DPR RI Anulir Putusan Mahkamah Konstitusi, Warga Ramaikan Pasang Hastag #KawalPutusanMK 

- Publisher

Kamis, 22 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RI-00 PERINGATAN DARURAT REPUBLIK INDONESIA

RI-00 PERINGATAN DARURAT REPUBLIK INDONESIA

Jakarta, SuaraNet Gerakan #KawalPutusanMK ramai diperbincangkan di media sosial X (sebelumnya Twitter), mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi perubahan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga Selasa, 21 Agustus 2024, pukul 14.27 WIB, tagar ini telah digunakan lebih dari 397 ribu kali.

Viralnya gerakan tersebut seiring dengan langkah cepat DPR yang langsung menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada hari Rabu, 21 Agustus 2024. Rapat tersebut digelar sehari setelah MK mengeluarkan putusan penting terkait UU Pilkada.

Agenda pembahasan RUU Pilkada di DPR ini mencakup perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dan penetapan batas usia calon kandidat, yang baru saja diputuskan oleh MK. Pembahasan tersebut merupakan tahap awal sebelum diambilnya keputusan pada tingkat paripurna.

Putusan MK yang disidangkan pada 20 Agustus 2024 lalu, menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD. Ambang batas pencalonan akan dihitung berdasarkan perolehan suara sah, yang disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah.

Baca Juga  Kemenag Buka Peluang Emas, Program Studi Lanjut Gratis untuk Siswa MA/SMA dan Mahasiswa S1

MK juga memutuskan dalam perkara terpisah bahwa syarat batas usia calon kepala daerah harus dipenuhi sebelum penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan ini menolak permohonan untuk mengubah syarat usia menjadi saat pelantikan.

Respons cepat DPR dalam membahas RUU Pilkada setelah putusan MK menunjukkan pentingnya proses legislasi ini bagi arah politik nasional. Sementara itu, gerakan masyarakat yang tergabung dalam #KawalPutusanMK terus mengawasi agar putusan MK tetap dihormati dan tidak diubah oleh legislator dalam proses pembahasan ini.

Penulis : Anam Khair

Editor : Fahrur Rozi

Berita Terkait

Stok Beras RI Pecahkan Rekor 4 Juta Ton, Mentan Optimis Tak Ada Impor di 2025
Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:07 WIB

Stok Beras RI Pecahkan Rekor 4 Juta Ton, Mentan Optimis Tak Ada Impor di 2025

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Berita Terbaru