Jaka Jatim Kembali Gelar Aksi Protes Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pemprov Jatim

- Publisher

Kamis, 1 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKA JATIM meminta KPK untuk memeriksa pejabat eksekutif daerah Provinsi Jawa Timur, termasuk mantan Gubernur Jatim, Wakil Gubernur Jatim, mantan Sekda Jatim, dan Pj. Gubernur Jatim saat ini, serta seluruh Kepala Dinas yang terlibat dalam kegiatan dana hibah setiap tahun.

JAKA JATIM meminta KPK untuk memeriksa pejabat eksekutif daerah Provinsi Jawa Timur, termasuk mantan Gubernur Jatim, Wakil Gubernur Jatim, mantan Sekda Jatim, dan Pj. Gubernur Jatim saat ini, serta seluruh Kepala Dinas yang terlibat dalam kegiatan dana hibah setiap tahun.

Surabaya, SuaraNet– Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) kembali melakukan aksi demonstrasi terkait pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Aksi demonstrasi tersebut digelar di depan kantor mantan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Kamis (1/8/2024) pukul 11.00 WIB.

Dalam aksinya, Jaka Jatim menyuarakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Khofifah Indar Parawansa yang diduga terlibat dalam penyimpangan dana hibah sejak 2019 hingga 2022.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah Wahid terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang menyeret empat orang, yaitu Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan stafnya Rusdi (keduanya tersangka), serta Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi (keduanya divonis 2,5 tahun penjara).

Menurut Musfiq, selaku koordinator aksi, APBD Provinsi Jawa Timur yang disahkan setiap tahun sejak 2019 hingga 2024 mencapai kurang lebih Rp 32 Triliun. Namun, realisasi anggaran APBD dalam bentuk Dana Hibah selalu bermasalah dan mendapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setiap tahunnya.

Baca Juga  211 Anggota DPR Diduga Sembunyikan Riwayat Pendidikan, Ada Apa dengan KPU?

Berdasarkan hasil audit BPK RI, dana hibah tahun anggaran 2019 yang tidak menyetor Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebesar Rp 2,9 Triliun (dari anggaran hibah Rp 8,8 Triliun), tahun 2020 yang tidak menyetor SPJ Rp 1,6 Triliun (dari anggaran hibah Rp 10,8 Triliun), dan tahun 2021 sebesar Rp 1,5 Triliun (dari anggaran dana hibah Rp 9,2 Triliun).

Musfiq menyatakan bahwa dana hibah Provinsi Jawa Timur hanya dijadikan anggaran siluman oleh pejabat Pemprov Jatim untuk meraup keuntungan semata, karena tidak ada sistem monitoring dan evaluasi berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor/100/143/013/1/2019.

Jaka Jatim meminta KPK untuk memeriksa pejabat eksekutif daerah Provinsi Jawa Timur, termasuk mantan Gubernur Jatim, Wakil Gubernur Jatim, mantan Sekda Jatim, dan Pj. Gubernur Jatim saat ini, serta seluruh Kepala Dinas yang terlibat dalam kegiatan dana hibah setiap tahun.

“Seharusnya KPK memeriksa pejabat eksekutif daerah Provinsi Jawa Timur dalam hal keterlibatan dan penerima bagian yang selama ini belum disentuh oleh KPK, karena di plafon anggaran Organisasi Perangkat daerah (OPD)
Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah terbagi menjadi 2 anggaran yaitu (Hibah Pokir) Jatah legislatif dan (Hibah
Non Pokir) Jatah eksekutif,” kata Menurut Musfiq, koordinator aksi.

Baca Juga  Jejak Kepemimpinan Halili Yasin, Membangun Pamekasan dari Kursi Ketua DPRD

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 tahun 2021, setiap pelaksanaan dan pencairan kegiatan dana hibah Provinsi Jawa Timur harus ada SK Gubernur Jawa Timur. JAKA JATIM mendesak agar KPK memeriksa pejabat eksekutif daerah Provinsi Jawa Timur terkait keterlibatan dan penerima bagian yang selama ini belum disentuh oleh KPK.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan
Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia
Disdikbud Pamekasan Gelontorkan Rp 1,48 Miliar untuk Buku Sekolah
Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl
Mahasiswa HTN UIN Madura Komitmen Kuatkan ‘Fondasi Moral’ Bangsa di Usia Ke-4 
Disebut dalam Video Viral Razia Rokok Ilegal, Haji Sugik dan Haji Her Angkat Bicara
Kasus Intimidasi Wartawan JTV di Pamekasan Mengendap 9 Bulan, Kejari Desak Penyerahan Berkas

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:57 WIB

Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:21 WIB

Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:54 WIB

Disdikbud Pamekasan Gelontorkan Rp 1,48 Miliar untuk Buku Sekolah

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:48 WIB

Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl

Berita Terbaru