Jakarta – Polri kini tak main-main memburu Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Terlibat kasus korupsi, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri resmi mengajukan Red Notice ke markas besar Interpol di Lyon, Prancis.
Langkah ini diambil setelah Nadiem Makarim, yang terkait kasus serupa, sudah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengajuan Red Notice ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia serius memburu para buron kasus korupsi, bahkan sampai ke luar negeri.
Proses Ketat Sebelum Ajukan Red Notice
Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Divhubinter Polri, menjelaskan bahwa permintaan ini tidak asal diajukan. “Sudah diajukan ke Markas Besar Interpol di Lyon,” ungkapnya saat diwawancarai pada Senin, 15 September 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Brigjen Untung, prosesnya sangat ketat. Polri baru bisa mengajukan setelah Kejagung menuntaskan semua gelar perkara dan melengkapi seluruh berkas administrasi penyidikan. Ini adalah syarat mutlak yang diminta oleh Commission for the Control of Interpol’s Files (CCF) Interpol.
“Begitu selesai dilakukannya gelar perkara dan kelengkapan administrasi dari Kejagung… langsung kita ajukan,” tambahnya.
Nasib Jurist Tan di Tangan Interpol
Saat ini, Polri masih menunggu lampu hijau dari Interpol. Pengajuan Red Notice ini akan dievaluasi oleh dua tim internal Interpol, yaitu CCF dan Notice and Diffusion Task Force (NDTF). Jika semua kriteria terpenuhi, Interpol Red Notice (IRN) akan diterbitkan dan Jurist Tan akan menjadi target pencarian global.
“Kita tunggu terbitnya IRN tersebut,” pungkas Brigjen Untung.
Kasus ini menjadi babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait dugaan korupsi di lingkaran pejabat. Dengan adanya Red Notice, diharapkan proses penangkapan Jurist Tan bisa lebih cepat, sehingga kasus ini bisa segera tuntas.






