Jakarta, SuaraNet – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan nomor urut 02, mengambil langkah yang unik dengan terlibat dalam perselisihan hukum mengenai hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden).
Pada hari Senin (25/3/2024), tim hukum yang menyebut diri mereka sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran mengajukan permohonan untuk diakui sebagai Pihak Terkait di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Yusril Ihza Mahendra, juru bicara tim tersebut, hadir setelah ada dua perkara perselisihan hasil pemilihan presiden (PHPilpres) dari dua pasangan calon, yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, yang terdaftar pada hari Senin, 25 Maret 2024 kemarin.
“Ada 45 advokat yang tergabung dalam tim hukum ini telah menyerahkan kelengkapan administrasi sebagai Pihak Terkait dan diterima langsung oleh Kepaniteraan MK Muhidin,” jelas Yusril, seperti dikutip dari laman MK.
Ia menyatakan bahwa setelah pengajuan permohonan ini, tim mereka akan menyiapkan jawaban terhadap argumen-argumen utama yang diajukan oleh para Pemohon. Jawaban tersebut akan diserahkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran paling lambat pada hari Rabu (27/3/2024) dan akan disampaikan secara lisan dalam Sidang Jawaban Pihak Terkait pada hari Kamis (28/3/2024) mendatang.
“Tim Pembela ini sudah sepakat dan siap serta mampu menjawab semua argumen dan membantah bukti-bukti yang diajukan oleh para Pemohon dalam dua permohonan yang diajukan ke MK ini. Tim Pembela telah bekerja keras untuk menghadapi semua dalil yang diajukan oleh para Pemohon,” jelas Yusril yang didampingi oleh beberapa advokat terkenal, seperti Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, Hotman Paris Hutapea, dan lainnya.