Jaka Jatim Desak KPK Periksa Mantan Gubernur-Wakil Gubernur Jatim Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Triliunan Rupiah

- Publisher

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaka Jatim mendesak KPK untuk segera memeriksa dugaan keterlibatan mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, dalam penyimpangan dana hibah Pemprov Jatim yang mencapai Rp 10 triliun per tahun.

Jaka Jatim mendesak KPK untuk segera memeriksa dugaan keterlibatan mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, dalam penyimpangan dana hibah Pemprov Jatim yang mencapai Rp 10 triliun per tahun.

Surabaya, SuaraNet – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera memeriksa mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penyimpangan dana hibah.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi yang dilakukan di depan Kantor Gubernur Jatim, Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Kamis (8/8/2024).

“KPK jangan segan-segan memeriksa dan meringkus pejabat eksekutif Jatim yang diduga terlibat dalam kasus dana hibah,” tegas Musfiq, selaku Ketua Jaka Jatim dalam orasinya.

ADVERTISEMENT

Suaranet.id

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Musfiq, polemik dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dimulai sejak tahun 2019 hingga 2023, dengan anggaran mencapai 10 triliun setiap tahunnya. Namun, dana hibah yang dikelola oleh Pemprov Jatim diduga “hanya dijadikan alat kekayaan dan dimanfaatkan atas kepentingan pribadi pejabat Pemprov Jatim,” pungkasnya.

Penyimpangan dugaan anggaran dana hibah dibuktikan dengan kasus OTT Sahat tua simanjuntak (Wakil Ketua DPRD Prov. Jatim) pada tanggal 15 Oktober 2022 atas Kasus Korupsi penerimaan Ijon dari swasta sebesar 39,5 Miliar.

Selain itu, soal kasus dana hibah ini sudah menetapkan 4 terpidana, kemudian Sahat tua simanjuntak di vonis 9 tahun penjara dengan denda 1 Miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga  Kominfo Pamekasan Resmikan PamekasanKab-CSIRT untuk Tingkatkan Keamanan Siber

Selanjutnya, baru-baru ini KPK menetapkan 21 Tersangka baru berkaitan dengan dana hibah Provinsi Jawa Timur dari kalangan Legislatif Provinsi Jawa Timur.

“Sangat miris melihatnya, anggaran dana hibah dijadikan alat korupsi atau perbuatan yang melawan hukum oleh Pejabat Pemprov Jatim. Yang jelas merugikan terhadap keuangan negara, kesejehtraan sosial, ekonomi masyarakat dan semua sektor kehidupan masyarakat Provinsi Jawa Timur,” urai Musfiq.

Sisi lain dari dana hibah perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa DPRD Provinsi Jawa Timur hanya mendapatkan alokasi dana hibah 10% dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang dikatakan (Hibah Pokir) dari jumlah dana hibah yang digelontorkan setiap tahunnya.

“Selebihnya siapa yang mengelola dan mempunyai kebijakan berkaitan dengan Dana Hibah Provinsi Jawa Timur, tidak lain adalah Gubernur Jatim dan Wakilnya, Sekda serta Kepala OPD Pemprov. Jatim,” Imbuhnya.

Hibah Gubernur atau bisa dikatakan (HG) yang dikelola atau yang dibagikan kepada konstituennya sangat luar biasa bahkan bisa mencapai 80% dari anggaran dana hibah yang ada. Sedangkan hibah yang dikelola oleh legislatif yang terdiri dari 120 anggota dewan rata-rata jatah hanya 20% dari anggaran dana hibah Pemprov. Jatim.

Baca Juga  35 Tahun Pengalaman Birokrasi, Bacabup Fattah Jasin Bertekad Membangun Ekonomi Kerakyatan Pamekasan

Menurut Musfiq, apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya fokus kepada Hibah legislatif maka KPK tidak adil dalam mendalami kasus dana hibah Prov. Jatim.

Seharusnya bagian dari Pejabat eksekutif Pemprov. Jatim lebih dahulu diperiksa dalam hal ini Exs. Gubernur dan Wakilnya Exs. Sekda Jatim dan seluruh Kepala Organiasi Perangkat Daerah (OPD) karena anggaran dana hibah yang dikelola langsung oleh Eksekutif Provinsi Jatim sangat fantastis.

Mangacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2021 tentang tata cara peganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan sosial, dalam bait dan pasal di dalamnya bahwa Gubernur (Eksekutif) Jawa Timur mempunyai wewenang, melaksakan, memonitoring, memberikan SK dan mempertanggung Jawabkan dana hibah sesuai dengan peraturan yang berkalu.

“Kalau hari ini KPK hanya fokus kepada Anggota Legislatif Provinsi Jatrim untuk mendalami aliran dana hibah maka kami (Jaka Jatim) sangat kecewa karena Dana Hibah berhak dikelola oleh siapapun khususnya Pejebat Eksekutif Pemprov Jatim,” tegasnya.

Berdasarkan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Provinsi Jawa Timur dan P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Provinsi Jawa Timur, bahwa dana hibah setiap tahun dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga  Siapkan Kader Tanggap Bencana, BP 13.29 Kwarcab Gerakan Pramuka Sumenep Gelar Kegiatan Diklatsar

1. Dana Hibah 2019: (8.576.571.520,95 juta) Pasca P.APBD (8.897.604.957,12 juta)

2. Dana Hibah 2020: (9.514.406.648,90 juta) Pasca P.APBD (10.080.713.190,14 juta)

3. Dana Hibah 2021: (8.988.623.474,55 juta) Pasca P.APBD (9.259.050.001,27 juta)

4. Dana Hibah 2022: (5.381.891.160,17 juta) Pasca P.APBD (5.510.904.838,46 juta)

5. Dana Hibah 2023: (4.764.928.121,83 juta) Pasca P.APBD (4.847.175.737,10 juta)

Jaringan Kawal Jawa Timur membawa 4 tuntutan dalam aksi berlangsung yang ditujukan kepada KPK sebagai berikut:

1. KPK segera memeriksa dan menangkap mantan Gubernur Jatim dan Wakilnya karena diduga terlibat dalam Proses Perencanaan dan Pencairan Dana Hibah.

2. KPK segera menerbitkan sprindik baru untuk memeriksa mantan Sekda Jatim dan seluruh kepala dinas yang terlibat dan berperan dalam realisasi dana hibah TA. 2019-2022.

3. KPK segera meninjau kembali 12 saksi Sahat Tua Simanjuntak dari kalangan pejabat eksekutif Jatim dan segera menetapkan status tersangka apabila ada alat bukti yang mencukupi.

4. KPK harus bertindak adil dan tegas dalam memproses para koruptor di Jawa Timur karena dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana hibah.

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Soal Dugaan Kasus Surat Kematian Palsu dan Bayang-Bayang Ambisi Kekuasaan Kh. Kholilurrahman
Mahasiswi di Pamekasan Ditemukan Meninggal di Kamar, Ini Penyebabnya
Moh Sinin Meninggal Dunia Setelah Berupaya Memadamkan Kebakaran
Infastruktur Sekolah SDN III Angkatan Rusak Parah, Pemkab Sumenep Abaikan Perbaikan
DPRD Pamekasan Resmi Umumkan Pembentukan Fraksi Periode 2024-2029
Inilah Rahasia Ampuh untuk Menghindari Wajah Pria dari Kusam
PR Sekawan Mulia Diduga Produksi Rokok Ilegal yang Bebas Dijual Online
Sultan Madura Dikabarkan Dukung Ra Baqir di Pilkada Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 06:01 WIB

Soal Dugaan Kasus Surat Kematian Palsu dan Bayang-Bayang Ambisi Kekuasaan Kh. Kholilurrahman

Kamis, 12 September 2024 - 19:08 WIB

Moh Sinin Meninggal Dunia Setelah Berupaya Memadamkan Kebakaran

Kamis, 12 September 2024 - 14:17 WIB

Infastruktur Sekolah SDN III Angkatan Rusak Parah, Pemkab Sumenep Abaikan Perbaikan

Selasa, 10 September 2024 - 14:33 WIB

DPRD Pamekasan Resmi Umumkan Pembentukan Fraksi Periode 2024-2029

Senin, 9 September 2024 - 20:58 WIB

Inilah Rahasia Ampuh untuk Menghindari Wajah Pria dari Kusam

Berita Terbaru

ilustrasi: Pinterest

Kesehatan

Sering Lupa? 7 Makanan Ini Dapat Meningkatkan Daya Ingat!

Jumat, 13 Sep 2024 - 12:32 WIB

Ilustrasi: Pinterest

Kesehatan

Hati-hati! Ini 7 Kebiasaan yang Menurunkan Daya Ingat

Jumat, 13 Sep 2024 - 12:18 WIB