Setelah Nadiem Ditahan, Giliran Mantan Staf Khususnya Dikejar Interpol Atas Kasus Korupsi!

- Publisher

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengejar Buronan, Polri Resmi Minta Bantuan Interpol untuk Tangkap Jurist Tan Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim atas Dugaan Korupsi.

Mengejar Buronan, Polri Resmi Minta Bantuan Interpol untuk Tangkap Jurist Tan Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim atas Dugaan Korupsi.

Jakarta – Polri kini tak main-main memburu Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Terlibat kasus korupsi, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri resmi mengajukan Red Notice ke markas besar Interpol di Lyon, Prancis.

Langkah ini diambil setelah Nadiem Makarim, yang terkait kasus serupa, sudah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengajuan Red Notice ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia serius memburu para buron kasus korupsi, bahkan sampai ke luar negeri.

Proses Ketat Sebelum Ajukan Red Notice

Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Divhubinter Polri, menjelaskan bahwa permintaan ini tidak asal diajukan. “Sudah diajukan ke Markas Besar Interpol di Lyon,” ungkapnya saat diwawancarai pada Senin, 15 September 2025.

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Brigjen Untung, prosesnya sangat ketat. Polri baru bisa mengajukan setelah Kejagung menuntaskan semua gelar perkara dan melengkapi seluruh berkas administrasi penyidikan. Ini adalah syarat mutlak yang diminta oleh Commission for the Control of Interpol’s Files (CCF) Interpol.

Baca Juga  Setahun Terkatung-katung, JAKA Jatim Desak KPK Segera Tangkap 21 Tersangka Dana Hibah Jatim

“Begitu selesai dilakukannya gelar perkara dan kelengkapan administrasi dari Kejagung… langsung kita ajukan,” tambahnya.

Nasib Jurist Tan di Tangan Interpol

Saat ini, Polri masih menunggu lampu hijau dari Interpol. Pengajuan Red Notice ini akan dievaluasi oleh dua tim internal Interpol, yaitu CCF dan Notice and Diffusion Task Force (NDTF). Jika semua kriteria terpenuhi, Interpol Red Notice (IRN) akan diterbitkan dan Jurist Tan akan menjadi target pencarian global.

“Kita tunggu terbitnya IRN tersebut,” pungkas Brigjen Untung.

Kasus ini menjadi babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait dugaan korupsi di lingkaran pejabat. Dengan adanya Red Notice, diharapkan proses penangkapan Jurist Tan bisa lebih cepat, sehingga kasus ini bisa segera tuntas.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis
Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik
Ironi! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Sejumlah Anggota DPRD Jatim Masih Aktif di Kursi Legislatif
Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!
Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun, Ini Daftar Lengkap Aset Propertinya
Punya Kekayaan Rp2,4 T, Erick Thohir Resmi Dilantik Jadi Menpora
Kabar Baik! Pemerintah Siapkan Program Magang Nasional dengan Gaji UMP!

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:49 WIB

Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 26 September 2025 - 16:30 WIB

Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik

Rabu, 24 September 2025 - 10:54 WIB

Ironi! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Sejumlah Anggota DPRD Jatim Masih Aktif di Kursi Legislatif

Sabtu, 20 September 2025 - 22:14 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!

Berita Terbaru