Empat Anggota DPRD Jawa Timur Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah

- Publisher

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 Anggota DPRD Jatim Terduga Terima Suap Dana Hibah (Dok. Kanaljatim)

4 Anggota DPRD Jatim Terduga Terima Suap Dana Hibah (Dok. Kanaljatim)

Nasional, SuaraNet – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pokok pikiran (pokir) dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

“Dari anggota DPRD ada empat orang yang jadi tersangka, kalau tidak salah,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam keterangannya pada Rabu (10/7).

Namun, ia belum mengkonfirmasi apakah jumlah tersangka baru dalam kasus ini akan bertambah.

Ia mengungkapkan bahwa KPK sedang mengembangkan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus yang melibatkan Sahat Tua.

Alex juga mengkonfirmasi bahwa penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kediaman anggota DPRD Jawa Timur. “Penggeledahan adalah salah satu kegiatan dalam penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” sambungnya.

Kasus suap dana hibah Pemprov Jawa Timur ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada penghujung 2022. Sahat Tua Simanjuntak diduga menerima suap untuk mengusulkan pokir dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas).

Baca Juga  Pentas Nasional Santri Gelar Seresahan Media untuk Melahirkan Penulis Profesional

Namun, nama-nama kelompok masyarakat yang diusulkan terkesan tidak wajar, seperti Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, dan Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto). Sahat didakwa menerima suap sebesar Rp39,5 miliar.

Akibat perbuatannya, Sahat dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Anam Khair

Berita Terkait

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka! Begini Cara Daftarnya

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Rabu, 19 Maret 2025 - 06:26 WIB

Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru

Berita

Aksi Jaka Jatim Besok: Bongkar Praktik Kotor Bank Papua

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:30 WIB