Surabaya, SuaraNet – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi meskipun ia mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menurut KPK, penahanan terhadap tersangka dalam tahap penyidikan tetap akan dilakukan selama tidak ada hambatan kesehatan.
“Sepanjang tidak ada kendala kesehatan, maka semua tersangka yang berada dalam tahap penyidikan pasti akan ditahan,” ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11).
Namun, terkait waktu pasti penahanan, Tessa menjelaskan bahwa hal tersebut tergantung pada perkembangan penyidikan. Misalnya, KPK mungkin menunggu hasil perhitungan kerugian negara jika kasus tersebut melibatkan Pasal 2 dan 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atau menunggu pengumpulan kesaksian yang hampir lengkap bila kasusnya terkait suap.
“Tidak ada formula pasti kapan tersangka akan ditahan. Yang jelas, setiap tersangka pasti akan ditahan pada waktunya. Penahanan wajib dilakukan, namun waktunya bergantung pada situasi yang ada,” tambah Tessa.
KPK juga telah memanggil Karna untuk diperiksa pada Jumat ini, tetapi ia belum memenuhi panggilan. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai kehadirannya atau alasan ketidakhadirannya.
“Tidak ada konfirmasi apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak, tetapi secara fisik hingga saat ini ia belum hadir untuk pemeriksaan hari ini,” ujar Tessa.
Kasus yang menjerat Karna Suswandi adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang berlangsung di Kabupaten Situbondo pada periode 2021-2024. KPK telah mengagendakan pemeriksaan Karna sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Bupati Situbondo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi atas dugaan korupsi terkait dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo,” kata Tessa.
Selain Karna, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo, Eko Prionggo, juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus ini.
Penulis : Anam Khair
Editor : Hana Hanisa