Keranjang Belanja yang Berlubang, Mengapa Data Kita Mudah Bocor di E-commerce?

- Publisher

Senin, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Joceline Eloysa Halim.

Joceline Eloysa Halim.

Pada jaman sekarang, teknologi berkembang dengan pesat sehingga muncullah e-commerces untuk mempermudah pengguna melakukan belanja tanpa harus datang ke toko offline. Masyarakat mulai beralih dari yang awalnya berbelanja di toko offline menjadi berbelanja secara online melalui e-commerce. Saat ini, banyak orang yang mengandalkan e-commerce untuk berbelanja secara online karena memberikan kenyamanan dan aksesibilitas yang mudah. Tetapi e-commerce meminta informasi pribadi seperti nama, nomor telepon, alamat, dan detail pembayaran. Data tersebut harus disimpan oleh e-commerce dengan baik karena itu merupakan data base mereka dan informasi pribadi dari pengguna. E-commerce harus bertanggung jawab atas data yang mereka minta karena jika tidak disimpan dengan baik, kebocoran data dapat terjadi (Gupta & Goel, 2024). Kebocoran di e-commerce merupakan masalah yang penting karena menyangkut informasi pribadi. Meningkatnya kecanggihan teknologi yang membuat pengguna mudah untuk bertransaksi terlalu menonjol sehingga mereka lupa jika harus menghadapi risiko yaitu informasi pribadi mereka memungkinkan untuk tersebar (Ting, 2023). Menurut penulis, kebocoran data tidak seharusnya terjadi pada e-commerce, melainkan e-commerce seharusnya menjaga data yang mereka minta untuk meningkatkan kepercayaan pengguna.

Terdapat banyak kasus kebocoran data yang terjadi di sektor e-commerce. Kebocoran data ini merugikan pengguna dan pemiliki e-commerce, hal ini dapat kita lihat dari kasus yang dialami oleh Tokopedia. Pada bulan Mei 2020, Tokopedia mengalami kebocoran data. Hal ini diketahui setelah lembaga  Riset Siber Indonesia Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) menemukan jika terdapat orang yang membeli 91 juta data pengguna Tokopedia dan membagikannya di Facebook. Kasus kebocoran data selanjutnya adalah kebocoran data yang dialami oleh Redmart by Lazada. Pada Oktober 2020, sebanyak 1,1 juta data pengguna RedMart diretas dan diperjualbelikan seperti nama, email, alamat, password, hingga nomor kartu kredit milik pengguna.

Dari banyaknya kasus yang telah terjadi, dapat dilihat jika platform e-commerce mudah untuk terkena serangan siber karena meningkatnya kecanggihan teknologi pada sekarang. Selain itu, terdapat kecanggihan AI yang dapat membantu untuk melakukan tindakan negatif tersebut. Kebocoran data yang terjadi dapat disebabkan oleh beberapa faktor dari platform e-commerce tersebut seperti kerentanan sistem, kurang diperhatikannya keamanan, dan masih banyak lagi. Menurut Ridho Azhari & Soetopo (2022), kebocoran data dalam e-commerce dapat disebabkan oleh tidak memadainya kepatuhan terhadap peraturan, kerentanan dalam sistem keamanan siber, dan kesalahan dalam penanganan data pribadi baik disengaja maupun tidak disengaja oleh pemilik e-commerce. Dalam e-commerce, data merupakan aset terpenting dan menjaga data tersebut merupakan hak pengguna yang wajib dilakukan oleh e-commerce.

Kebocoran data ini juga merusak reputasi e-commerce yang dapat mempengaruhi kepercayaan konsumen. Ini didukung dengan riset yang dilakukan oleh Ray (2022) yang menyatakan jika kebocoran data secara signifikan merusak reputasi e-commerce yang dapat menyebabkan menurunnya pendapatan, hilangnya kepercayaan dan kerusakan hubungan dengan investor. Selain riset yang dilakukan oleh Ray, Periyasamy & Thenmozhi (2017) juga menyatakan jika kebocoran data dapat mempengaruhi pengabaian pelanggan terhadap e-commerce tersebut, berkurangnya niat baik, dan publisitas negatif yang dapat mempengaruhi penjualan dan kelangsungan bisnis. Jika terdapat kebocoran data, perusahaan e-commerce itu sendiri tentunya akan mengalami kerugian secara finansial baik dari penurunan pengguna, dana dari investor, maupun biaya untuk mencegah hal tersebut terulang kembali. Hal ini didukung dengan Zafar et al. (2012) jika kebocoran data secara signifikan berdampak pada kinerja keuangan sehingga menyebabkan kehilangan bisnis, meningkatnya biaya untuk e-commerce yang terkena dampaknya.

