Hamas-Israel Sepakati Gencatan Senjata: Akhiri 460 Hari Konflik Gaza

- Publisher

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Istimewa

Dok. Istimewa

#FreePalestine, SuaraNet Hamas Palestina dan Israel akhirnya menyepakati gencatan senjata yang mulai berlaku pada Minggu, 19 Januari 2025. Langkah ini mengakhiri agresi selama 460 hari yang telah menghancurkan Gaza dan merenggut 46.707 nyawa warga Palestina. Pengumuman resmi gencatan senjata disampaikan pada Rabu (15/1).

Kesepakatan tersebut disambut sukacita oleh warga Gaza. Mereka turun ke jalan di Kota Gaza, meneriakkan yel-yel sebagai ungkapan kebahagiaan atas jeda dari konflik berkepanjangan.

Isi Kesepakatan Gencatan Senjata 

Kesepakatan mencakup tiga fase, dimulai dengan pertukaran sandera dan tahanan. Pada fase pertama, 33 warga Israel yang ditawan di Gaza akan dibebaskan, termasuk perempuan, anak-anak, dan warga lanjut usia. Sebagai imbalan, Israel akan membebaskan lebih banyak tahanan Palestina.

Israel juga akan menarik pasukannya dari pemukiman padat penduduk di Gaza hingga area sekitar 700 meter dari perbatasan. Bantuan kemanusiaan akan ditingkatkan, dengan pembukaan jalur pengiriman hingga 600 truk per hari dan akses medis untuk warga Palestina yang terluka.

Pada fase-fase berikutnya, Israel akan memulai penarikan total pasukannya dari Gaza jika semua persyaratan terpenuhi. Jenazah tawanan yang tersisa juga akan dipulangkan, disusul rekonstruksi Gaza selama 3–5 tahun di bawah pengawasan internasional.

Baca Juga  Forum Internasional, Menag Dorong Pemanfaatan Zakat dan Wakaf Jadi Solusi Ekonomi

Gencatan Senjata dalam Kacamata Hukum Internasional

Secara hukum internasional, gencatan senjata adalah penghentian kekerasan sementara atau permanen antara pihak yang berkonflik. Diatur dalam Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya, gencatan senjata bertujuan memberi ruang bagi diplomasi, melindungi korban sipil, dan mengurangi eskalasi kekerasan.

Kesepakatan gencatan senjata harus dihormati oleh semua pihak yang bertikai. Pelanggaran dapat dianggap melawan hukum internasional dan berpotensi menimbulkan sanksi. Mediator internasional biasanya berperan dalam memastikan kesepakatan ini berjalan sesuai rencana.

Penulis : Anam Khair

Editor : Fahrur Rozi

Berita Terkait

Megawati Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Bahas Hubungan Indonesia-UEA
Fatwa MUI: Haram Hukumnya Orang Kaya Pakai Elpiji 3 Kg
Prabowo: NU Berperan Besar dalam Kemerdekaan dan Pembangunan Bangsa
Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, DPR Minta Aturan Diperjelas
Pelemahan Rupiah ke Rp16.305 per Dolar AS, BI Klarifikasi Anomali Data di Google
Terkendala Jam Kerja dan Kepastian Gaji, Pasutri di Sumenep Mundur dari Relawan MBG
Israel Klaim Negaranya Dekat dengan Arab, Saudi Tolak tanpa Kemerdekaan Palestina 
Mahasiswa UNAIR BBK 5 Blambangan Ajak Siswa SDN 2 Blambangan Kelola Sampah Sejak Dini hari

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 13:31 WIB

Megawati Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Bahas Hubungan Indonesia-UEA

Sabtu, 15 Februari 2025 - 03:05 WIB

Fatwa MUI: Haram Hukumnya Orang Kaya Pakai Elpiji 3 Kg

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:47 WIB

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, DPR Minta Aturan Diperjelas

Minggu, 2 Februari 2025 - 06:53 WIB

Pelemahan Rupiah ke Rp16.305 per Dolar AS, BI Klarifikasi Anomali Data di Google

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:48 WIB

Terkendala Jam Kerja dan Kepastian Gaji, Pasutri di Sumenep Mundur dari Relawan MBG

Berita Terbaru

Dok. LPJ PERTAMINA

Nasional

Fatwa MUI: Haram Hukumnya Orang Kaya Pakai Elpiji 3 Kg

Sabtu, 15 Feb 2025 - 03:05 WIB