Jaka Jatim Geruduk KPK: Pertanyakan Nasib 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim yang Terkatung-katung

- Publisher

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Genap satu tahun sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur, status hukum para tersangka masih terkatung-katung. Kondisi ini memicu desakan keras dari Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) yang menggelar aksi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (8/7/2025), pukul 10.00 WIB. Titik kumpul massa berada di Monas Jakarta.

Musfiq, Koordinator Lapangan Jaka Jatim, dalam orasinya menegaskan kebingungan dan kekecewaan masyarakat Jawa Timur atas mandeknya penanganan kasus ini.

“Sudah satu tahun sejak 21 tersangka ditetapkan pada 5 Juli 2024, namun hingga kini belum ada kepastian hukum. Kapan KPK akan menahan dan menangkap para tersangka? Ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Jawa Timur,” ujar Musfiq dengan nada lantang.

Kasus korupsi dana hibah ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sahat Tua Simanjuntak pada 14 Desember 2022, yang telah menjerat empat terpidana dan kini sedang menjalani hukuman.

Jaka Jatim meyakini KPK telah mengantongi bukti yang cukup kuat, termasuk hasil penggeledahan dan penyitaan aset senilai puluhan miliar rupiah dari para tersangka.

Baca Juga  Ketahuan Selingkuh, Oknum PNS Pamekasan Terancam Dipecat!

“Kami kira bukti-bukti sudah lebih dari cukup. KPK telah melakukan penggeledahan dan menyita aset berupa uang tunai, barang, dan benda lainnya yang diduga kuat berasal dari hasil korupsi dana haram ini,” tambah Musfiq.

Ia juga menyoroti pemeriksaan sejumlah saksi dari kalangan legislatif, eksekutif, dan swasta yang dilakukan KPK pada Juni 2025 lalu, yang semakin memperjelas pusaran korupsi dana hibah.

Musfiq juga menuntut ketegasan dan keadilan KPK, terutama terkait nasib para mantan Pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024 yang termasuk dalam daftar 21 tersangka, yaitu Kusnadi, Anwar Sadad, Iskandar, dan Mahhud. Namun, ia mempertanyakan mengapa salah satu eks Pimpinan DPRD Jatim, Anik Maslahah, tidak ditetapkan sebagai tersangka, padahal jatah pokir pimpinan DPRD Jatim seharusnya sama.

“Persoalan ini juga menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Jawa Timur,” imbuhnya.

Kasus korupsi belanja hibah di Jawa Timur bukanlah isu baru. Musfiq menyebutkan bahwa persoalan ini telah lama bergulir dan melibatkan banyak pejabat Pemprov Jatim sejak Tahun Anggaran 2019 hingga 2024, dengan alokasi anggaran yang fantastis, bahkan mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.

Baca Juga  Rokok Ilegal Humer Nyaris Tak Tersentuh Bea Cukai Madura, Siapa Dalangnya?

Kerugian Negara Akibat Dana Hibah Jatim (2019-2023)

Berdasarkan data yang dipaparkan Jaka Jatim, total kerugian uang negara dari kasus dana hibah Jatim mencapai lebih dari Rp7 triliun. Berikut rinciannya:

No. Tahun Realisasi Temuan Kerugian Uang Negara
1. 2019 Rp8.576.571.520.945 Rp2.963.563.861.161
2. 2020 Rp9.514.406.648.901 Rp1.698.556.037.167
3. 2021 Rp8.988.623.474.551 Rp1.636.181.798.841
4. 2022 Rp8.897.604.957.142 Rp412.741.379.000
5. 2023 Rp9.259.050.001.270 Rp335.385.263.464
TOTAL Rp7.046.428.339.634

“Sudah saatnya KPK membongkar dan menuntaskan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini secara terang benderang. Dua tahun KPK mendalami kasus ini di Provinsi Jawa Timur, harapan Jaka Jatim, tahun 2025 ini harus diselesaikan demi mewujudkan Jatim bersih dari korupsi,” tegas Musfiq.

Dalam kesempatan ini, Jaka Jatim menyampaikan lima tuntutan utama kepada KPK:

  1. Segera lakukan penahanan kepada 21 tersangka kasus Dana Hibah APBD Jatim yang telah merugikan rakyat Jawa Timur dan keuangan negara sejak Tahun 2019 s/d 2024.
  2. Segera selidiki dan tetapkan sebagai tersangka satu eks Pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2023 yang belum dijadikan tersangka oleh KPK, apabila ditemukan dua alat bukti yang mengarah pada penyelewengan Dana Hibah Jatim.
  3. KPK harus bertindak tanpa pandang bulu kepada siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi Dana Hibah Jatim, karena eksistensi KPK sebagai aparat penegak hukum dipertanyakan rakyat Jawa Timur.
  4. Pertanggungjawabkan dan transparan terkait penggeledahan sekaligus penyitaan uang dan aset yang dirampas oleh KPK terkait alur Dana Hibah.
  5. Segera selesaikan keterlibatan semua pihak terkait kasus Dana Hibah APBD Jatim. Rakyat Jawa Timur menunggu kepastian hukum dari KPK, bukan omong kosong.
Baca Juga  Kasus Narkoba di Pamekasan Capai 195,64 Gram di Tahun 2023
Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan
Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia
Disdikbud Pamekasan Gelontorkan Rp 1,48 Miliar untuk Buku Sekolah
Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl
Mahasiswa HTN UIN Madura Komitmen Kuatkan ‘Fondasi Moral’ Bangsa di Usia Ke-4 
Disebut dalam Video Viral Razia Rokok Ilegal, Haji Sugik dan Haji Her Angkat Bicara
Kasus Intimidasi Wartawan JTV di Pamekasan Mengendap 9 Bulan, Kejari Desak Penyerahan Berkas

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:57 WIB

Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:21 WIB

Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:54 WIB

Disdikbud Pamekasan Gelontorkan Rp 1,48 Miliar untuk Buku Sekolah

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:48 WIB

Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl

Berita Terbaru