PAMEKASAN, SUARANET– Maraknya situs dan aplikasi investasi ilegal ini menunjukkan tingginya jumlah korban investasi bodong di tanah air. Dari itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Achmad Baidowi mengingatkan kepada masyarakat agar tidak sembarangan melakukan investasi. Sebab saat ini, banyak investasi yang dinilai tidak jelas atau ilegal.
Hal ini disampaikan oleh Awik panggilan akrab Achmad Baidowi sebagai narasumber, bersama KSPPS NURI Jatim, Mukhlisin pada acara Penyuluhan Jasa Keuangan, Bahaya Investasi Ilegal, di Gedung Prima Jaya Abadi, Jalan Raya Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Minggu, 18 September 2022.
Menurut Ketua GMPI tersebut, mengatakan, masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri pinjaman investasi legal dan ilegal, sehingga tidak salah melakukan penanaman modal. Sebab kalau salah, dampaknya akan merugikan diri sendiri.
Menurut Awik, ciri- ciri investasi bodong yakni menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat, dan memberikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member, dan memanfaatkan influencer dalam menawarkan produk. Kemudian, memiliki legalitas yang tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha, atau izin kelembagaan, ataupun memiliki keduanya, namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya, serta klaimnya tanpa risiko.
“(Contohnya investasi bodong) mereka ini memamerkan kekayaanya, mobil mewah, harta yang sangat banyak, padahal itu tipuan belaka saja,” terangnya.
Menurutnya, penyebab maraknya investasi ilegal tersebut, mudahnya setiap orang dalam membuat aplikasi, website maupun penawaran melalui media sosial. Karena masih rendahnya literasi keuangan dan investasi masyarakat, akibatnya, masyarakat mudah tergiur oleh investasi yang menawarkan keuntungan besar.
“Seperti ini masyarakat perlu waspada bahaya Investasi bodong atau ilegal,” terangnya.
Selain itu, untuk memastikan investasi itu legal atau tidak, masyarakat bisa menghubungi OJK di nomor 157 atau WhatsApp atau juga dapat menghubungi ke alamat email konsumen@ojk.go.id dan www.ojk.go.id.
“Apakah anda boleh melakukan investasi dengan menggunakan teknologi silahkan boleh, yang tidak boleh apabila anda melakukan investasi yang ilegal. Kalau tanpa izin, resikonya ditanggung sampeyan sendiri,” ucapnya.