Sahkan Aturan Baru, Mendikbudristek Inovasi Seragam Pendidikan SD, SMP, SMA

- Publisher

Kamis, 11 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim Menteri Pendidikan, Dok. ist

Nadiem Makarim Menteri Pendidikan, Dok. ist

Jakarta, SuaraNet – Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) telah mengumumkan aturan baru terkait seragam sekolah untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA.

Perubahan ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 dengan tujuan meningkatkan jiwa nasionalisme, kedisiplinan peserta didik, dan citra satuan pendidikan.

Aturan baru tersebut juga mengakomodasi kebutuhan pengaturan pakaian seragam yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat.

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini juga mengacu pada beberapa jenis seragam untuk peserta didik mulai dari SD hingga SMA, dengan pakaian seragam nasional yang harus dikenakan setidaknya pada hari Senin dan Kamis, serta saat upacara bendera.

Pakaian seragam pramuka mengacu pada model dan warna yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan digunakan pada hari yang telah ditentukan oleh masing-masing Sekolah.

Sementara itu, model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan oleh masing-masing sekolah dengan memperhatikan kebebasan beragama peserta didik.

Pakaian seragam khas sekolah ini juga digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah, sementara penggunaan pakaian adat diperuntukkan pada hari atau acara adat tertentu.

Baca Juga  Indonesia Siap Meriahkan MotoGP 2023 di Sirkuit Mandalika

Inilah beberapa jenis seragam baru sekolah untuk jenjang SD, SMP, dan SMA tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Umarul Faruk

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Mahasiswa HTN UIN Madura Komitmen Kuatkan ‘Fondasi Moral’ Bangsa di Usia Ke-4 
Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis
Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik
Ironi! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Sejumlah Anggota DPRD Jatim Masih Aktif di Kursi Legislatif
Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!
Setelah Nadiem Ditahan, Giliran Mantan Staf Khususnya Dikejar Interpol Atas Kasus Korupsi!
Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun, Ini Daftar Lengkap Aset Propertinya

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Minggu, 12 Oktober 2025 - 00:58 WIB

Mahasiswa HTN UIN Madura Komitmen Kuatkan ‘Fondasi Moral’ Bangsa di Usia Ke-4 

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:49 WIB

Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 26 September 2025 - 16:30 WIB

Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik

Rabu, 24 September 2025 - 10:54 WIB

Ironi! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Sejumlah Anggota DPRD Jatim Masih Aktif di Kursi Legislatif

Berita Terbaru