Jakarta – Dua orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati DKI Jakarta, dalam sidang lanjutan terkait kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun 2015.
Dua orang saksi tersebut adalah Emin Adhy Muhaemin sebagai Direktur Pengembangan Sistim Katalog pada tahun 2015-2019 dan Hardi Afriansyah Kabag Pemantauan Evaluasi LKPP Tahun 2011-2015.
“Kepada saudara saksi, apakah kelebihan dan keunggulan pengadaan barang dan jasa melalui E- Catalog dibandingkan dengan pengadaan barang dan jasa melalui lelang/tender?” kata Tan. Akmal Hidayat Penasehat Hukum Hamdan, Pejabat PPK alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) pada Dinas Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015.
Kelebihannya adalah tidak perlu tender/lelang bagiKementrian/Lembaga/Satuan Kerja/Perangkat Daerah/Insitutusiuntuk mendapatkan barang dan Jasa, efesien menghemat sumber daya (manusia, waktu, biaya), transparan, dapat memilih produk sesuai kebutuhan, lebih akuntabel dan mendukung pelaksaan kebijakan/Program Pemerintah.
Dasar hukum E -Catalog ini Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Jo Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Jasa/Pemerintah.
Namun, lanjut saksi mengatakan bahwa pada tahun 2014 memang terdapat kekurangan pelaksanaan E – Catalog tetapi kemudian pelaksaan setelah dievaluasi maka disempurnakan pada bulan Mei 2015 melalui Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2015.
Saksi menegaskan dirinya terlibat dalam penyusunan Perkap LKPP Nomor 14 Tahn 2015 tersebut. Terkait hal teknis bahwa produk PT. Dor Ma Uli (DMU) yang tayang dalam E – Catalog LKPP itu menjadi kewenangan dan tanggungjawab Kelompok Kerja (Pokja).
Pertanyaan berikut diajukan oleh Tan. Akmal Hidayat kepada Saksi Hardi Afriansyah, Kabag Pemantauan Evaluasi LKPP Tahun 2011-2015, apakah ada kewenangan PPK dari Dinas mengintervensi dan atau mempengaruhi terkait penayangan poduk penyedia barang/jasa dalam hal ini PT. DMU dalam E – Catalog? Saksi tegas menjawab, Tidak ada.
“Penyedia barang dan jasa mengajukan usulan kepada LKPP untuk dapat ditayangkan dalam E -Catalog berdasarkan surat Pokja yang menetapkan dalam Berita Acara,” katanya.
Seusia sidang Penasehat Hukum Hamdan lainnya, Khairul Anwar mengatakan bahwa dalam proses pengadaan barang dan Jasa melalui E -Catalog ini adalah kewenangan LKPP dalam penentuan siapa penyedia barang Jasa.
Dinas Marga Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini PPK hanya membeli barang yang ditawarkan dalam E -Catalog. Terkait PT. DMU sebagai penyedia barang menurut keterangan saksi – saksi berdasarkan kontrak Payung antara PT. DMU dengan LKPP pada tahun 2014 dan kontrak payung tersebut berlaku selama 2 tahun.
“Artinya tahun 2015 kontrak payung tersebut masih berlaku. Tegas Khairul Anwar. Dalam kasus ini, Hamdan didakwa bersama Irianto, Direktur PT. DMU Dalam perkara korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun 2015,” sambungnya.
Hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp 13.673.821.158 (miliar) berdasarkan Laporan Akuntan Independen.
Adapun pasal yang didakwakan untuk Hamdan dan irianto sebagai Direktur PT. DMU adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Terkait Pasal dakwaan Jaksa, Penasehat Hukum Hamdan, Tan. Akmal Hidayat mengatakan perjalanan persidangan masih cukup panjang. Pihaknya tentu fokus pada pembelaan setiap persidangan dan tentunya ada saksi yang meringankan (a de charge), serta Pledoi (nota Pembelaan) dari Penasehat hukum maupun dari kliennya.