MK menolak gugatan PHPU Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

- Publisher

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Senin (22/02) di Ruang Sidang MK. doc/mkri

Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Senin (22/02) di Ruang Sidang MK. doc/mkri

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024) yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03  Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD (Ganjar-Mahfud). Majelis Hakim Konstitusi menyatakan dalil-dalil Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024 tidak beralasan menurut hukum. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (22/4/2024) siang dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.

Terhadap dalil-dalil Pemohon ini, Mahkamah membaginya menjadi enam klaster yakni independensi penyelenggara pemilu; keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden; bantuan sosial; mobilisasi/netralitas pejabat negara; prosedur penyelenggaraan pemilu; dan pemanfaatan aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap). Dalam persidangan ini, Mahkamah tidak hanya mengemukakan persoalan hukum dalam PHPU Pilpres 2024, melainkan memberikan beberapa rekomendasi bagi penyelenggara pemilu dalam menyiapkan pesta berkala lima tahunan bagi seluruh warga negara Indonesia ini.

Salah satunya mengenai persoalan penggunaan dan pengaplikasian Sirekap dalam proses penghitungan sampai rekapitulasi suara yang didalilkan Pemohon. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (Termohon)  mengakui data dalam Sirekap tidak dilakukan validasi sehingga menjadi data yang kurang akurat. Hal ini diakui oleh Ahli Termohon Marsudi Wahyu K. yang menyebutkan akurasi menjadi kekurangan dari aplikasi Sirekap. Akibatnya data yang ada pada aplikasi Sirekap tidak memberikan kepastian dan bahkan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Padahal Mahkamah melihat aplikasi Sirekap telah melalui proses audit oleh Direktorat Alih dan Sistem Audit Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Badan Siber dan Sandi Negara. Selain itu, teknologi yang dikembangkan pada aplikasi Sirekap sebentuk perbaikan dari aplikasi Situng yang dipakai pada Pemilu 2019 lalu.

Baca Juga  Viral! Anggota DPR RI Achmad Baidowi Tidur Pulas di Bandara Juanda

Persoalan akurasi data pada aplikasi Sirekap ini pada akhirnya bagi Termohon tidak difungsikan sebagai dasar penghitungan resmi suara hasil Pemilu 2024. Data yang digunakan sebagai dasar penetapan hasil perolehan suara pasangan calon secara resmi yakni data hasil penghitungan manual secara berjenjang. Sementara Sirekap difungsikan sebagai alat bantu untuk keterbukaan informasi dan memberi ruang pada masyarakat untuk menjaga lebih awal pergerakan suara hasil penghitungan dari tingkat TPS.

Terkait dengan penggunaan Sirekap, menurut Mahkamah, dalam rangka perbaikan ke depan, Sirekap sebagai alat bantu untuk kepentingan transparansi dan mengawal suara pemilih untuk diketahui lebih awal, teknologinya harus terus dikembangkan sehingga tidak ada keraguan dengan data yang ditampilkan oleh Sirekap.

“Untuk itu, sebelum Sirekap digunakan perlu dilakukan audit oleh lembaga yang berkompeten dan mandiri. Di samping itu untuk menjaga objektivitas dan validitas data yang diunggah, perlu dibuka kemungkinan pengelolaan Sirekap dilakukan oleh lembaga yang bukan penyelenggara pemilu. Oleh karenanya, Mahkamah menilai dalil Pemohon berkenaan dengan Sirekap adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Suhartoyo.

Baca Juga  Dyson Airwrap: Keindahan Rambut Tanpa Batas, Hanya dengan Satu Sentuhan

Perbaikan Sistem Kerja Bawaslu

Kemudian Mahkamah mengungkapkan dalil-dalil permohonan Pemohon mengenai adanya dugaan pelanggaran pemilihan umum, meskipun ketentuan UU Pemilu telah mengatur tentang penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu. Mahkamah menilai ke depan perlu adanya evaluasi dan perbaikan terhadap sistem kerja Bawaslu dalam menangani laporan dugaan pelanggaran yang diajukan Pelapor. Di samping itu, Bawaslu perlu pula menetapkan standar yang jelas dan tegas mengenai penerapan syarat formil dan materiil dalam penilaian suatu laporan khususnya dalam kajian awal yang dilakukan Bawaslu.

Mengingat Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum terkait Syarat Formal dan Materiil dalam Kajian Awal yang menyebutkan syarat formal dan materiil laporan. Akan tetapi sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon, terdapat banyak laporan yang  tidak ditindaklanjuti dengan alasan, baik tidak memenuhi syarat formil dan materiil ataupun salah satu syarat tersebut. oleh karenanya, Mahkamah menilai penting ditegaskan agar tidak ada lagi laporan kepada Bawaslu yang ditindaklanjuti yang tidak tuntas atau belum diberi penjelasan.

Baca Juga  KH Kholilurrahman Terima Surat Tugas dari Partai Demokrat untuk Pilkada Pamekasan 2024

Terkait dengan kinerja Bawaslu ini, Pemohon juga mendalilkan adanya penghitungan suara yang dilakukan sebelum waktu pemungutan selesai pada 3.463 TPS. Mahkamah berpedoman pada laporan Bawaslu yang telah merinci jumlah TPS yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon tersebut. Akan tetapi terhadap dalil demikian, Suhartoyo menyebut Pemohon tidak dapat memberikan rincian TPS sebagai tempat kejadian pelanggaran yang dimaksudkan. Akibatnya hal itu menyulitkan Mahkamah untuk memeriksa lebih lanjut.

Sumber Berita : MKRI

Berita Terkait

Hamas-Israel Sepakati Gencatan Senjata: Akhiri 460 Hari Konflik Gaza
Ditanya Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, begini Respon Jokowi
Israel Gunakan Pajak Palestina untuk Bayar Utang Listrik, PA Belum Berkomentar
KKP Segel Pagar Laut 30 Km di Tangerang: Tak Miliki Izin
Serukan Megawati Mundur Dari PDIP, Effendi Simbolon: Partai PDIP Bukan Milik Pribadi
Pentas Wayang Jadi Panggung Protes, Masyarakat Rojhung Kritik Pemerintah
MK Batalkan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Partai Politik Diminta Berbenah
Kabar Gembira, Dana Haji 2025 Dipastikan Turun Begini Kata Wamenag

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:02 WIB

Hamas-Israel Sepakati Gencatan Senjata: Akhiri 460 Hari Konflik Gaza

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:11 WIB

Ditanya Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, begini Respon Jokowi

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:43 WIB

Israel Gunakan Pajak Palestina untuk Bayar Utang Listrik, PA Belum Berkomentar

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:47 WIB

KKP Segel Pagar Laut 30 Km di Tangerang: Tak Miliki Izin

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:33 WIB

Serukan Megawati Mundur Dari PDIP, Effendi Simbolon: Partai PDIP Bukan Milik Pribadi

Berita Terbaru

Traveling

Ini Manfaat Durian yang Tak Banyak Orang Tau

Senin, 20 Jan 2025 - 22:13 WIB

Gambar/ist

Traveling

Jangan Salah Pilih! Begini Tips Memilih Durian Terbaik

Senin, 20 Jan 2025 - 21:56 WIB