KKP Segel Pagar Laut 30 Km di Tangerang: Tak Miliki Izin

- Publisher

Sabtu, 11 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Istimewa

Dok. Istimewa

Tangerang, SuaraNet Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar misterius sepanjang 30,16 km yang membentang di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar ini mencakup 16 desa di 6 kecamatan dan diketahui tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah diturunkan untuk memeriksa keberadaan pagar tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa aktivitas ini tidak sesuai dengan prosedur perizinan yang berlaku.

“Tidak ada izin KKPRL di area itu, dan karena itu langsung dilakukan tindakan penyegelan sesuai prosedur,” kata Trenggono melalui pernyataan resmi di akun Instagram @kkpgoid, Jumat (10/1).

Penyegelan tersebut juga diikuti dengan langkah penelusuran lebih lanjut untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut. Trenggono menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan di ruang laut harus mendapatkan izin resmi dari KKP sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kami akan menelusuri siapa yang memasang, miliknya siapa, dan tujuannya apa. Semua kegiatan di ruang laut wajib melalui prosedur perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.

Baca Juga  Harga BBM Non Subsidi Pertamina Turun, Berikut Daftar Lengkapnya

Penyegelan pagar ini dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk. Ia menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan melalui Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Pak Presiden menginstruksikan agar negara tidak kalah. Tadi pagi, saya diperintahkan langsung oleh Pak Menteri untuk segera melakukan penyegelan,” ujar Ipunk di lokasi penyegelan, Kamis (9/1).

Langkah penyegelan dan investigasi ini diambil untuk memastikan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dilakukan secara legal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis : Mosdalifah

Editor : Fahrur Rozi

Berita Terkait

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka! Begini Cara Daftarnya
Kasus Korupsi Minyak Oplosan, Erick Thohir: Pertamina Akan Direview Total

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Rabu, 19 Maret 2025 - 06:26 WIB

Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Senin, 17 Maret 2025 - 10:09 WIB

Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya

Berita Terbaru

Berita

Prabowo Siapkan Inpres Baru untuk Perbaikan Jalan Daerah

Jumat, 18 Apr 2025 - 02:09 WIB