Siapkan Petugas Pendamping Jamaah Haji Lensia, DPD FK KBIHU Pamekasan Gugat Menteri Agama

- Publisher

Kamis, 2 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pengurus Daerah Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (DPD FK KBIHU) Kabupaten Pamekasan menolak keputusan menteri Agama RI nomor 198 tahun 2023.

Dewan Pengurus Daerah Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (DPD FK KBIHU) Kabupaten Pamekasan menolak keputusan menteri Agama RI nomor 198 tahun 2023.

Pamekasan– Dewan Pengurus Daerah Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (DPD FK KBIHU) Kabupaten Pamekasan, Madura menggugat keputusan menteri Agama RI nomor 198 tahun 2023 tentang jemaah Haji Reguler Lansia (lanjut usia).

Pasalnya, dalam peraturan tersebut pemerintah akan menyiapkan pendamping khusus bagi jemaah lanjut usia (lansia) untuk musim haji tahun ini.

“Para jemaah haji lansia akan lebih leluasa bilamana didampingi langsung oleh mahramnya dalam menjalankan ibadah haji,” terang Muhsin Gazali, ketua DPD FK KBIHU kepada awak media, Kamis, (2/3/23).

Meskipun pemerintah memberikan pelatihan khusus bagi para pendamping jemaah haji lansia namun, menurut Muhsin, Jemaah haji lensia tidak akan leluasa menjalani ibadah haji lantaran tidak didampingi langsung oleh pihak keluarganya sendiri.

“Jemaah haji lansia membutuhkan pendamping yang ekstra dan paham terhadap karakter dan situasi yang ada pada dirinya,” tuturnya.

Kemudian Muhsin mengkhawatirkan, apabila keputusan menteri Agama RI nomor 198 tahun 2023 tentang pendamping jemaah Haji Reguler Lansia tentap dilanjutkan maka akan banyak calon jemaah haji yang akan memundurkan diri.

Baca Juga  Bupati Pamekasan Lepas 1.032 Calon Jemaah Haji 2025: Doa dan Harapan untuk Ibadah Mabrur

“Mengingat bahwa Peraturan Menteri Agama RI nomor 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler, di sana diatur mengenai jemaah haji reguler pendamping lansia tepatnya pada pasal 26 ayat 4 poin b,” terangnya.

Melayangkan Surat Gugatan

A3E98ABA 20AB 40C6 B8E0 FB2FAB1DD0D8 scaled
Foto surat gugatan DPD FK KBIHU.

Berikut poin dalam surat gugatan yang disampaikan Muhsin Gazali, ketua DPD FK KBIHU terkait keputusan menteri Agama RI nomor 198 tahun 2023 yang terdapat dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Agama Ri:

1.  Merasa keberatan dengan KMA No. 189 thn 2023 tentang kouta haji 2023. Karena hal tersebut sangat merugikan bagi jemaah haji reguler lansia.

2. Memohon kepada Menteri Agama RI untuk mengevaluasi dalam waktu sesingkat-singkatnya karena KMA nomor 189 tahun 2023 dimaksud kami nilai bertentangan dengan kearifan lokal yang ada di Republik ini dengan ditiadakannya jemaah haji reguler pendamping lansia.

3. Memohon agar Menteri Agama RI memutuskan jemaah haji reguler pendamping lansia dapat melaksanakan haji di tahun 2023 dan seterusnya.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik
Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang
Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026
Dominasi Sufmi Dasco di DPR Dinilai Melemahkan Fungsi Kontrol Parlemen
Inovasi E-Sapora Antarkan Pemkab Pamekasan Raih Inotek Award 2025
‎Memasuki Musim Hujan, Wabup Pamekasan Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Bencana Alam
Pemkab Pamekasan Salurkan BLT DBHCHT Rp 600 Ribu untuk Petani Tembakau
Putri Wakil Ketua DPR RI, Dinda Ghania Curi Perhatian Warganet, Penyanyi Muda Berbakat yang Mulai Dilirik Industri Hiburan

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 14:45 WIB

Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:24 WIB

Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:44 WIB

Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026

Senin, 15 Desember 2025 - 19:27 WIB

Dominasi Sufmi Dasco di DPR Dinilai Melemahkan Fungsi Kontrol Parlemen

Kamis, 13 November 2025 - 21:25 WIB

Inovasi E-Sapora Antarkan Pemkab Pamekasan Raih Inotek Award 2025

Berita Terbaru