KKP Segel Pagar Laut 30 Km di Tangerang: Tak Miliki Izin

- Publisher

Sabtu, 11 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Istimewa

Dok. Istimewa

Tangerang, SuaraNet Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar misterius sepanjang 30,16 km yang membentang di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar ini mencakup 16 desa di 6 kecamatan dan diketahui tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah diturunkan untuk memeriksa keberadaan pagar tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa aktivitas ini tidak sesuai dengan prosedur perizinan yang berlaku.

“Tidak ada izin KKPRL di area itu, dan karena itu langsung dilakukan tindakan penyegelan sesuai prosedur,” kata Trenggono melalui pernyataan resmi di akun Instagram @kkpgoid, Jumat (10/1).

Penyegelan tersebut juga diikuti dengan langkah penelusuran lebih lanjut untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut. Trenggono menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan di ruang laut harus mendapatkan izin resmi dari KKP sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kami akan menelusuri siapa yang memasang, miliknya siapa, dan tujuannya apa. Semua kegiatan di ruang laut wajib melalui prosedur perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.

Baca Juga  Aaliyah Massaid Jadi Salah Satu Sosok Paling Dicari di Google Tahun 2023

Penyegelan pagar ini dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk. Ia menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan melalui Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Pak Presiden menginstruksikan agar negara tidak kalah. Tadi pagi, saya diperintahkan langsung oleh Pak Menteri untuk segera melakukan penyegelan,” ujar Ipunk di lokasi penyegelan, Kamis (9/1).

Langkah penyegelan dan investigasi ini diambil untuk memastikan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dilakukan secara legal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis : Mosdalifah

Editor : Fahrur Rozi

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik
Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang
Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026
Punya Istri dan Dua Anak, Kepala BNN Diduga Selingkuh dengan Shandy Aulia
Dominasi Sufmi Dasco di DPR Dinilai Melemahkan Fungsi Kontrol Parlemen
Buron Kasus Penipuan Miliaran, Haksono Santoso Komisaris PT AKS Akhirnya Diciduk di Jakarta
Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 14:45 WIB

Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:24 WIB

Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:44 WIB

Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:52 WIB

Punya Istri dan Dua Anak, Kepala BNN Diduga Selingkuh dengan Shandy Aulia

Senin, 15 Desember 2025 - 19:27 WIB

Dominasi Sufmi Dasco di DPR Dinilai Melemahkan Fungsi Kontrol Parlemen

Berita Terbaru