Empat Anggota DPRD Jawa Timur Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah

- Publisher

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 Anggota DPRD Jatim Terduga Terima Suap Dana Hibah (Dok. Kanaljatim)

4 Anggota DPRD Jatim Terduga Terima Suap Dana Hibah (Dok. Kanaljatim)

Nasional, SuaraNet – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pokok pikiran (pokir) dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

“Dari anggota DPRD ada empat orang yang jadi tersangka, kalau tidak salah,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam keterangannya pada Rabu (10/7).

ADVERTISEMENT

Suaranet.id

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ia belum mengkonfirmasi apakah jumlah tersangka baru dalam kasus ini akan bertambah.

Ia mengungkapkan bahwa KPK sedang mengembangkan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus yang melibatkan Sahat Tua.

Alex juga mengkonfirmasi bahwa penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kediaman anggota DPRD Jawa Timur. “Penggeledahan adalah salah satu kegiatan dalam penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” sambungnya.

Kasus suap dana hibah Pemprov Jawa Timur ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada penghujung 2022. Sahat Tua Simanjuntak diduga menerima suap untuk mengusulkan pokir dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas).

Baca Juga  Virgoun Ditangkap Polisi Diduga Terjerat Kasus Narkoba

Namun, nama-nama kelompok masyarakat yang diusulkan terkesan tidak wajar, seperti Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, dan Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto). Sahat didakwa menerima suap sebesar Rp39,5 miliar.

Akibat perbuatannya, Sahat dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Anam Khair

Berita Terkait

Presiden Jokowi Canangkan Pembangunan MRT Jakarta Lin Timur-Barat Fase 1
Jokowi dan Paus Fransiskus Serukan Persatuan dalam Perbedaan
Kaesang Pangarep Bungkam soal Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi
Batal Maju di Pilgub Jabar 2024, Ini Kata Sahrin Hamid Jubir Anies Baswedan
Jokowi Pimpin Rapat Persiapan Indonesia-Africa Forum (IAF) di Bali
Santri Banyuanyar Pamekasan, Achmad Farhan, Sabet Juara 3 di Ajang MHQ Internasional Arab Saudi 2024
DPR RI Anulir Putusan Mahkamah Konstitusi, Warga Ramaikan Pasang Hastag #KawalPutusanMK 
Cak Imin: Koalisi PKB-Golkar Erat, Siap Dukung Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 13:38 WIB

Presiden Jokowi Canangkan Pembangunan MRT Jakarta Lin Timur-Barat Fase 1

Kamis, 5 September 2024 - 20:47 WIB

Jokowi dan Paus Fransiskus Serukan Persatuan dalam Perbedaan

Kamis, 5 September 2024 - 03:16 WIB

Kaesang Pangarep Bungkam soal Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi

Jumat, 30 Agustus 2024 - 03:21 WIB

Batal Maju di Pilgub Jabar 2024, Ini Kata Sahrin Hamid Jubir Anies Baswedan

Rabu, 28 Agustus 2024 - 03:22 WIB

Jokowi Pimpin Rapat Persiapan Indonesia-Africa Forum (IAF) di Bali

Berita Terbaru

ilustrasi: Pinterest

Kesehatan

Sering Lupa? 7 Makanan Ini Dapat Meningkatkan Daya Ingat!

Jumat, 13 Sep 2024 - 12:32 WIB

Ilustrasi: Pinterest

Kesehatan

Hati-hati! Ini 7 Kebiasaan yang Menurunkan Daya Ingat

Jumat, 13 Sep 2024 - 12:18 WIB