Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi

- Publisher

Minggu, 9 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viralnya minyakita (Dok.VOI)

Viralnya minyakita (Dok.VOI)

Jakarta, SuaraNet Usai Viralnya kasus Pertamax oplosan mencuat, kini masyarakat dihebohkan dengan dugaan kecurangan dalam produk minyak goreng MinyaKita. Sebuah video yang viral di TikTok memperlihatkan minyak goreng MinyaKita dalam kemasan botol 1 liter ternyata hanya berisi 750 ml.

Video yang diunggah oleh akun TikTok @miepejuang menunjukkan proses pengukuran minyak MinyaKita menggunakan gelas ukur. Hasilnya, volume minyak tidak mencapai 1 liter seperti yang tertera di kemasan.

“Hati-hati yah, saya salah satu korban. Beli MinyaKita bertulisan 1 liter, pas dituangkan cuma 750 ml. Beli di harga 1 liter,” tulis pengunggah dalam keterangannya.

Sebagai perbandingan, pengunggah video juga mengukur minyak goreng merek Tropical, yang terbukti memiliki volume sesuai takaran.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan pihaknya telah melaporkan produsen minyak yang diduga melakukan kecurangan tersebut kepada kepolisian.

“Sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya produsen itu juga pernah kami datangi terkait kasus penumpukan barang sebelumnya. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi,” ujar Mendag Budi Santoso, Rabu (5/3), seperti dikutip dalam laman Antara.

Baca Juga  Pemerintah Naikkan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 Persen

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menyegel PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), produsen MinyaKita, atas dugaan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng rakyat. Penyegelan dilakukan di Tangerang, Banten, pada 24 Januari lalu.

Berita Terkait

Stok Beras RI Pecahkan Rekor 4 Juta Ton, Mentan Optimis Tak Ada Impor di 2025
Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka! Begini Cara Daftarnya

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:07 WIB

Stok Beras RI Pecahkan Rekor 4 Juta Ton, Mentan Optimis Tak Ada Impor di 2025

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Berita Terbaru