JAKARTA — Haksono Santoso, buronan kasus penggelapan dana senilai Rp31 miliar, akhirnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (10/12/2024) malam. Penangkapan ini mengakhiri pelarian tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama beberapa bulan.
Saat ini, Haksono telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lanjutan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum korban, R. Primaditya Wirasandi, yang mewakili firma hukum Lucas, S.H. & Partners. Pihak pelapor menyebut Haksono tidak memenuhi kewajiban pembayaran jasa hukum meski telah dua kali dilayangkan somasi pada 3 dan 7 November 2023.
Karena tidak ada tanggapan, laporan resmi diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 13 November 2023. Setelah melalui penyelidikan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum menetapkan Haksono sebagai tersangka pada 15 Agustus 2024. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penetapan tersebut.
“Benar,” ujar Ade Ary.
Selama proses hukum berjalan, Haksono dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Polisi kemudian menetapkannya sebagai DPO pada November 2024 sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
“Benar, ditahan,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).
Nama Haksono Santoso bukan sosok baru di industri tambang timah. Ia diduga pernah menjabat sebagai komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), perusahaan smelter yang sempat terseret kasus ekspor timah tanpa izin pada 2019.
Kasus tersebut pernah ditangani Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu. Selain itu, penyidik di Polda Kepulauan Bangka Belitung juga sempat memeriksa dokumen ekspor ratusan ton balok timah di gudang logistik pada periode yang sama.
Nama Haksono juga sempat menjadi sorotan di ranah politik. Pada 2020, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mempertanyakan undangan Kantor Staf Presiden kepada Haksono dan pihak perusahaan terkait.
Kini, setelah pelariannya berakhir, Haksono Santoso harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.






