PAPUA, SUARANET- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Papua pada hari Jumat (10/02/2023).
Ali Fikri selaku Penindakan dan Kelembagaan KPK mengatakan, upaya paksa tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe.
“Ini bagian dari upaya kami untuk terus melakukan paksa dan menindaklanjuti penggeledahan di kantor Dinas PU Papua,” ujarnya.
Hingga saat ini KPK belum mengungkap hasil penggeledahan tersebut, termasuk ada atau tidaknya dokumen dan keuangan yang disita.
Ia menegaskan bahwa akan terus memantau dari hasil penggeledahan dan akan kami informasikan lebih lanjut
“Nanti perkembangannya akan pasti kami sampaikan terlebih dahulu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ali menyampaikan bahwa KPK masih terus melakukan penyidikan perkara Lukas Enembe, Menurutnya, KPK saat ini tidak hanya mengumpulkan alat bukti untuk menyelesaikan berkas perkara saja.
Sebagai informasi, KPK juga memeriksa puluhan saksi dalam perkara Lukas Enembe, tak hanya itu, mereka turut diperiksa yang merupakan pejabat Pemprov Papua, pimpinan perusahaan pemenang proyek di Papua, dan termasuk keluarga Lukas Enembe.
Kabarnya, Lukas Enembe sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Ia juga diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.