KIP Kabulkan Gugatan, Azis: Pelajaran Bagi Birokrasi Kampus

- Publisher

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salinan Berkas Putusan Mediasi dari Komisi Informasi Pusat (KIP). (Foto: Dok. Istimewa)

Salinan Berkas Putusan Mediasi dari Komisi Informasi Pusat (KIP). (Foto: Dok. Istimewa)

SUARANET, YOGYAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia resmi kabulkan gugatan yang dilayangkan Senat Mahasiswa (SEMA) kepada Rektorat UIN Sunan Kalijaga.

Abdul Azisurrohman, selaku demisioner ketua Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga 2020/2021 menyatakan bahwa putusan dari KIP RI menjadi pelajaran bagi jajaran birokrasi kampus.

“Ini peringatan bagi jajaran birokrasi kampus, agar mengakui kesalahan dan mau mengevaluasi kebijakannya, serta mau memberikan ruang pada semua elemen untuk terlibat dalam merumuskan kebijakan kedepannya.”

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Azis juga menyampaikan bahwa dalam proses persengketaan bukanlah perkara yang mudah, SEMA UIN Sunan Kalijaga sudah sejak periode saya melakukan gugatan sengketa informasi ini kepada lembaga negara. Namun baru setahun kemudian diproses oleh KIP. Bahkan, selama proses itu, kamu kerap mendapatkan tuduhan tidak bermoral dan lainnya sebagainya dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas gugatan ini.

“Kecaman tidak bermoral, merusak nama baik kampus, serta tidak hormat pada guru, kerapkali didapatkan dari pihak-pihak yang merasa terancam dengan adanya gugatan”, tambahnya.

Baca Juga  Reformasi 1998 dalam Perspektif Idealistik

Lebih lanjut Azis menjelaskan, kronologi sengketa ini bermula dari Rektorat UIN Sunan Kalijaga yang tidak memberikan keterbukaan informasi mengenai anggaran dana kemahasiswaan maupun sirkulasi dari semua anggaran yang digunakan kampus.

Padahal, dalam audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), UIN Sunan Kalijaga mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menegaskan bahwa kampus tersebut tidak melakukan penyelewengan anggaran.

“Jika kampus memang mendapat gelar WTP secara sah dari BPK, seharusnya tidak takut untuk mempublish rancangan anggaran yang selama ini dilakukan. Tapi faktanya, kampus tidak memberikan informasi tersebut,” pungkasnya

Mustofa, selaku tim hukum Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, menyatakan bahwa putusan dari KIP RI menjadi kemenangan bagi seluruh mahasiswa Indonesia.

“Ini merupakan kemenangan bagi seluruh mahasiswa Indonesia. Dengan gugatan yang dikabulkan KIP RI, menjadi pelopor agar semua kampus-kampus di Indonesia bisa dengan bijak dalam menggunakan anggaran,” ujarnya pada Senin (12/12).

Mustofa lalu menyoroti perihal Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibebankan kepada mahasiswa. Menurutnya, UKT dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan subsidi silang kepada mahasiswa yang kurang mampu.

Baca Juga  Jalur SPAN PTKIN Dibuka, Berikut Daftar Kampus PTKIN Se-Indonesia Yang Cocok Untuk Pilihanmu, Yuk Intip 

“UKT memang berfungsi untuk memberikan subsidi silang kepada mahasiswa kurang mampu. Faktanya, justru kerap terjadi salah sasaran. Banyak diantaranya mahasiswa yang berasal dari golongan ekonomi kurang mampu malah mendapat biaya UKT yang tinggi. Sementara itu, penentuan UKT menjadi wewenang mutlak dari pihak kampus,” imbuhnya.

“Dalam konstitusi negara, pasal 31 ayat 1 UUD RI 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan akses pendidikan. Atau mengenai UKT yang harus tepat sasaran yang diatur dengan jelas dalam Permenristekdikti No. 39 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Agama No. 7 tahun 2018.”

Selama ini, kampus tidak memberikan keterbukaan informasi termasuk dalam penggunaan dan penggolongan uang UKT. Padahal, keterbukaan informasi lembaga negara sudah diatur jelas dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” pungkas Presiden Advokat Muda Indonesia itu.

Sidang yang sudah dilakukan selama lima kali oleh KIP RI itu, membuahkan putusan agar Rektorat UIN Sunan Kalijaga segara memberikan dokumen kepada Senat Mahasiswa, yakni:

1. Salinan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) UIN Sunan Kalijaga Tahun 2021.
2. Salinan Laporan Keuangan UIN Sunan Kalijaga Tahun 2020.
1. Salinan realisasi/laporan pertanggung jawaban (LPJ) keuangan kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Tahun 2019 dan 2020 lengkap dengan data pendukungnya.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa HTN UIN Madura Komitmen Kuatkan ‘Fondasi Moral’ Bangsa di Usia Ke-4 
Perkuat Riset Kampus, LPPM STAINAS Gelar Coaching Penelitian
Mahasiswa KKN UIN Madura Gaet Sejumlah Instansi Bersihkan Muara Sungai 
IAIN Madura Resmi Bertransformasi Menjadi Universitas Islam Negeri Madura
Gus Din dan Ra Huda Kompak Ajak Alumni PMII Jadi Motor Perubahan di Halal Bihalal Pamekasan
RS Larasati Rangkul Semua Elemen di Pamekasan untuk Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas
SIG II Kopri PMII IAIN Madura: Membangun Kesadaran Gender di Kalangan Kader
UKM IQDA IAIN Madura Lantik 42 Pengurus Baru, Usung Kepemimpinan Inventif

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 00:58 WIB

Mahasiswa HTN UIN Madura Komitmen Kuatkan ‘Fondasi Moral’ Bangsa di Usia Ke-4 

Rabu, 10 September 2025 - 14:22 WIB

Perkuat Riset Kampus, LPPM STAINAS Gelar Coaching Penelitian

Sabtu, 26 Juli 2025 - 01:20 WIB

Mahasiswa KKN UIN Madura Gaet Sejumlah Instansi Bersihkan Muara Sungai 

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:41 WIB

IAIN Madura Resmi Bertransformasi Menjadi Universitas Islam Negeri Madura

Senin, 12 Mei 2025 - 08:32 WIB

Gus Din dan Ra Huda Kompak Ajak Alumni PMII Jadi Motor Perubahan di Halal Bihalal Pamekasan

Berita Terbaru