JAKARTA, SUARANET- Ferdi Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Wahyu Iman Santoso, Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di PN Jaksel menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ungkatnya, pada Senin (13/2/2023).
Kemudian ia menjelaskan bahwa Ferdi Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Ia ditetapkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kata Hakim, dalam beberapa keputusannya dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid.
“Sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya,” terang Wahyu.
Motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan, alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.
Ia pun menegaskan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17. Akibathya, Ferdy Sambo Divonis hukuman mati.