Pamekasan– Dewan Pengurus Daerah Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (DPD FK KBIHU) Kabupaten Pamekasan, Madura menggugat keputusan menteri Agama RI nomor 198 tahun 2023 tentang jemaah Haji Reguler Lansia (lanjut usia).
Pasalnya, dalam peraturan tersebut pemerintah akan menyiapkan pendamping khusus bagi jemaah lanjut usia (lansia) untuk musim haji tahun ini.
“Para jemaah haji lansia akan lebih leluasa bilamana didampingi langsung oleh mahramnya dalam menjalankan ibadah haji,” terang Muhsin Gazali, ketua DPD FK KBIHU kepada awak media, Kamis, (2/3/23).
Meskipun pemerintah memberikan pelatihan khusus bagi para pendamping jemaah haji lansia namun, menurut Muhsin, Jemaah haji lensia tidak akan leluasa menjalani ibadah haji lantaran tidak didampingi langsung oleh pihak keluarganya sendiri.
“Jemaah haji lansia membutuhkan pendamping yang ekstra dan paham terhadap karakter dan situasi yang ada pada dirinya,” tuturnya.
Kemudian Muhsin mengkhawatirkan, apabila keputusan menteri Agama RI nomor 198 tahun 2023 tentang pendamping jemaah Haji Reguler Lansia tentap dilanjutkan maka akan banyak calon jemaah haji yang akan memundurkan diri.
“Mengingat bahwa Peraturan Menteri Agama RI nomor 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler, di sana diatur mengenai jemaah haji reguler pendamping lansia tepatnya pada pasal 26 ayat 4 poin b,” terangnya.
Melayangkan Surat Gugatan
Berikut poin dalam surat gugatan yang disampaikan Muhsin Gazali, ketua DPD FK KBIHU terkait keputusan menteri Agama RI nomor 198 tahun 2023 yang terdapat dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Agama Ri:
1. Merasa keberatan dengan KMA No. 189 thn 2023 tentang kouta haji 2023. Karena hal tersebut sangat merugikan bagi jemaah haji reguler lansia.
2. Memohon kepada Menteri Agama RI untuk mengevaluasi dalam waktu sesingkat-singkatnya karena KMA nomor 189 tahun 2023 dimaksud kami nilai bertentangan dengan kearifan lokal yang ada di Republik ini dengan ditiadakannya jemaah haji reguler pendamping lansia.
3. Memohon agar Menteri Agama RI memutuskan jemaah haji reguler pendamping lansia dapat melaksanakan haji di tahun 2023 dan seterusnya.