Baca Juga  Tuhan di Era Logika: Apakah Kita Masih Butuh Bukti?

Kebocoran data ini juga dapat disalahgunakan oleh peretasnya. Orang yang mengambil data tersebut memiliki motif tersendiri dan tidak hanya semena-mena ingin meretas sehingga dapat merugikan pengguna. Dapat dilihat dari kasus tokopedia, bhineka, dan bukalapak, data-data yang diambil seperti nama, email, dan kata sandi, diperjual belikan kembali dan dihargai sebesar USD 1.200 – USD 5.000 atau setara dengan Rp 17,9 juta – Rp 74,5 juta tergantung dengan seberapa banyak data yang diperjualbelikan. Hal ini didukung dengan riset yang dilakukan oleh Malderle et al. (2018) yang menyatakan penjahat yang membuat kebocoran data terjadi sering kali menjual data tersebut kepada penipu atau menyalahgunakannya sehingga memberikan konsekuensi yang signifikan kepada korban.

Kebocoran data dalam e-commerce tidak hanya merugikan dalam faktor operasional perusahaan, tetapi juga merugikan perusahaan dalam bidang hukum di negara tersebut. E-commerce yang mengalami kebocoran data, dapat dituntut oleh pengguna karena kurang adanya proteksi data dan lainnya. Hal ini didukung dengan kasus yang dialami oleh Tokopedia. Pada saat Tokopedia mengalami kebocoran data, mereka digugat oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) untuk membayar denda sebanyak Rp 100 Miliar (CNBC Indonesia, 2020). Opini penulis sejalan dengan riset yang dilakukan oleh Arora (2023) yang menyatakan bahwa perusahaan dapat mendapatkan konsekuensi hukum karena kebocoran data yang secara signifikan berdampak kepada konsumen dan platform.

Baca Juga  Persembahan KOPRI PMII Rayon Saptawikrama IAIN Madura: Refleksi Harlah Ke-56 Menggema di Pamekasan

Banyaknya kasus kebocoran data membuat pemerintah Indonesia untuk membuat Undang-Undang terkait dengan Perlindungan Data Pribadi yang di sah kan pada tahun 2022. Ini merupakan suatu tindakan pemerintah untuk melindungi pengguna dan mempertegas perusahaan jika mereka memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjaga data pribadi pengguna sehingga perusahaan dapat meningkatkan teknologi keamanan data yang mereka miliki dan tidak hanya berfokus pada kemudahan dan fleksibilitas yang mereka tawarkan. Dengan adanya UU PDP, pengguna akan lebih sadar tentang pentingnya data pribadi yang mereka berikan dan perusahaan didorong agar lebih transparan. Dengan terjadinya kebocoran data, perusahaan dapat dituntut UU PDP Pasal 16 yang dimana pemrosesan data pribadi itu tidak ada menyebarluaskan, mencuri, dan membobol yang dimana meskipun itu dilakukan oleh pihak ketiga, perusahaan tetap salah karena kurangnya keamanan dalam sistem mereka.

Di dalam UU PDP Pasal 57, jika terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran yang terkait dengan data pribadi, maka akan diberikan sanksi administratif yang dapat berupa peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi; penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi; dan/atau denda administratif. Selain itu, perusahaan juga dapat dituntut dalam UU PDP BAB XIII Pasal 65 dan 67 tentang larangan dalam penggunaan data pribadi. Dengan adanya UU PDP, e-commerce dan digital bisnis akan jauh lebih berkembang karena mereka akan memprioritaskan data pribadi pengguna. Jika e-commerce dan digital bisnis mengikuti aturan tersebut, pengguna tentunya akan merasa aman untuk memakai aplikasi tersebut dan secara tidak langsung akan berpengaruh secara positif terhadap kegiatan operasional mereka seperti dalam sektor keuangan dan keamanan. Pengguna juga harus tetap waspada untuk membagikan informasi pribadi mereka, baik di e-commerce atau tidak.

