Sahkan Aturan Baru, Mendikbudristek Inovasi Seragam Pendidikan SD, SMP, SMA

- Publisher

Kamis, 11 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim Menteri Pendidikan, Dok. ist

Nadiem Makarim Menteri Pendidikan, Dok. ist

Jakarta, SuaraNet – Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) telah mengumumkan aturan baru terkait seragam sekolah untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA.

Perubahan ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 dengan tujuan meningkatkan jiwa nasionalisme, kedisiplinan peserta didik, dan citra satuan pendidikan.

Aturan baru tersebut juga mengakomodasi kebutuhan pengaturan pakaian seragam yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat.

Hal ini juga mengacu pada beberapa jenis seragam untuk peserta didik mulai dari SD hingga SMA, dengan pakaian seragam nasional yang harus dikenakan setidaknya pada hari Senin dan Kamis, serta saat upacara bendera.

Pakaian seragam pramuka mengacu pada model dan warna yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan digunakan pada hari yang telah ditentukan oleh masing-masing Sekolah.

Sementara itu, model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan oleh masing-masing sekolah dengan memperhatikan kebebasan beragama peserta didik.

Pakaian seragam khas sekolah ini juga digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah, sementara penggunaan pakaian adat diperuntukkan pada hari atau acara adat tertentu.

Baca Juga  Upaya Aksi Perempuan Jombang Melindungi Sungai dan Mata Air

Inilah beberapa jenis seragam baru sekolah untuk jenjang SD, SMP, dan SMA tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Umarul Faruk

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?
Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Arah Baru UKM IQDA UIN Madura, Fokus Penguatan Kader dan Peran Organisasi
Lewat Dialog Energi, BEM FIA UNIRA Kritik Tata Kelola Migas Madura
Menu MBG Yayasan Rumah Juang Garuda Emas Dipertanyakan, Susu Tak Sesuai Rekomendasi
Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik
Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:03 WIB

Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Sabtu, 25 April 2026 - 18:34 WIB

Arah Baru UKM IQDA UIN Madura, Fokus Penguatan Kader dan Peran Organisasi

Kamis, 9 April 2026 - 19:55 WIB

Lewat Dialog Energi, BEM FIA UNIRA Kritik Tata Kelola Migas Madura

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB