PBNU Buka Suara Soal Fatwa Haram Salam Lintas Agama dari MUI

- Publisher

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Ist

Dok. Ist

Jakarta, SuaraNet Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa yang menyatakan haram bagi umat Islam mengucapkan salam lintas agama yang berdimensi doa agama lain. Fatwa ini diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII yang berlangsung pada 28-31 Mei 2023.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons fatwa tersebut dengan menegaskan bahwa NU belum pernah melakukan kajian mendalam terkait masalah salam lintas agama yang dianggap haram oleh MUI.

“PBNU belum pernah melakukan kajian secara mendalam dan membahas secara intens dalam berbagai forum resmi mengenai salam lintas agama,” ujar Katib ‘Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori pada Minggu (2/6).

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akhmad Said Asrori menjelaskan bahwa tanpa kajian mendalam, PBNU belum memberikan mandat atau tugas kepada siapapun di lingkungan NU untuk menyampaikan pandangan terkait hukum mengucapkan salam lintas agama sesuai dengan fatwa MUI.

“PBNU tidak menugaskan dan memberikan mandat kepada siapa pun untuk berbicara atau menyampaikan pandangan tentang salam lintas agama,” tambahnya.

Baca Juga  Rekomendasi Gerindra Bawa Angin Segar bagi Pasangan Fattah Jasin-Mujahid Anshori di Pilkada Pamekasan

Akhmad Said Asrori mengakui bahwa sebelumnya, Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Timur pernah membahas salam lintas agama dalam forum Bahtsul Masail PWNU pada 2019. Kesimpulan dari forum tersebut adalah bahwa pejabat Muslim dianjurkan mengucapkan salam dengan kalimat ‘Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh’ atau ditambah dengan salam nasional seperti ‘selamat pagi’ atau ‘salam sejahtera bagi kita semua’.

“Namun, dalam kondisi tertentu demi menjaga persatuan bangsa dan menghindari perpecahan, pejabat Muslim juga diperbolehkan menambahkan salam lintas agama,” jelas Akhmad Said Asrori.

Sebelumnya, dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia 2024, MUI kembali menegaskan bahwa ucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.

“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh.

Prof Asrorun menekankan bahwa menyertakan salam dari berbagai agama bukanlah bentuk toleransi atau moderasi beragama yang sah menurut Islam. Menurutnya, salam dalam Islam adalah doa yang bersifat ubudiah (bersifat peribadatan).

Baca Juga  Kasus Toilet Berbayar di MAN 1 Pamekasan, Dewan Pendidikan Sebut Praktik Pungutan Liar!

Wakil Sekretaris Jenderal MUI KH Arif Fahrudin juga menjelaskan bahwa meskipun toleransi adalah sunnatullah dan sunnah Rasulullah SAW serta praktik ulama salafus salihin, ada batas-batas yang tidak boleh dilanggar.

“Tidak semua aspek dalam Islam bisa ditoleransi. Yang tidak diperkenankan adalah mencampuradukkan wilayah aqidah dan ritual keagamaan (sinkretisme/talfiq al-adyan) yang mengaburkan garis demarkasi antara aqidah dan muamalah,” tegas Arif.

Arif menambahkan bahwa dalam hal muamalah dan relasi sosial-budaya, toleransi Rasulullah SAW kepada saudara antar umat beragama sangat penting untuk diteladani oleh umat Islam.

Sebagai anggota Steering Committee Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII, Arif menjelaskan bahwa fatwa mengenai salam lintas agama juga mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya masyarakat Indonesia yang plural.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Hana Hanisa

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis
Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik
Ironi! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Sejumlah Anggota DPRD Jatim Masih Aktif di Kursi Legislatif
Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!
Setelah Nadiem Ditahan, Giliran Mantan Staf Khususnya Dikejar Interpol Atas Kasus Korupsi!
Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun, Ini Daftar Lengkap Aset Propertinya
Punya Kekayaan Rp2,4 T, Erick Thohir Resmi Dilantik Jadi Menpora

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:49 WIB

Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 26 September 2025 - 16:30 WIB

Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik

Rabu, 24 September 2025 - 10:54 WIB

Ironi! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Sejumlah Anggota DPRD Jatim Masih Aktif di Kursi Legislatif

Sabtu, 20 September 2025 - 22:14 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!

Berita Terbaru