Satpol PP Pamekasan Imbau Masyarakat Tidak Beli Rokok Ilegal, Ini Alasannya!

- Publisher

Selasa, 7 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Masyarakat dapat membeli rokok legal yang telah dilekati pita cukai.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Masyarakat dapat membeli rokok legal yang telah dilekati pita cukai.

Pamekasan, SuaraNet – Satpol PP Kabupaten Pamekasan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Imbauan ini disampaikan dalam sosialisasi yang digelar di Kantor Satpol PP Pamekasan, Senin (23/10/2023).

Dalam sosialisasi tersebut, M. Hasanurrahman, Kabid. Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan, mengatakan bahwa rokok ilegal berbahaya karena tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan.

“Rokok ilegal biasanya mengandung bahan-bahan berbahaya yang tidak ada dalam rokok legal. Bahan-bahan berbahaya tersebut dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti kanker, penyakit jantung, dan penyakit paru-paru,” kataHasanurrahman.

Ia juga mengatakan bahwa rokok ilegal memiliki risiko kebakaran atau ledakan karena tidak memiliki standar keamanan yang ketat.

“Selain itu, rokok ilegal juga merugikan negara karena tidak membayar pajak. Hal ini dapat mengurangi pendapatan negara yang dapat digunakan untuk pembangunan,” kata Hasanor.

Dalam sosialisasi tersebut, Satpol PP Pamekasan juga membagikan poster dan spanduk tentang bahaya rokok ilegal kepada masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Masyarakat dapat membeli rokok legal yang telah dilekati pita cukai.

Baca Juga  HUT RI ke-79: Bupati Pamekasan Tegaskan Komitmen Menuju Indonesia Maju

“Mari kita perangi rokok ilegal bersama-sama. Dengan tidak membeli rokok ilegal, kita dapat menjaga kesehatan, keamanan, dan perekonomian nasional,” katanya.

Sosialisasi rokok ilegal oleh Satpol PP Pamekasan merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Semoga upaya ini berhasil dan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan dapat ditekan.

Berikut adalah beberapa hal yang disampaikan oleh Satpol PP Pamekasan dalam sosialisasi tersebut:

  • Pengertian rokok ilegal

Rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu.

  • Bahaya rokok ilegal

  • Bahaya kesehatan: Rokok ilegal biasanya mengandung bahan-bahan berbahaya yang tidak ada dalam rokok legal. Bahan-bahan berbahaya tersebut dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti kanker, penyakit jantung, dan penyakit paru-paru.

  • Bahaya keamanan: Rokok ilegal biasanya tidak memiliki standar keamanan yang ketat. Hal ini dapat menyebabkan risiko kebakaran atau ledakan.

  • Bahaya ekonomi: Rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar pajak. Hal ini dapat mengurangi pendapatan negara yang dapat digunakan untuk pembangunan.

  • Cara membedakan rokok legal dan ilegal

  • Rokok legal memiliki pita cukai yang utuh dan tidak rusak.

  • Pita cukai rokok legal memiliki nomor seri yang tercetak dengan jelas dan mudah terbaca.

  • Rokok legal memiliki kemasan yang rapi dan bersih.

  • Rokok ilegal biasanya tidak memiliki pita cukai atau memiliki pita cukai palsu.

  • Pita cukai rokok ilegal biasanya rusak atau tidak utuh.

  • Rokok ilegal biasanya memiliki kemasan yang tidak rapi dan kotor.

  • Imbauan

Baca Juga  Bawaslu Pamekasan Akan Panggil Gus Miftah dan H. Her Terkait Dugaan Kampanye Terselubung

Satpol PP Pamekasan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Masyarakat dapat membeli rokok legal yang telah dilekati pita cukai.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan
Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos dari Jerat Hukum
Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis
Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”
Skandal Tambang Ilegal PT AKT Rp8 Triliun, CBA Desak Kejagung Usut Aktor Besar di Balik Samin Tan
Pengurus Baru PMII Rayon Mandilaras Dilantik, Tegaskan Komitmen Organisasi
Hadiri Gema FIA 2026, Ansari Ajak Mahasiswa UNIRA Bijak Kawal Demokrasi
Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:54 WIB

Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:12 WIB

Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos dari Jerat Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:43 WIB

Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:25 WIB

Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”

Senin, 18 Mei 2026 - 13:55 WIB

Skandal Tambang Ilegal PT AKT Rp8 Triliun, CBA Desak Kejagung Usut Aktor Besar di Balik Samin Tan

Berita Terbaru