Hamas-Israel Sepakati Gencatan Senjata: Akhiri 460 Hari Konflik Gaza

- Publisher

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Istimewa

Dok. Istimewa

#FreePalestine, SuaraNet Hamas Palestina dan Israel akhirnya menyepakati gencatan senjata yang mulai berlaku pada Minggu, 19 Januari 2025. Langkah ini mengakhiri agresi selama 460 hari yang telah menghancurkan Gaza dan merenggut 46.707 nyawa warga Palestina. Pengumuman resmi gencatan senjata disampaikan pada Rabu (15/1).

Kesepakatan tersebut disambut sukacita oleh warga Gaza. Mereka turun ke jalan di Kota Gaza, meneriakkan yel-yel sebagai ungkapan kebahagiaan atas jeda dari konflik berkepanjangan.

Isi Kesepakatan Gencatan Senjata 

Kesepakatan mencakup tiga fase, dimulai dengan pertukaran sandera dan tahanan. Pada fase pertama, 33 warga Israel yang ditawan di Gaza akan dibebaskan, termasuk perempuan, anak-anak, dan warga lanjut usia. Sebagai imbalan, Israel akan membebaskan lebih banyak tahanan Palestina.

Israel juga akan menarik pasukannya dari pemukiman padat penduduk di Gaza hingga area sekitar 700 meter dari perbatasan. Bantuan kemanusiaan akan ditingkatkan, dengan pembukaan jalur pengiriman hingga 600 truk per hari dan akses medis untuk warga Palestina yang terluka.

Pada fase-fase berikutnya, Israel akan memulai penarikan total pasukannya dari Gaza jika semua persyaratan terpenuhi. Jenazah tawanan yang tersisa juga akan dipulangkan, disusul rekonstruksi Gaza selama 3–5 tahun di bawah pengawasan internasional.

Baca Juga  Harus Tahu! Trik untuk Tetap Nyaman Menghadapi Cuaca Panas yang Ekstrem

Gencatan Senjata dalam Kacamata Hukum Internasional

Secara hukum internasional, gencatan senjata adalah penghentian kekerasan sementara atau permanen antara pihak yang berkonflik. Diatur dalam Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya, gencatan senjata bertujuan memberi ruang bagi diplomasi, melindungi korban sipil, dan mengurangi eskalasi kekerasan.

Kesepakatan gencatan senjata harus dihormati oleh semua pihak yang bertikai. Pelanggaran dapat dianggap melawan hukum internasional dan berpotensi menimbulkan sanksi. Mediator internasional biasanya berperan dalam memastikan kesepakatan ini berjalan sesuai rencana.

Penulis : Anam Khair

Editor : Fahrur Rozi

Berita Terkait

Stok Beras RI Pecahkan Rekor 4 Juta Ton, Mentan Optimis Tak Ada Impor di 2025
Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:07 WIB

Stok Beras RI Pecahkan Rekor 4 Juta Ton, Mentan Optimis Tak Ada Impor di 2025

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Berita Terbaru