Tim Pembela Prabowo-Gibran Bersiap Menjawab Argumen dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden

- Publisher

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pembela Prabowo-Gibran menyampaikan permohonan sebagai Pihak Terkait pada Senin (25/3/2024) di Gedung 1 MK, Jakarta. foto: instagram Yusril

Tim Pembela Prabowo-Gibran menyampaikan permohonan sebagai Pihak Terkait pada Senin (25/3/2024) di Gedung 1 MK, Jakarta. foto: instagram Yusril

Jakarta, SuaraNet – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan nomor urut 02, mengambil langkah yang unik dengan terlibat dalam perselisihan hukum mengenai hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden).

Pada hari Senin (25/3/2024), tim hukum yang menyebut diri mereka sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran mengajukan permohonan untuk diakui sebagai Pihak Terkait di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Yusril Ihza Mahendra, juru bicara tim tersebut, hadir setelah ada dua perkara perselisihan hasil pemilihan presiden (PHPilpres) dari dua pasangan calon, yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, yang terdaftar pada hari Senin, 25 Maret 2024 kemarin.

“Ada 45 advokat yang tergabung dalam tim hukum ini telah menyerahkan kelengkapan administrasi sebagai Pihak Terkait dan diterima langsung oleh Kepaniteraan MK Muhidin,” jelas Yusril, seperti dikutip dari laman MK.

Ia menyatakan bahwa setelah pengajuan permohonan ini, tim mereka akan menyiapkan jawaban terhadap argumen-argumen utama yang diajukan oleh para Pemohon. Jawaban tersebut akan diserahkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran paling lambat pada hari Rabu (27/3/2024) dan akan disampaikan secara lisan dalam Sidang Jawaban Pihak Terkait pada hari Kamis (28/3/2024) mendatang.

Baca Juga  Indonesia Menapaki Jalan Diplomasi Redam Ketegangan Timur Tengah

“Tim Pembela ini sudah sepakat dan siap serta mampu menjawab semua argumen dan membantah bukti-bukti yang diajukan oleh para Pemohon dalam dua permohonan yang diajukan ke MK ini. Tim Pembela telah bekerja keras untuk menghadapi semua dalil yang diajukan oleh para Pemohon,” jelas Yusril yang didampingi oleh beberapa advokat terkenal, seperti Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, Hotman Paris Hutapea, dan lainnya.

Berita Terkait

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Khofifah Ingatkan RPJMD Usai Lantik Bupati Pamekasan
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka! Begini Cara Daftarnya

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:16 WIB

Khofifah Ingatkan RPJMD Usai Lantik Bupati Pamekasan

Rabu, 19 Maret 2025 - 06:26 WIB

Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru

Berita

Prabowo Siapkan Inpres Baru untuk Perbaikan Jalan Daerah

Jumat, 18 Apr 2025 - 02:09 WIB