DPR RI Anulir Putusan Mahkamah Konstitusi, Warga Ramaikan Pasang Hastag #KawalPutusanMK 

- Publisher

Kamis, 22 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RI-00 PERINGATAN DARURAT REPUBLIK INDONESIA

RI-00 PERINGATAN DARURAT REPUBLIK INDONESIA

Jakarta, SuaraNet Gerakan #KawalPutusanMK ramai diperbincangkan di media sosial X (sebelumnya Twitter), mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi perubahan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga Selasa, 21 Agustus 2024, pukul 14.27 WIB, tagar ini telah digunakan lebih dari 397 ribu kali.

Viralnya gerakan tersebut seiring dengan langkah cepat DPR yang langsung menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada hari Rabu, 21 Agustus 2024. Rapat tersebut digelar sehari setelah MK mengeluarkan putusan penting terkait UU Pilkada.

Agenda pembahasan RUU Pilkada di DPR ini mencakup perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dan penetapan batas usia calon kandidat, yang baru saja diputuskan oleh MK. Pembahasan tersebut merupakan tahap awal sebelum diambilnya keputusan pada tingkat paripurna.

ADVERTISEMENT

Suaranet.id

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan MK yang disidangkan pada 20 Agustus 2024 lalu, menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD. Ambang batas pencalonan akan dihitung berdasarkan perolehan suara sah, yang disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah.

Baca Juga  Tanggapi Pernyataan Megawati, Kaesang: Ada yang Ditangkap Saat Hina Presiden?

MK juga memutuskan dalam perkara terpisah bahwa syarat batas usia calon kepala daerah harus dipenuhi sebelum penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan ini menolak permohonan untuk mengubah syarat usia menjadi saat pelantikan.

Respons cepat DPR dalam membahas RUU Pilkada setelah putusan MK menunjukkan pentingnya proses legislasi ini bagi arah politik nasional. Sementara itu, gerakan masyarakat yang tergabung dalam #KawalPutusanMK terus mengawasi agar putusan MK tetap dihormati dan tidak diubah oleh legislator dalam proses pembahasan ini.

Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Anam Khair

Editor : Fahrur Rozi

Berita Terkait

Presiden Jokowi Canangkan Pembangunan MRT Jakarta Lin Timur-Barat Fase 1
Jokowi dan Paus Fransiskus Serukan Persatuan dalam Perbedaan
Kaesang Pangarep Bungkam soal Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi
Batal Maju di Pilgub Jabar 2024, Ini Kata Sahrin Hamid Jubir Anies Baswedan
Jokowi Pimpin Rapat Persiapan Indonesia-Africa Forum (IAF) di Bali
Santri Banyuanyar Pamekasan, Achmad Farhan, Sabet Juara 3 di Ajang MHQ Internasional Arab Saudi 2024
Cak Imin: Koalisi PKB-Golkar Erat, Siap Dukung Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran
Jessica Wongso Tersangka Kasus Kopi Sianida, Bebas Bersyarat Pagi Ini

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 13:38 WIB

Presiden Jokowi Canangkan Pembangunan MRT Jakarta Lin Timur-Barat Fase 1

Kamis, 5 September 2024 - 20:47 WIB

Jokowi dan Paus Fransiskus Serukan Persatuan dalam Perbedaan

Kamis, 5 September 2024 - 03:16 WIB

Kaesang Pangarep Bungkam soal Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi

Jumat, 30 Agustus 2024 - 03:21 WIB

Batal Maju di Pilgub Jabar 2024, Ini Kata Sahrin Hamid Jubir Anies Baswedan

Rabu, 28 Agustus 2024 - 03:22 WIB

Jokowi Pimpin Rapat Persiapan Indonesia-Africa Forum (IAF) di Bali

Berita Terbaru

ilustrasi: Pinterest

Kesehatan

Sering Lupa? 7 Makanan Ini Dapat Meningkatkan Daya Ingat!

Jumat, 13 Sep 2024 - 12:32 WIB

Ilustrasi: Pinterest

Kesehatan

Hati-hati! Ini 7 Kebiasaan yang Menurunkan Daya Ingat

Jumat, 13 Sep 2024 - 12:18 WIB