Gaji Dosen di Pamekasan Rp 300 Ribu per Bulan Terungkap di Sidang MK, Ini Faktanya!

- Publisher

Sabtu, 16 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saleh dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Saleh dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Jakarta, SuaraNet– Seorang dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Ulum Banyuanyar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Mohammad Saleh, mengungkapkan fakta mengejutkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU Pendidikan Tinggi. Saleh mengaku hanya menerima gaji tetap sebagai dosen senilai Rp 300 ribu per bulan.

“Gaji yang saya terima itu, kalau gaji tetap sebagai dosen itu Rp300 ribu,” ujar Saleh dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Saleh menjelaskan, selain gaji tetap, dia juga menerima gaji mengajar per tatap muka sebesar Rp50 ribu dan uang transport Rp15 ribu. Namun, dia hanya mengajar satu kali dalam seminggu pada semester ini.

Kondisi ini tentu jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan tahun 2024 yang mencapai Rp2,2 juta per bulan.

Saleh mengaku sadar dengan besaran gaji tersebut saat menandatangani perjanjian kerja dengan pihak kampus. Dia pun tidak menuntut banyak karena kampusnya baru berusia sembilan tahun dan program studi (prodi) dia mengajar baru dua tahun.

Baca Juga  Simposium BEM Pamekasan: Rudy Susanto Tegaskan Kepetingan Rakyat di Atas Kepentingan Pribadi

Pendapatan utama kampus, menurut Saleh, berasal dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) mahasiswa. SPP Prodi Pendidikan Sastra Arab hanya Rp300 ribu per semester. Jika dikalikan delapan semester, total SPP yang dibayarkan mahasiswa selama kuliah adalah Rp2,4 juta, ditambah uang pembangunan Rp500 ribu dan uang pendaftaran Rp100 ribu. Totalnya, setiap mahasiswa membayar Rp 3 juta sampai lulus.

“Jadi total dari masa kuliah, masuk sampai lulus itu Rp 3 juta. Bagaimana kemudian mau menuntut,” kata Saleh.

Saleh menegaskan, tidak ada penghasilan lain dari kampus selain Rp 300 ribu. “Tidak ada untuk uang. Jadi, mungkin kalau di akhir Ramadhan, tapi biasanya sembako, seperti itu,” imbuhnya.

Untuk memenuhi kebutuhan hidup, Saleh mencari tambahan penghasilan dengan berjualan dibantu sang istri.

Kasus ini menjadi sorotan dan memicu pertanyaan tentang kesejahteraan dosen di Indonesia, terutama di perguruan tinggi swasta dengan kondisi keuangan terbatas. Permasalahan ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan kelayakan hidup para pengajar dan kualitas pendidikan di Indonesia.

Baca Juga  Soal Dugaan Kasus Surat Kematian Palsu dan Bayang-Bayang Ambisi Kekuasaan Kh. Kholilurrahman

Berita Terkait

Stok Beras RI Pecahkan Rekor 4 Juta Ton, Mentan Optimis Tak Ada Impor di 2025
IAIN Madura Resmi Bertransformasi Menjadi Universitas Islam Negeri Madura
Gus Din dan Ra Huda Kompak Ajak Alumni PMII Jadi Motor Perubahan di Halal Bihalal Pamekasan
RS Larasati Rangkul Semua Elemen di Pamekasan untuk Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas
Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:07 WIB

Stok Beras RI Pecahkan Rekor 4 Juta Ton, Mentan Optimis Tak Ada Impor di 2025

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:41 WIB

IAIN Madura Resmi Bertransformasi Menjadi Universitas Islam Negeri Madura

Senin, 12 Mei 2025 - 08:32 WIB

Gus Din dan Ra Huda Kompak Ajak Alumni PMII Jadi Motor Perubahan di Halal Bihalal Pamekasan

Jumat, 25 April 2025 - 15:42 WIB

RS Larasati Rangkul Semua Elemen di Pamekasan untuk Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Berita Terbaru