Mahkamah Konstitusi Jadwalkan Putusan Gugatan Usia Minimum Capres-Cawapres 2024

- Publisher

Selasa, 10 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Dok. Ist)

Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Dok. Ist)

Jakarta, SuaraNet Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang pembacaan putusan mengenai gugatan terkait usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10).

Menurut informasi yang diperoleh dari laman resmi MK, gugatan yang akan diputuskan adalah dalam perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Sebelumnya, juru bicara MK, Fajar Laksono, telah mengonfirmasi bahwa jadwal yang tercantum di situs resmi MK adalah jadwal resmi sidang.

“Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id,” ujarnya pada Senin (9/10/2023).

“Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan,” tambahnya.

Perlu dicatat bahwa perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang mengusulkan agar batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Selain itu, dalam perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda, “pengalaman sebagai penyelenggara negara” diajukan sebagai syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

MK juga akan mengambil keputusan serupa dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Baca Juga  Rakernas IV: PDI Perjuangan Keluarkan Delapan Rekomendasi untuk Pemenangan Pemilu 2024

Pembacaan putusan ini berlangsung hanya empat hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 19 Oktober 2023. Pendaftaran ini akan berlangsung hingga 25 Oktober 2023.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Umarul Faruk

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik
Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang
Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026
Punya Istri dan Dua Anak, Kepala BNN Diduga Selingkuh dengan Shandy Aulia
Buron Kasus Penipuan Miliaran, Haksono Santoso Komisaris PT AKS Akhirnya Diciduk di Jakarta
Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Senin, 5 Januari 2026 - 14:45 WIB

Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:24 WIB

Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:44 WIB

Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:52 WIB

Punya Istri dan Dua Anak, Kepala BNN Diduga Selingkuh dengan Shandy Aulia

Berita Terbaru

Fenomena flexing gadget mahal di media sosial semakin sering ditemui di era digital. Banyak orang menjadikan gadget premium sebagai simbol gaya hidup, status sosial, dan sarana mencari validasi dari lingkungan sekitar. foto/ist

Opini

Upgrade HP atau Upgrade Gengsi?

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:32 WIB