Siapkan Petugas Pendamping Jamaah Haji Lensia, DPD FK KBIHU Pamekasan Gugat Menteri Agama

- Publisher

Kamis, 2 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pengurus Daerah Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (DPD FK KBIHU) Kabupaten Pamekasan menolak keputusan menteri Agama RI nomor 198 tahun 2023.

Dewan Pengurus Daerah Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (DPD FK KBIHU) Kabupaten Pamekasan menolak keputusan menteri Agama RI nomor 198 tahun 2023.

Pamekasan– Dewan Pengurus Daerah Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (DPD FK KBIHU) Kabupaten Pamekasan, Madura menggugat keputusan menteri Agama RI nomor 198 tahun 2023 tentang jemaah Haji Reguler Lansia (lanjut usia).

Pasalnya, dalam peraturan tersebut pemerintah akan menyiapkan pendamping khusus bagi jemaah lanjut usia (lansia) untuk musim haji tahun ini.

“Para jemaah haji lansia akan lebih leluasa bilamana didampingi langsung oleh mahramnya dalam menjalankan ibadah haji,” terang Muhsin Gazali, ketua DPD FK KBIHU kepada awak media, Kamis, (2/3/23).

Meskipun pemerintah memberikan pelatihan khusus bagi para pendamping jemaah haji lansia namun, menurut Muhsin, Jemaah haji lensia tidak akan leluasa menjalani ibadah haji lantaran tidak didampingi langsung oleh pihak keluarganya sendiri.

“Jemaah haji lansia membutuhkan pendamping yang ekstra dan paham terhadap karakter dan situasi yang ada pada dirinya,” tuturnya.

Kemudian Muhsin mengkhawatirkan, apabila keputusan menteri Agama RI nomor 198 tahun 2023 tentang pendamping jemaah Haji Reguler Lansia tentap dilanjutkan maka akan banyak calon jemaah haji yang akan memundurkan diri.

Baca Juga  PPP Siap Ajukan Gugatan ke MK Usai Tidak Lolos Ambang Batas Pileg 2024

“Mengingat bahwa Peraturan Menteri Agama RI nomor 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler, di sana diatur mengenai jemaah haji reguler pendamping lansia tepatnya pada pasal 26 ayat 4 poin b,” terangnya.

Melayangkan Surat Gugatan

A3E98ABA 20AB 40C6 B8E0 FB2FAB1DD0D8 scaled
Foto surat gugatan DPD FK KBIHU.

Berikut poin dalam surat gugatan yang disampaikan Muhsin Gazali, ketua DPD FK KBIHU terkait keputusan menteri Agama RI nomor 198 tahun 2023 yang terdapat dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Agama Ri:

1.  Merasa keberatan dengan KMA No. 189 thn 2023 tentang kouta haji 2023. Karena hal tersebut sangat merugikan bagi jemaah haji reguler lansia.

2. Memohon kepada Menteri Agama RI untuk mengevaluasi dalam waktu sesingkat-singkatnya karena KMA nomor 189 tahun 2023 dimaksud kami nilai bertentangan dengan kearifan lokal yang ada di Republik ini dengan ditiadakannya jemaah haji reguler pendamping lansia.

3. Memohon agar Menteri Agama RI memutuskan jemaah haji reguler pendamping lansia dapat melaksanakan haji di tahun 2023 dan seterusnya.

Berita Terkait

RSUD Pamekasan Gandeng Kejari untuk Layanan Kesehatan Cepat dan Taat Hukum
Stok Beras RI Pecahkan Rekor 4 Juta Ton, Mentan Optimis Tak Ada Impor di 2025
27 Pasien Cuci Darah Terhambat, Pemkab Pamekasan Janjikan Penambahan Fasilitas
Bupati Pamekasan Ajak Semua Pihak Perangi Narkoba Hingga Akar
Angin Segar, Pemkab Pamekasan Akan Aktifkan Kembali Area Eks Stasiun PJKA
Kholilurrahman-Sukriyanto Siap Nahkodai Pamekasan Periode 2025-2030
Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:37 WIB

RSUD Pamekasan Gandeng Kejari untuk Layanan Kesehatan Cepat dan Taat Hukum

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:07 WIB

Stok Beras RI Pecahkan Rekor 4 Juta Ton, Mentan Optimis Tak Ada Impor di 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 10:39 WIB

27 Pasien Cuci Darah Terhambat, Pemkab Pamekasan Janjikan Penambahan Fasilitas

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:41 WIB

Bupati Pamekasan Ajak Semua Pihak Perangi Narkoba Hingga Akar

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:20 WIB

Angin Segar, Pemkab Pamekasan Akan Aktifkan Kembali Area Eks Stasiun PJKA

Berita Terbaru