Ferdy Sambo, Jenderal yang Divonis Hukuman Mati

- Publisher

Selasa, 14 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

JAKARTA, SUARANET- Ferdi Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

 

Wahyu Iman Santoso, Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di PN Jaksel menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

 

“Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ungkatnya, pada Senin (13/2/2023).

 

Kemudian ia menjelaskan bahwa Ferdi Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

 

Ia ditetapkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Kata Hakim, dalam beberapa keputusannya dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid.

Baca Juga  Jokowi Resmikan Papua Youth Creative Hub Di Jayapura

 

“Sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya,” terang Wahyu.

 

Motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan, alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

 

Ia pun menegaskan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17. Akibathya, Ferdy Sambo Divonis hukuman mati.

Berita Terkait

Trump Ragukan Gencatan Senjata Gaza Tak Akan Bertahan Lama
Hamas-Israel Sepakati Gencatan Senjata: Akhiri 460 Hari Konflik Gaza
Ditanya Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, begini Respon Jokowi
Israel Gunakan Pajak Palestina untuk Bayar Utang Listrik, PA Belum Berkomentar
KKP Segel Pagar Laut 30 Km di Tangerang: Tak Miliki Izin
Serukan Megawati Mundur Dari PDIP, Effendi Simbolon: Partai PDIP Bukan Milik Pribadi
MK Batalkan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Partai Politik Diminta Berbenah
Kabar Gembira, Dana Haji 2025 Dipastikan Turun Begini Kata Wamenag

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:57 WIB

Trump Ragukan Gencatan Senjata Gaza Tak Akan Bertahan Lama

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:02 WIB

Hamas-Israel Sepakati Gencatan Senjata: Akhiri 460 Hari Konflik Gaza

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:11 WIB

Ditanya Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, begini Respon Jokowi

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:43 WIB

Israel Gunakan Pajak Palestina untuk Bayar Utang Listrik, PA Belum Berkomentar

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:47 WIB

KKP Segel Pagar Laut 30 Km di Tangerang: Tak Miliki Izin

Berita Terbaru

Dok. Modifikasi Sumber. Banyuanyar.net

Khazanah

10 Kalam Hikmah Kiai Istiqomah, Begini Lengkapnya!

Jumat, 24 Jan 2025 - 14:53 WIB

Dok. Istimewa

Nasional

Trump Ragukan Gencatan Senjata Gaza Tak Akan Bertahan Lama

Rabu, 22 Jan 2025 - 19:57 WIB