Siapkan Petugas Pendamping Jamaah Haji Lensia, DPD FK KBIHU Pamekasan Gugat Menteri Agama

- Publisher

Kamis, 2 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pengurus Daerah Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (DPD FK KBIHU) Kabupaten Pamekasan menolak keputusan menteri Agama RI nomor 198 tahun 2023.

Dewan Pengurus Daerah Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (DPD FK KBIHU) Kabupaten Pamekasan menolak keputusan menteri Agama RI nomor 198 tahun 2023.

Pamekasan– Dewan Pengurus Daerah Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (DPD FK KBIHU) Kabupaten Pamekasan, Madura menggugat keputusan menteri Agama RI nomor 198 tahun 2023 tentang jemaah Haji Reguler Lansia (lanjut usia).

Pasalnya, dalam peraturan tersebut pemerintah akan menyiapkan pendamping khusus bagi jemaah lanjut usia (lansia) untuk musim haji tahun ini.

“Para jemaah haji lansia akan lebih leluasa bilamana didampingi langsung oleh mahramnya dalam menjalankan ibadah haji,” terang Muhsin Gazali, ketua DPD FK KBIHU kepada awak media, Kamis, (2/3/23).

Meskipun pemerintah memberikan pelatihan khusus bagi para pendamping jemaah haji lansia namun, menurut Muhsin, Jemaah haji lensia tidak akan leluasa menjalani ibadah haji lantaran tidak didampingi langsung oleh pihak keluarganya sendiri.

“Jemaah haji lansia membutuhkan pendamping yang ekstra dan paham terhadap karakter dan situasi yang ada pada dirinya,” tuturnya.

Kemudian Muhsin mengkhawatirkan, apabila keputusan menteri Agama RI nomor 198 tahun 2023 tentang pendamping jemaah Haji Reguler Lansia tentap dilanjutkan maka akan banyak calon jemaah haji yang akan memundurkan diri.

Baca Juga  Satuan Polair Polres Pamekasan Gencar Patroli untuk Cegah Tindak Kriminal di Perairan

“Mengingat bahwa Peraturan Menteri Agama RI nomor 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler, di sana diatur mengenai jemaah haji reguler pendamping lansia tepatnya pada pasal 26 ayat 4 poin b,” terangnya.

Melayangkan Surat Gugatan

A3E98ABA 20AB 40C6 B8E0 FB2FAB1DD0D8 scaled
Foto surat gugatan DPD FK KBIHU.

Berikut poin dalam surat gugatan yang disampaikan Muhsin Gazali, ketua DPD FK KBIHU terkait keputusan menteri Agama RI nomor 198 tahun 2023 yang terdapat dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Agama Ri:

1.  Merasa keberatan dengan KMA No. 189 thn 2023 tentang kouta haji 2023. Karena hal tersebut sangat merugikan bagi jemaah haji reguler lansia.

2. Memohon kepada Menteri Agama RI untuk mengevaluasi dalam waktu sesingkat-singkatnya karena KMA nomor 189 tahun 2023 dimaksud kami nilai bertentangan dengan kearifan lokal yang ada di Republik ini dengan ditiadakannya jemaah haji reguler pendamping lansia.

3. Memohon agar Menteri Agama RI memutuskan jemaah haji reguler pendamping lansia dapat melaksanakan haji di tahun 2023 dan seterusnya.

Berita Terkait

Diisukan Akan Menggantikan Jabatan Gus Miftah, ini Tanggapan Ustad Adi Hidayat
Presiden Prabowo Buka Komentar soal Mundurnya Gus Miftah
Prabowo Undang Jokowi Makan Malam di Kertanegara  
Putuskan Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah: Saya ingin fokus pada tugas utama saya sebagai pendakwah
UMP dan UMK Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Menaker Tegaskan Kenaikan Sesuai Aturan Baru
Aksi Usut Tuntas Pemain Hibah, Jaka Jatim Desak KPK Tahan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim
Disahkan Oleh DPR, Ini 5 Daftar Pimpinan KPK Periode 2024-2029
Optimisme Investor AS Terhadap Iklim Investasi di Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:58 WIB

Diisukan Akan Menggantikan Jabatan Gus Miftah, ini Tanggapan Ustad Adi Hidayat

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:14 WIB

Presiden Prabowo Buka Komentar soal Mundurnya Gus Miftah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 14:15 WIB

Prabowo Undang Jokowi Makan Malam di Kertanegara  

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:08 WIB

Putuskan Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah: Saya ingin fokus pada tugas utama saya sebagai pendakwah

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:39 WIB

UMP dan UMK Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Menaker Tegaskan Kenaikan Sesuai Aturan Baru

Berita Terbaru

Nasional

Presiden Prabowo Buka Komentar soal Mundurnya Gus Miftah

Rabu, 11 Des 2024 - 11:14 WIB

Dok. Istimewa

Berita

Mahasiswa IAIN Madura Usut Deretan Kasus Ke Kejari Pamekasan

Selasa, 10 Des 2024 - 16:34 WIB