Memburu Rokok Ilegal, Satpol PP Pamekasan Sapu Bersih 13 Kecamatan

- Publisher

Minggu, 7 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, SuaraNet – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pamekasan bersama tim gabungan yang melibatkan unsur Bea Cukai Madura dan TNI/Polri setempat telah melakukan operasi pemberantasan barang kena cukai di berbagai toko, warung klontong, dan agen distributor yang tersebar di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan.

Menurut Kasatpol PP dan Damkar, Yusuf Wibiseno, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perundang-Undangan Daerah Kabupaten Pamekasan, M. Hasanurrahman, S.H., semakin maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan menjadi alasan dilakukannya operasi menyeluruh ini.

“Kami mendapat banyak laporan dari masyarakat terkait peredaran rokok ilegal yang semakin marak di berbagai tempat. Oleh karena itu, kami melakukan operasi gabungan ini untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan,” jelas Yusuf Wibiseno.

Operasi ini merupakan upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai, khususnya rokok ilegal, di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan. Tim gabungan akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Achmad Baidowi Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati ke DPD PAN Pamekasan

Dalam operasi ini, para petugas telah menyita sejumlah rokok ilegal dari berbagai toko, warung klontong, dan agen distributor yang ditemukan menjual rokok tanpa dilengkapi dengan pita cukai yang sah. Barang-barang yang disita akan diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Yusuf Wibiseno juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan operasi serupa di masa mendatang. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran rokok ilegal dan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan cukai.

“Kami ingin menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal ini tidak dapat ditolerir. Kami akan terus melakukan operasi secara berkala untuk memastikan masyarakat hanya dapat mengakses rokok legal yang sesuai dengan peraturan,” tegasnya.

Masyarakat Kabupaten Pamekasan diimbau untuk tidak membeli rokok ilegal dan hanya membeli rokok yang dilengkapi dengan pita cukai resmi. Hal ini bertujuan untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dan menjaga kesehatan masyarakat.

Berita Terkait

Prabowo Siapkan Inpres Baru untuk Perbaikan Jalan Daerah
Jaka Jatim Geruduk Bank Jatim, Desak Tangkap Dalang Kredit Fiktif Rp 569,4 Miliar
Beasiswa Indonesia Bangkit 2025 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya!
Anggaran Rp1,7 Miliar, Jalan Desa Terabaikan, Warga Sana Laok Tewas di Perjalanan
DPP FKMSB Periode 2025-2027 Dilantik, Gagas Gerakan Spirit Mengabdi
Titiek Puspa Meninggal Dunia, Begini Kronologinya
Fantastis! DPRD Sumenep Gelontorkan Rp 775 Juta untuk Belanja Seragam
Dear Jatim Korda Sumenep Tebar Kebaikan Ramadan dengan Ratusan Takjil Gratis

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 02:09 WIB

Prabowo Siapkan Inpres Baru untuk Perbaikan Jalan Daerah

Selasa, 15 April 2025 - 12:49 WIB

Jaka Jatim Geruduk Bank Jatim, Desak Tangkap Dalang Kredit Fiktif Rp 569,4 Miliar

Senin, 14 April 2025 - 22:02 WIB

Beasiswa Indonesia Bangkit 2025 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya!

Minggu, 13 April 2025 - 20:19 WIB

Anggaran Rp1,7 Miliar, Jalan Desa Terabaikan, Warga Sana Laok Tewas di Perjalanan

Kamis, 10 April 2025 - 17:31 WIB

Titiek Puspa Meninggal Dunia, Begini Kronologinya

Berita Terbaru

Berita

Prabowo Siapkan Inpres Baru untuk Perbaikan Jalan Daerah

Jumat, 18 Apr 2025 - 02:09 WIB