Baca Juga  Telaah Harmoni Beragama: Peran Rukun Interfaith Leadership di Pamekasan

*) Penulis adalah Joceline Eloysa Halim, Mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya.

DAFTAR PUSTAKA

Arora, D. (2023). DATA PRIVACY ISSUES WITH E-COMMERCE. International Journal of Social Science & Economic Research, 08(05), 1167–1174. https://doi.org/10.46609/IJSSER.2023.v08i05.020

CNBC Indonesia. (2020). 91 Juta Data Pengguna Bocor, Tokopedia Digugat Rp 100 M. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200507083340-37-156876/91-juta-data-pengguna-bocor-tokopedia-digugat-rp-100-m

Gupta, V., & Goel, P. K. (2024). Securing E-Commerce Data in a Multi-Cloud Environment (pp. 386–405). https://doi.org/10.4018/979-8-3693-6557-1.ch016

Malderle, T., Wübbeling, M., Knauer, S., & Meier, M. (2018). Warning of Affected Users About an Identity Leak (pp. 278–287). https://doi.org/10.1007/978-3-030-17065-3_28

Periyasamy, A. R. P., & Thenmozhi, E. (2017). Data Leakage Detection and Data Prevention Using Algorithm. International Journal of Advanced Research in Computer Science and Software Engineering, 7(4), 251–256. https://doi.org/10.23956/ijarcsse/V7I4/0121

Ray, R. K. (2022). The Impact of Data Breach on Reputed Companies. International Journal for Research in Applied Science and Engineering Technology, 10(7), 3578–3583. https://doi.org/10.22214/ijraset.2022.45819

Ridho Azhari, T. M. A., & Soetopo, M. G. S. (2022). Protection of Personal Data in Transactions Using ECommerce in the Perspective of Indonesian Law (An Overview). International Journal of Research and Innovation in Social Science, 06(12), 370–375. https://doi.org/10.47772/IJRISS.2022.61222

Ting Chua, Y. (2023). Sale of private, confidential, and personal data. In Handbook on Crime and Technology (pp. 138–155). Edward Elgar Publishing. https://doi.org/10.4337/9781800886643.00016

Zafar, H., Ko, M., & Osei-Bryson, K.-M. (2012). Financial Impact of Information Security Breaches on Breached Firms and their Non-Breached Competitors. Information Resources Management Journal, 25(1), 21–37. https://doi.org/10.4018/irmj.2012010102

Berita Terkait

Mental Health, Hustle Culture, dan Cara Gen Z Bertahan
Menangkal Overclaim: Peran Edukasi dalam Meningkatkan Kecerdasan Konsumen
3 Srikandi Berebut Kursi Gubernur Jawa Timur
Tuhan di Era Logika: Apakah Kita Masih Butuh Bukti?
Kecantikan Perempuan dalam Konstruksi Budaya Laki-laki Madura
Peran Krusial Bendahara dalam Kesuksesan Organisasi
Relevansi Organisasi Kemahasiswaan Perspektif Sosiologi
Transformasi dan Dinamika Organisasi: Sebuah Perspektif Sosiologi

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 13:44 WIB

Mental Health, Hustle Culture, dan Cara Gen Z Bertahan

Minggu, 1 Desember 2024 - 16:00 WIB

Menangkal Overclaim: Peran Edukasi dalam Meningkatkan Kecerdasan Konsumen

Senin, 11 November 2024 - 14:28 WIB

Keranjang Belanja yang Berlubang, Mengapa Data Kita Mudah Bocor di E-commerce?

Kamis, 7 November 2024 - 16:02 WIB

3 Srikandi Berebut Kursi Gubernur Jawa Timur

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 20:46 WIB

Tuhan di Era Logika: Apakah Kita Masih Butuh Bukti?

Berita Terbaru

Dok. Zainul Arief, S.Pd Mahasiswa Lulusan IAI Al-Khairat Pamekasan

Opini

Mental Health, Hustle Culture, dan Cara Gen Z Bertahan

Senin, 2 Des 2024 - 13:44 WIB

Dok. Istimewa

Berita

Kongkalikong dengan Jokowi, PDIP Resmi Pecat Effendi

Minggu, 1 Des 2024 - 21:27 WIB