Kasus Pencabulan Terungkap di Pamekasan, Anak di Bawah Umur Jadi Korban!

- Publisher

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan di Pamekasan diamankan polisi.

Pelaku pencabulan di Pamekasan diamankan polisi.

Pamekasan, SuaraNet – Polres Pamekasan, Madura telah mengungkap kasus perkara pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/I/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/JAWA TIMUR, yang diajukan pada tanggal 8 Januari 2024 oleh seorang perempuan dengan inisial ERK, yang merupakan warga Kota Pasuruan.

Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil menangkap pelaku pencabulan dengan inisial MS, yang berusia 48 tahun dan merupakan warga Kecamatan Larangan, Pamekasan. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah pelaku.

Korban yang menjadi subjek pencabulan adalah seorang siswi kelas 4 SD yang berusia 11 tahun.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyatakan bahwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi antara bulan Oktober dan November 2023 di sebuah yayasan di Pamekasan.

Namun, pencabulan terhadap anak di bawah umur ini baru diketahui oleh pelapor pada tanggal 22 Desember 2023 saat ia menjemput anaknya (korban) di yayasan tersebut.

Baca Juga  Pilkada 2024: Momentum Demokrasi Tanpa Money Politik

Saat itu, pelapor melihat adanya perubahan dalam tingkah laku anaknya yang mencurigakan. Pelapor pun mulai curiga bahwa ada sesuatu yang terjadi dengan anaknya, sehingga ia pun menanyakan apakah ada masalah di yayasan tersebut.

Kemudian, korban menceritakan bahwa ia telah mengalami pencabulan oleh MS, yang terjadi di waktu subuh di dalam kamar yayasan.

Korban mengakui bahwa MS telah melakukan pencabulan dengan meraba-raba kemaluan dan payudaranya.

“Korban juga mengaku bahwa seorang temannya dengan inisial M juga pernah meraba payudaranya. Namun, kejadian itu sudah lama terjadi dan M sudah dikeluarkan dari yayasan,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Menurut AKBP Jazuli Dani Iriawan, tersangka telah mengakui perbuatannya dengan cara memegang pantat korban yang sedang tidur, lalu menggoyang-goyangkan pantat korban dengan alasan membangunkannya.

Selain itu, hasil Visum et Repertum (VER) menunjukkan adanya tanda-tanda robekan lama pada kemaluan korban.

“Korban adalah seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) yang didampingi oleh seorang Psikiater saat dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Satreskrim Polres Pamekasan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 rok motif kembang milik korban, 1 baju kaos lengan panjang motif garis milik korban, dan hasil visum.

Baca Juga  Pentas Nasional Santri Gelar Seresahan Media untuk Melahirkan Penulis Profesional

Akibat perbuatan tersebut, tersangka terancam dikenai Pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 jo Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, serta Pasal 290 ayat 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.

“Tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan,” tutupnya.

Berita Terkait

Tradisi Penyambutan Kapolres Baru di Polres Pamekasan
FORMASA Pamekasan Lantik Pengurus Baru, Fokus Cetak Generasi Berintegritas
Jaka Jatim Desak KPK Tangkap Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Rp7,4 Triliun
Pertamina Pastikan Ketersediaan LPG 3kg Meski Harga Naik
Konflik saat Penertiban PKL di Pamekasan, Wartawan TV Jadi Korban Intimidasi
Aktivis Geruduk Kejari Bangkalan Minta Kasus Korupsi BUMD Dituntaskan
Unjuk Rasa Warnai Kunjungan Mensos ke Bangkalan, LSM PAKIS Menyoroti Kemiskinan
10 Tahun Terabaikan, Warga Tampojung Tenggina Perbaiki Jalan Sendiri

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:15 WIB

Tradisi Penyambutan Kapolres Baru di Polres Pamekasan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:08 WIB

FORMASA Pamekasan Lantik Pengurus Baru, Fokus Cetak Generasi Berintegritas

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:39 WIB

Pertamina Pastikan Ketersediaan LPG 3kg Meski Harga Naik

Minggu, 12 Januari 2025 - 11:20 WIB

Konflik saat Penertiban PKL di Pamekasan, Wartawan TV Jadi Korban Intimidasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:02 WIB

Aktivis Geruduk Kejari Bangkalan Minta Kasus Korupsi BUMD Dituntaskan

Berita Terbaru

Berita

Tradisi Penyambutan Kapolres Baru di Polres Pamekasan

Sabtu, 18 Jan 2025 - 12:15 WIB

Gambar: Pinteres

Lifestyle

7 Rahasia Kecil yang Akan Mengubah Hidup Anda Selamanya!

Jumat, 17 Jan 2025 - 12:34 WIB

Nasional

Ditanya Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, begini Respon Jokowi

Kamis, 16 Jan 2025 - 19:11 WIB