KKP Segel Pagar Laut 30 Km di Tangerang: Tak Miliki Izin

- Publisher

Sabtu, 11 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Istimewa

Dok. Istimewa

Tangerang, SuaraNet Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar misterius sepanjang 30,16 km yang membentang di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar ini mencakup 16 desa di 6 kecamatan dan diketahui tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah diturunkan untuk memeriksa keberadaan pagar tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa aktivitas ini tidak sesuai dengan prosedur perizinan yang berlaku.

“Tidak ada izin KKPRL di area itu, dan karena itu langsung dilakukan tindakan penyegelan sesuai prosedur,” kata Trenggono melalui pernyataan resmi di akun Instagram @kkpgoid, Jumat (10/1).

Penyegelan tersebut juga diikuti dengan langkah penelusuran lebih lanjut untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut. Trenggono menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan di ruang laut harus mendapatkan izin resmi dari KKP sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kami akan menelusuri siapa yang memasang, miliknya siapa, dan tujuannya apa. Semua kegiatan di ruang laut wajib melalui prosedur perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.

Baca Juga  Timnas Indonesia Pesta Gol 6-0, Shin Tae-yong: Permainan Harus Bisa Lebih Baik!

Penyegelan pagar ini dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk. Ia menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan melalui Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Pak Presiden menginstruksikan agar negara tidak kalah. Tadi pagi, saya diperintahkan langsung oleh Pak Menteri untuk segera melakukan penyegelan,” ujar Ipunk di lokasi penyegelan, Kamis (9/1).

Langkah penyegelan dan investigasi ini diambil untuk memastikan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dilakukan secara legal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis : Mosdalifah

Editor : Fahrur Rozi

Berita Terkait

Hamas-Israel Sepakati Gencatan Senjata: Akhiri 460 Hari Konflik Gaza
Ditanya Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, begini Respon Jokowi
Israel Gunakan Pajak Palestina untuk Bayar Utang Listrik, PA Belum Berkomentar
Serukan Megawati Mundur Dari PDIP, Effendi Simbolon: Partai PDIP Bukan Milik Pribadi
MK Batalkan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Partai Politik Diminta Berbenah
Kabar Gembira, Dana Haji 2025 Dipastikan Turun Begini Kata Wamenag
Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen, Waketum MUI : Demi Rakyat
Viral, Penumpang Ucapkan Syahadat dan Selamat dari Kecelakaan Azerbaijan Airlines

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:02 WIB

Hamas-Israel Sepakati Gencatan Senjata: Akhiri 460 Hari Konflik Gaza

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:11 WIB

Ditanya Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, begini Respon Jokowi

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:43 WIB

Israel Gunakan Pajak Palestina untuk Bayar Utang Listrik, PA Belum Berkomentar

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:47 WIB

KKP Segel Pagar Laut 30 Km di Tangerang: Tak Miliki Izin

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:33 WIB

Serukan Megawati Mundur Dari PDIP, Effendi Simbolon: Partai PDIP Bukan Milik Pribadi

Berita Terbaru

Berita

Tradisi Penyambutan Kapolres Baru di Polres Pamekasan

Sabtu, 18 Jan 2025 - 12:15 WIB

Gambar: Pinteres

Lifestyle

7 Rahasia Kecil yang Akan Mengubah Hidup Anda Selamanya!

Jumat, 17 Jan 2025 - 12:34 WIB

Nasional

Ditanya Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, begini Respon Jokowi

Kamis, 16 Jan 2025 - 19:11 WIB