Tangerang, SuaraNet – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar misterius sepanjang 30,16 km yang membentang di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar ini mencakup 16 desa di 6 kecamatan dan diketahui tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah diturunkan untuk memeriksa keberadaan pagar tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa aktivitas ini tidak sesuai dengan prosedur perizinan yang berlaku.
“Tidak ada izin KKPRL di area itu, dan karena itu langsung dilakukan tindakan penyegelan sesuai prosedur,” kata Trenggono melalui pernyataan resmi di akun Instagram @kkpgoid, Jumat (10/1).
Penyegelan tersebut juga diikuti dengan langkah penelusuran lebih lanjut untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut. Trenggono menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan di ruang laut harus mendapatkan izin resmi dari KKP sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kami akan menelusuri siapa yang memasang, miliknya siapa, dan tujuannya apa. Semua kegiatan di ruang laut wajib melalui prosedur perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.
Penyegelan pagar ini dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk. Ia menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan melalui Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Pak Presiden menginstruksikan agar negara tidak kalah. Tadi pagi, saya diperintahkan langsung oleh Pak Menteri untuk segera melakukan penyegelan,” ujar Ipunk di lokasi penyegelan, Kamis (9/1).
Langkah penyegelan dan investigasi ini diambil untuk memastikan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dilakukan secara legal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis : Mosdalifah
Editor : Fahrur Rozi