Memburu Rokok Ilegal, Satpol PP Pamekasan Sapu Bersih 13 Kecamatan

- Publisher

Minggu, 7 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, SuaraNet – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pamekasan bersama tim gabungan yang melibatkan unsur Bea Cukai Madura dan TNI/Polri setempat telah melakukan operasi pemberantasan barang kena cukai di berbagai toko, warung klontong, dan agen distributor yang tersebar di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan.

Menurut Kasatpol PP dan Damkar, Yusuf Wibiseno, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perundang-Undangan Daerah Kabupaten Pamekasan, M. Hasanurrahman, S.H., semakin maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan menjadi alasan dilakukannya operasi menyeluruh ini.

“Kami mendapat banyak laporan dari masyarakat terkait peredaran rokok ilegal yang semakin marak di berbagai tempat. Oleh karena itu, kami melakukan operasi gabungan ini untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan,” jelas Yusuf Wibiseno.

Operasi ini merupakan upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai, khususnya rokok ilegal, di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan. Tim gabungan akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.

Baca Juga  KPK Siap Tahan Bupati Situbondo Meski Maju di Pilkada 2024

Dalam operasi ini, para petugas telah menyita sejumlah rokok ilegal dari berbagai toko, warung klontong, dan agen distributor yang ditemukan menjual rokok tanpa dilengkapi dengan pita cukai yang sah. Barang-barang yang disita akan diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Yusuf Wibiseno juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan operasi serupa di masa mendatang. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran rokok ilegal dan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan cukai.

“Kami ingin menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal ini tidak dapat ditolerir. Kami akan terus melakukan operasi secara berkala untuk memastikan masyarakat hanya dapat mengakses rokok legal yang sesuai dengan peraturan,” tegasnya.

Masyarakat Kabupaten Pamekasan diimbau untuk tidak membeli rokok ilegal dan hanya membeli rokok yang dilengkapi dengan pita cukai resmi. Hal ini bertujuan untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dan menjaga kesehatan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dear Jatim Geruduk Agrinas Surabaya, Pertanyakan Realisasi Anggaran Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan
Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos dari Jerat Hukum
Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis
Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”
Skandal Tambang Ilegal PT AKT Rp8 Triliun, CBA Desak Kejagung Usut Aktor Besar di Balik Samin Tan
Pengurus Baru PMII Rayon Mandilaras Dilantik, Tegaskan Komitmen Organisasi
Hadiri Gema FIA 2026, Ansari Ajak Mahasiswa UNIRA Bijak Kawal Demokrasi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:21 WIB

Dear Jatim Geruduk Agrinas Surabaya, Pertanyakan Realisasi Anggaran Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:54 WIB

Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:12 WIB

Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos dari Jerat Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:43 WIB

Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:25 WIB

Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”

Berita Terbaru