Siapkan Petugas Pendamping Jamaah Haji Lensia, DPD FK KBIHU Pamekasan Gugat Menteri Agama

- Publisher

Kamis, 2 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pengurus Daerah Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (DPD FK KBIHU) Kabupaten Pamekasan menolak keputusan menteri Agama RI nomor 198 tahun 2023.

Dewan Pengurus Daerah Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (DPD FK KBIHU) Kabupaten Pamekasan menolak keputusan menteri Agama RI nomor 198 tahun 2023.

Pamekasan– Dewan Pengurus Daerah Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (DPD FK KBIHU) Kabupaten Pamekasan, Madura menggugat keputusan menteri Agama RI nomor 198 tahun 2023 tentang jemaah Haji Reguler Lansia (lanjut usia).

Pasalnya, dalam peraturan tersebut pemerintah akan menyiapkan pendamping khusus bagi jemaah lanjut usia (lansia) untuk musim haji tahun ini.

“Para jemaah haji lansia akan lebih leluasa bilamana didampingi langsung oleh mahramnya dalam menjalankan ibadah haji,” terang Muhsin Gazali, ketua DPD FK KBIHU kepada awak media, Kamis, (2/3/23).

Meskipun pemerintah memberikan pelatihan khusus bagi para pendamping jemaah haji lansia namun, menurut Muhsin, Jemaah haji lensia tidak akan leluasa menjalani ibadah haji lantaran tidak didampingi langsung oleh pihak keluarganya sendiri.

“Jemaah haji lansia membutuhkan pendamping yang ekstra dan paham terhadap karakter dan situasi yang ada pada dirinya,” tuturnya.

Kemudian Muhsin mengkhawatirkan, apabila keputusan menteri Agama RI nomor 198 tahun 2023 tentang pendamping jemaah Haji Reguler Lansia tentap dilanjutkan maka akan banyak calon jemaah haji yang akan memundurkan diri.

Baca Juga  Polisi Buru Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Masjid Pamekasan

“Mengingat bahwa Peraturan Menteri Agama RI nomor 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler, di sana diatur mengenai jemaah haji reguler pendamping lansia tepatnya pada pasal 26 ayat 4 poin b,” terangnya.

Melayangkan Surat Gugatan

Foto surat gugatan DPD FK KBIHU.

Berikut poin dalam surat gugatan yang disampaikan Muhsin Gazali, ketua DPD FK KBIHU terkait keputusan menteri Agama RI nomor 198 tahun 2023 yang terdapat dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Agama Ri:

1.  Merasa keberatan dengan KMA No. 189 thn 2023 tentang kouta haji 2023. Karena hal tersebut sangat merugikan bagi jemaah haji reguler lansia.

2. Memohon kepada Menteri Agama RI untuk mengevaluasi dalam waktu sesingkat-singkatnya karena KMA nomor 189 tahun 2023 dimaksud kami nilai bertentangan dengan kearifan lokal yang ada di Republik ini dengan ditiadakannya jemaah haji reguler pendamping lansia.

3. Memohon agar Menteri Agama RI memutuskan jemaah haji reguler pendamping lansia dapat melaksanakan haji di tahun 2023 dan seterusnya.

Berita Terkait

Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka! Begini Cara Daftarnya
Kasus Korupsi Minyak Oplosan, Erick Thohir: Pertamina Akan Direview Total
Prabowo Teken UU dan Keppres Peluncuran Danantara
FKMSB Gelar Kongres XIII di Jombang, Soroti Bonus Demografi untuk Indonesia Emas 2045
BEM SI Gelar Aksi Indonesia Gelap di Jakarta, 13 Tuntutan Diajukan ke Pemerintah
Megawati Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Bahas Hubungan Indonesia-UEA

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 10:09 WIB

Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya

Minggu, 9 Maret 2025 - 03:23 WIB

Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi

Jumat, 7 Maret 2025 - 04:10 WIB

Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka! Begini Cara Daftarnya

Minggu, 2 Maret 2025 - 22:08 WIB

Kasus Korupsi Minyak Oplosan, Erick Thohir: Pertamina Akan Direview Total

Senin, 24 Februari 2025 - 11:34 WIB

Prabowo Teken UU dan Keppres Peluncuran Danantara

Berita Terbaru