Akhir Pelarian Haksono Santoso, Buron Kasus Rp31 Miliar Ditangkap

- Publisher

Kamis, 12 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Haksono Santoso, buronan kasus penggelapan dana senilai Rp31 miliar, akhirnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (10/12/2024) malam. Penangkapan ini mengakhiri pelarian tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama beberapa bulan.

Saat ini, Haksono telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lanjutan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum korban, R. Primaditya Wirasandi, yang mewakili firma hukum Lucas, S.H. & Partners. Pihak pelapor menyebut Haksono tidak memenuhi kewajiban pembayaran jasa hukum meski telah dua kali dilayangkan somasi pada 3 dan 7 November 2023.

Karena tidak ada tanggapan, laporan resmi diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 13 November 2023. Setelah melalui penyelidikan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum menetapkan Haksono sebagai tersangka pada 15 Agustus 2024. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penetapan tersebut.

Baca Juga  Pengusaha Tambang Timah Haksono Santoso Jadi Tersangka Penggelapan USD 2 Juta, Buron dan Diburu Interpol

“Benar,” ujar Ade Ary.

Selama proses hukum berjalan, Haksono dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Polisi kemudian menetapkannya sebagai DPO pada November 2024 sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

“Benar, ditahan,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

Nama Haksono Santoso bukan sosok baru di industri tambang timah. Ia diduga pernah menjabat sebagai komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), perusahaan smelter yang sempat terseret kasus ekspor timah tanpa izin pada 2019.

Kasus tersebut pernah ditangani Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu. Selain itu, penyidik di Polda Kepulauan Bangka Belitung juga sempat memeriksa dokumen ekspor ratusan ton balok timah di gudang logistik pada periode yang sama.

Nama Haksono juga sempat menjadi sorotan di ranah politik. Pada 2020, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mempertanyakan undangan Kantor Staf Presiden kepada Haksono dan pihak perusahaan terkait.

Kini, setelah pelariannya berakhir, Haksono Santoso harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad
Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar
Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos
Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo
KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok
Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:37 WIB

KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok

Berita Terbaru

Berita

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Rabu, 12 Agu 2026 - 18:37 WIB