Pamekasan – Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan JTV di Pamekasan masih menggantung meski berkas perkara sudah dinyatakan lengkap sejak Agustus lalu. Kepala Seksi Pidum Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono, menegaskan, berkas perkara yang dilimpahkan Polres Pamekasan sudah P21 sejak 12 Agustus 2025, namun tersangka dan barang bukti belum diserahkan.
“Itu sesuai ketentuan sejak 12 Agustus 2025 P21. Setelah itu, kami mengirim surat P21A pada 15 September sebagai pengingat agar tanggung jawab perkara segera diserahkan,” jelas Benny, Kamis (9/10/2025).
Ia menegaskan, keterlambatan penyerahan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polres Pamekasan. Namun secara prosedural, penyerahan wajib dilakukan karena berkas sudah lengkap secara materiil dan formil. “Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan kembalikan berkas agar tidak menumpuk di Kejari,” tambahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula saat wartawan JTV Madura, Abdurrahman Fauzi, meliput penertiban PKL di kawasan Monumen Arek Lancor pada 11 Januari 2025. Dua hari kemudian, Fauzi melaporkan dugaan intimidasi yang dilakukan pedagang buah berinisial A ke Polres Pamekasan.
Fauzi berharap kasus ini ditangani secara profesional agar pelaku dihukum sesuai aturan, dan agar kasus serupa tidak menimpa wartawan lain. “Dengan begitu, masyarakat bisa menghargai kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi UU 40/1999,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, belum memberikan tanggapan. “Saya cek dulu,” ujarnya singkat.






