Munculnya Petisi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen Raih 90 Ribu Dukungan Masyarakat.

- Publisher

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Change.org

Dok. Change.org

Jakarta, SuaraNet – Petisi daring yang menolak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen terus mendapatkan dukungan signifikan. Hingga Kamis (19/12) pukul 08.28 WIB, sebanyak 94.540 orang telah menandatangani petisi di situs change.org bertajuk “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!”.

Petisi ini dibuat oleh akun bernama Bareng Warga pada 19 November 2024 dan ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Isinya mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan PPN yang rencananya mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

Dalam petisi tersebut, akun Bareng Warga menguraikan sejumlah alasan mengapa kenaikan PPN dianggap memberatkan masyarakat. Salah satunya adalah dampaknya terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok yang dinilai akan semakin menyulitkan kehidupan masyarakat.

Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, terdapat 4,91 juta orang yang masih menganggur. Selain itu, sebanyak 57,94 persen dari 144,64 juta pekerja di Indonesia bekerja di sektor informal yang kerap kali rentan secara ekonomi.

Lebih jauh, data BPS juga menunjukkan bahwa rata-rata upah pekerja semakin mendekati batas Upah Minimum Provinsi (UMP), khususnya sejak tahun 2020. Walaupun sempat meningkat pada 2022, tren tersebut kembali menurun pada 2023.

Baca Juga  PPP Optimis Ganjar-Sandi Menangkan Pilpres 2024

Selain itu, menurut perhitungan BPS tahun 2022, kebutuhan hidup bulanan di Jakarta mencapai Rp14 juta. Angka ini jauh di atas UMP Jakarta tahun 2024 yang hanya sebesar Rp5,06 juta.

Petisi tersebut juga menyebutkan bahwa daya beli masyarakat mengalami penurunan sejak Mei 2024. Kenaikan PPN dinilai akan semakin menekan ekonomi masyarakat yang sudah sulit.

Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Beberapa barang dan jasa yang dikenakan tarif ini meliputi:

1. Layanan kesehatan premium, seperti layanan VIP di rumah sakit.
2. Institusi pendidikan internasional atau premium.
3. Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA.
4. Beras kualitas premium.
5. Buah-buahan kategori premium.
6. Ikan dan hasil laut berkualitas tinggi, seperti salmon, tuna, dan king crab.
7. Daging premium, seperti wagyu dan kobe.

Masyarakat diimbau untuk memahami barang dan jasa yang terkena dampak kenaikan tarif ini guna mempersiapkan diri menghadapi perubahan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Penulis : Anam Khair

Editor : Fahrur Rozi

Berita Terkait

Stok Beras RI Pecahkan Rekor 4 Juta Ton, Mentan Optimis Tak Ada Impor di 2025
Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:07 WIB

Stok Beras RI Pecahkan Rekor 4 Juta Ton, Mentan Optimis Tak Ada Impor di 2025

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Berita Terbaru