DPR RI Anulir Putusan Mahkamah Konstitusi, Warga Ramaikan Pasang Hastag #KawalPutusanMK 

- Publisher

Kamis, 22 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RI-00 PERINGATAN DARURAT REPUBLIK INDONESIA

RI-00 PERINGATAN DARURAT REPUBLIK INDONESIA

Jakarta, SuaraNet Gerakan #KawalPutusanMK ramai diperbincangkan di media sosial X (sebelumnya Twitter), mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi perubahan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga Selasa, 21 Agustus 2024, pukul 14.27 WIB, tagar ini telah digunakan lebih dari 397 ribu kali.

Viralnya gerakan tersebut seiring dengan langkah cepat DPR yang langsung menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada hari Rabu, 21 Agustus 2024. Rapat tersebut digelar sehari setelah MK mengeluarkan putusan penting terkait UU Pilkada.

Agenda pembahasan RUU Pilkada di DPR ini mencakup perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dan penetapan batas usia calon kandidat, yang baru saja diputuskan oleh MK. Pembahasan tersebut merupakan tahap awal sebelum diambilnya keputusan pada tingkat paripurna.

Putusan MK yang disidangkan pada 20 Agustus 2024 lalu, menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD. Ambang batas pencalonan akan dihitung berdasarkan perolehan suara sah, yang disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah.

Baca Juga  Diduga Singgung Pejabat DPR di Wikipedia, Redaktur Akurat.co Klaim Dipecat Sepihak

MK juga memutuskan dalam perkara terpisah bahwa syarat batas usia calon kepala daerah harus dipenuhi sebelum penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan ini menolak permohonan untuk mengubah syarat usia menjadi saat pelantikan.

Respons cepat DPR dalam membahas RUU Pilkada setelah putusan MK menunjukkan pentingnya proses legislasi ini bagi arah politik nasional. Sementara itu, gerakan masyarakat yang tergabung dalam #KawalPutusanMK terus mengawasi agar putusan MK tetap dihormati dan tidak diubah oleh legislator dalam proses pembahasan ini.

Penulis : Anam Khair

Editor : Fahrur Rozi

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?
Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik
Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang
Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026
Punya Istri dan Dua Anak, Kepala BNN Diduga Selingkuh dengan Shandy Aulia
Buron Kasus Penipuan Miliaran, Haksono Santoso Komisaris PT AKS Akhirnya Diciduk di Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:03 WIB

Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Senin, 5 Januari 2026 - 14:45 WIB

Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:24 WIB

Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:44 WIB

Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB