63 Gugatan PHPU Diterima oleh MK: Pilpres dan Pileg Jadi Sorotan Utama

- Publisher

Minggu, 24 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 63 gugatan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Dok. Indotime

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 63 gugatan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Dok. Indotime

Jakarta, SuaraNet Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 63 gugatan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) menjelang penutupan pendaftaran gugatan pada Sabtu (23/3).

Dari jumlah tersebut, terdapat gugatan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) dan hasil pemilihan legislatif (pileg).

Fajar Laksono, Juru Bicara MK, menjelaskan bahwa data tersebut tercatat hingga pukul 19.35 WIB. “Hingga pukul 19.35 WIB, terdapat 63 gugatan yang telah kami terima dan diberikan akta pengajuan permohonan pemohon (APPP).

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari 63 gugatan tersebut, 56 di antaranya terkait dengan hasil pemilihan legislatif (pileg), 5 gugatan terkait anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan 2 gugatan terkait hasil pemilihan presiden (pilpres),” ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Sabtu malam.

“Angka ini masih dapat berubah seiring dengan mendekati batas waktu pengajuan permohonan,” ungkapnya.

Fajar juga melanjutkan bahwa batas waktu pengajuan permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) ditutup pada pukul 22.19 WIB.

Sementara itu, batas waktu pengajuan gugatan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) akan berakhir pada pukul 24.00 WIB malam ini. Meskipun demikian, penambahan berkas dan alat bukti masih dapat dilakukan jika ada kekurangan.

Baca Juga  Irma Suryani Chaniago Tanggapi Soal Nama Gedung MPR/DPR RI yang Tengah Ramai

“Bisa dilakukan penambahan berkas dan alat bukti, baik sebelum persidangan maupun pada saat persidangan. Semua proses ini akan diselesaikan dengan tepat di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Hana Hanisa

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis
Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik
Ironi! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Sejumlah Anggota DPRD Jatim Masih Aktif di Kursi Legislatif
Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!
Setelah Nadiem Ditahan, Giliran Mantan Staf Khususnya Dikejar Interpol Atas Kasus Korupsi!
Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun, Ini Daftar Lengkap Aset Propertinya
Punya Kekayaan Rp2,4 T, Erick Thohir Resmi Dilantik Jadi Menpora

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:49 WIB

Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 26 September 2025 - 16:30 WIB

Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik

Rabu, 24 September 2025 - 10:54 WIB

Ironi! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Sejumlah Anggota DPRD Jatim Masih Aktif di Kursi Legislatif

Sabtu, 20 September 2025 - 22:14 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!

Berita Terbaru