Jakarta, SuaraNet – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan hasil Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu (20/3/2024), tepat pada hari terakhir batas waktu penetapan hasil pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Sebelum penetapan, KPU RI akan melakukan rekapitulasi perolehan suara untuk dua provinsi tersisa, yakni Papua dan Papua Pegunungan.
“Sesuai dengan ketentuan yang ada, hari ini KPU akan menetapkan hasil Pemilu 2024. Proses rekapitulasi sudah hampir selesai, tinggal dua provinsi lagi yang harus direkapitulasi,” ungkap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Hasyim menjelaskan bahwa pada Selasa (19/3/2024) malam, pihaknya sudah melakukan rekapitulasi perolehan suara dari 35 provinsi. Selain itu, mereka juga sedang merekapitulasi hasil pemilu dari Provinsi Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah semua provinsi selesai rekapitulasi (nasional di KPU RI), kemudian kita siapkan berita acara dan nanti kita siapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional,” tambah Hasyim.
Rekapitulasi dari Provinsi Papua dan Papua Pegunungan baru dapat digelar pada hari Rabu. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa komisioner KPU dari dua provinsi tersebut baru tiba di Jakarta pada Selasa malam usai menuntaskan rekapitulasi suara tingkat provinsi.
Hasyim juga menjelaskan bahwa Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu Pada Tingkat Nasional akan mencakup berbagai jenis pemilihan yang dilakukan dalam Pemilu 2024.
“Jadi semua jenis pemilu itu nanti akan dirangkum ke dalam satu keputusan KPU,” jelas Hasyim.
Surat keputusan tersebut juga memiliki peran penting dalam sengketa atau gugatan yang mungkin diajukan oleh peserta pemilu yang tidak puas dengan hasil pemilu. Hasyim menegaskan bahwa keputusan KPU merupakan objek sengketa yang dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Surat keputusan KPU tersebut merupakan satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan bagi para peserta pemilu yang mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Hasyim.
Sebelumnya, hasil penghitungan suara dari 36 provinsi, termasuk Jawa Barat dan pemilihan luar negeri, menunjukkan dominasi pasangan Prabowo-Gibran. Namun, pasangan Anies-Muhaimin juga berhasil meraih dukungan di beberapa provinsi.
Berdasarkan hasil penghitungan awak media terhadap data dari 36 provinsi tersebut, diketahui bahwa pasangan Prabowo-Gibran meraup 95.085.401 suara atau 58,58 persen dari total suara sah. Pasangan Anies-Muhaimin mendapatkan 40.619.950 suara atau 25,02 persen. Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud meraih 26.687.018 suara atau 16,44 persen.
Dengan penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI, tahapan pemilu akan segera berakhir, dan pemenang resmi akan diumumkan.