Polda Metro Jaya Tangkap Buronan Pengusaha Tambang Haksono Santoso Terkait Penggelapan Dana Rp31 Miliar

- Publisher

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haksono Santoso.

Haksono Santoso.

Jakarta— Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang buronan kasus penggelapan dana, Haksono Santoso, yang dikenal sebagai pengusaha tambang timah. Haksono diringkus pada Selasa (10/12/2024) malam setelah sempat melarikan diri dari kejaran polisi selama beberapa bulan.

Pengusaha yang sempat populer pada 2019–2020 itu kini mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelariannya dari aparat penegak hukum dalam kasus penggelapan dana senilai 2 juta dolar AS atau sekitar Rp31 miliar.

Kronologi Kasus

Kasus bermula dari laporan R. Primaditya Wirasandi, kuasa hukum korban, yang mewakili firma hukum Lucas, S.H. & Partners. Mereka menuding Haksono lalai membayar jasa hukum meskipun telah dua kali disomasi, masing-masing pada 3 dan 7 November 2023.

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena tidak ada tanggapan maupun itikad baik, pihak pelapor kemudian melaporkan Haksono ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 13 November 2023.

Setelah dilakukan penyelidikan, kasus ini meningkat ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Haksono sebagai tersangka pada 15 Agustus 2024. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Baca Juga  Kabar Gembira, Dana Haji 2025 Dipastikan Turun Begini Kata Wamenag

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Benar,” ujar Ade Ary melalui pesan singkat, Jumat (15/11/2024).

Masuk Daftar Buronan

Selama proses penyidikan, Haksono disebut tidak kooperatif dan beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Akibatnya, polisi menetapkan statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada November 2024.

Setelah sempat berpindah-pindah lokasi, tim gabungan akhirnya menangkap Haksono pada Selasa malam.

“Benar, ditahan,” ujar Kombes Ade Ary saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Kini, Haksono berada dalam tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lanjutan.

Mengenal Haksono Santoso

Nama Haksono Santoso bukan sosok baru di dunia bisnis tambang. Ia diduga menjabat sebagai Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), perusahaan smelter timah yang pernah terseret kasus ekspor balok timah tanpa izin pada 2019.

Kasus itu sempat diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri. Saat itu, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP Maladi, membenarkan adanya keterlibatan penyidik Bareskrim.

Baca Juga  Kemenag Protes Mashariq Usai Terima Laporan Jemaah Haji Indonesia Telantar di Muzdalifah

“Bareskrim yang menangani, bukan Polda. Jadi kami tidak bisa memantau,” ujar Maladi, Selasa (10/12/2019).

Selain itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung juga pernah memeriksa dokumen ekspor 150 ton balok timah di gudang Pusat Logistik Berikat (PLB) milik PT Tantra Karya Sejahtera (TKS) pada Desember 2019.

Dekat dengan Lingkaran Kekuasaan

Nama Haksono juga sempat muncul di ruang politik. Pada April 2020, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mempertanyakan undangan dari Kantor Staf Presiden (KSP) kepada Haksono dan Samuel Santoso, Direktur Utama PT AKS.

“Saya bingung apa relevansi bisnis PT AKS dengan tugas KSP. Seharusnya urusan itu domain Kementerian BUMN,” ujar Habiburokhman saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).

Dalam undangan tersebut, KSP juga melibatkan Brigjen Agung Budijono, Direktur Tipidter Bareskrim Polri. Pertemuan dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama.

Rangkaian kasus yang menjerat Haksono menunjukkan bahwa namanya kerap muncul dalam isu-isu hukum terkait tambang dan ekspor timah. Kini, setelah lama buron, ia akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Penulis : Faruk

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis
Setelah 1 Tahun Mangkrak, KPK Periksa 5 Saksi Korupsi Dana Hibah Jatim yang Seret Anwar Sadad dkk
Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik
Ironi! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Sejumlah Anggota DPRD Jatim Masih Aktif di Kursi Legislatif
Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!
Setelah Nadiem Ditahan, Giliran Mantan Staf Khususnya Dikejar Interpol Atas Kasus Korupsi!
Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun, Ini Daftar Lengkap Aset Propertinya

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:49 WIB

Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:56 WIB

Setelah 1 Tahun Mangkrak, KPK Periksa 5 Saksi Korupsi Dana Hibah Jatim yang Seret Anwar Sadad dkk

Jumat, 26 September 2025 - 16:30 WIB

Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik

Rabu, 24 September 2025 - 10:54 WIB

Ironi! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Sejumlah Anggota DPRD Jatim Masih Aktif di Kursi Legislatif

Berita Terbaru