soal Mundurnya Gus Miftah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 14:15 WIB

Prabowo Undang Jokowi Makan Malam di Kertanegara  

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:08 WIB

Putuskan Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah: Saya ingin fokus pada tugas utama saya sebagai pendakwah

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:39 WIB

UMP dan UMK Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Menaker Tegaskan Kenaikan Sesuai Aturan Baru

Berita Terbaru

Nasional

Presiden Prabowo Buka Komentar soal Mundurnya Gus Miftah

Rabu, 11 Des 2024 - 11:14 WIB

Dok. Istimewa

Berita

Mahasiswa IAIN Madura Usut Deretan Kasus Ke Kejari Pamekasan

Selasa, 10 Des 2024 - 16:34 WIB