Marak Investasi Bodong, Wakil Baleg DPR RI Beberkan Ciri-cirinya

- Publisher

Senin, 19 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi mengingatkan kepada masyarakat agar tidak sembarangan melakukan investasi.

Dari itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi mengingatkan kepada masyarakat agar tidak sembarangan melakukan investasi.

PAMEKASAN, SUARANET– Maraknya situs dan aplikasi investasi ilegal ini menunjukkan tingginya jumlah korban investasi bodong di tanah air. Dari itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan  Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Achmad Baidowi mengingatkan kepada masyarakat agar tidak sembarangan melakukan investasi. Sebab saat ini, banyak investasi yang dinilai tidak jelas atau ilegal.

Hal ini disampaikan oleh Awik panggilan akrab Achmad Baidowi sebagai narasumber, bersama KSPPS NURI Jatim, Mukhlisin pada acara Penyuluhan Jasa Keuangan, Bahaya Investasi Ilegal, di Gedung Prima Jaya Abadi, Jalan Raya Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Minggu, 18 September 2022.

Menurut Ketua GMPI tersebut, mengatakan, masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri pinjaman investasi legal dan ilegal, sehingga tidak salah melakukan penanaman modal. Sebab kalau salah, dampaknya akan merugikan diri sendiri.

Menurut Awik,  ciri- ciri investasi bodong yakni menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat, dan memberikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member, dan memanfaatkan influencer dalam menawarkan produk. Kemudian,  memiliki legalitas yang tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha, atau izin kelembagaan, ataupun memiliki keduanya, namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya, serta klaimnya tanpa risiko.

Baca Juga  Hadirkan Dua Saksi, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dinas Marga DKI Jakarta Dilanjutkan

“(Contohnya investasi bodong) mereka ini memamerkan kekayaanya, mobil mewah, harta yang sangat banyak, padahal itu tipuan belaka saja,” terangnya.

Menurutnya, penyebab maraknya investasi ilegal tersebut, mudahnya setiap orang dalam membuat aplikasi, website maupun penawaran melalui media sosial. Karena masih rendahnya  literasi keuangan dan investasi masyarakat, akibatnya, masyarakat mudah tergiur oleh investasi yang menawarkan keuntungan besar.

“Seperti ini masyarakat perlu waspada bahaya Investasi bodong atau ilegal,” terangnya.

Selain itu, untuk memastikan investasi  itu legal atau tidak, masyarakat bisa menghubungi OJK di nomor 157 atau WhatsApp atau juga dapat menghubungi ke alamat email konsumen@ojk.go.id dan www.ojk.go.id.

“Apakah anda boleh melakukan investasi dengan menggunakan teknologi silahkan boleh, yang tidak boleh apabila anda melakukan investasi yang ilegal. Kalau tanpa izin, resikonya ditanggung sampeyan sendiri,” ucapnya.

Berita Terkait

Diisukan Akan Menggantikan Jabatan Gus Miftah, ini Tanggapan Ustad Adi Hidayat
Presiden Prabowo Buka Komentar soal Mundurnya Gus Miftah
Prabowo Undang Jokowi Makan Malam di Kertanegara  
Putuskan Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah: Saya ingin fokus pada tugas utama saya sebagai pendakwah
UMP dan UMK Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Menaker Tegaskan Kenaikan Sesuai Aturan Baru
Aksi Usut Tuntas Pemain Hibah, Jaka Jatim Desak KPK Tahan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim
Disahkan Oleh DPR, Ini 5 Daftar Pimpinan KPK Periode 2024-2029
Optimisme Investor AS Terhadap Iklim Investasi di Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:58 WIB

Diisukan Akan Menggantikan Jabatan Gus Miftah, ini Tanggapan Ustad Adi Hidayat

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:14 WIB

Presiden Prabowo Buka Komentar soal Mundurnya Gus Miftah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 14:15 WIB

Prabowo Undang Jokowi Makan Malam di Kertanegara  

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:08 WIB

Putuskan Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah: Saya ingin fokus pada tugas utama saya sebagai pendakwah

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:39 WIB

UMP dan UMK Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Menaker Tegaskan Kenaikan Sesuai Aturan Baru

Berita Terbaru

Nasional

Presiden Prabowo Buka Komentar soal Mundurnya Gus Miftah

Rabu, 11 Des 2024 - 11:14 WIB

Dok. Istimewa

Berita

Mahasiswa IAIN Madura Usut Deretan Kasus Ke Kejari Pamekasan

Selasa, 10 Des 2024 - 16:34 WIB