Gaji Dosen di Pamekasan Rp 300 Ribu per Bulan Terungkap di Sidang MK, Ini Faktanya!

- Publisher

Sabtu, 16 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saleh dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Saleh dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Jakarta, SuaraNet– Seorang dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Ulum Banyuanyar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Mohammad Saleh, mengungkapkan fakta mengejutkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU Pendidikan Tinggi. Saleh mengaku hanya menerima gaji tetap sebagai dosen senilai Rp 300 ribu per bulan.

“Gaji yang saya terima itu, kalau gaji tetap sebagai dosen itu Rp300 ribu,” ujar Saleh dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Saleh menjelaskan, selain gaji tetap, dia juga menerima gaji mengajar per tatap muka sebesar Rp50 ribu dan uang transport Rp15 ribu. Namun, dia hanya mengajar satu kali dalam seminggu pada semester ini.

Kondisi ini tentu jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan tahun 2024 yang mencapai Rp2,2 juta per bulan.

Saleh mengaku sadar dengan besaran gaji tersebut saat menandatangani perjanjian kerja dengan pihak kampus. Dia pun tidak menuntut banyak karena kampusnya baru berusia sembilan tahun dan program studi (prodi) dia mengajar baru dua tahun.

Baca Juga  Sinergi Kuat di Pamekasan: Pj Bupati dan Forkopimda Tanam Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan 2025

Pendapatan utama kampus, menurut Saleh, berasal dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) mahasiswa. SPP Prodi Pendidikan Sastra Arab hanya Rp300 ribu per semester. Jika dikalikan delapan semester, total SPP yang dibayarkan mahasiswa selama kuliah adalah Rp2,4 juta, ditambah uang pembangunan Rp500 ribu dan uang pendaftaran Rp100 ribu. Totalnya, setiap mahasiswa membayar Rp 3 juta sampai lulus.

“Jadi total dari masa kuliah, masuk sampai lulus itu Rp 3 juta. Bagaimana kemudian mau menuntut,” kata Saleh.

Saleh menegaskan, tidak ada penghasilan lain dari kampus selain Rp 300 ribu. “Tidak ada untuk uang. Jadi, mungkin kalau di akhir Ramadhan, tapi biasanya sembako, seperti itu,” imbuhnya.

Untuk memenuhi kebutuhan hidup, Saleh mencari tambahan penghasilan dengan berjualan dibantu sang istri.

Kasus ini menjadi sorotan dan memicu pertanyaan tentang kesejahteraan dosen di Indonesia, terutama di perguruan tinggi swasta dengan kondisi keuangan terbatas. Permasalahan ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan kelayakan hidup para pengajar dan kualitas pendidikan di Indonesia.

Baca Juga  15 Neon Box Papan Iklan Dibongkar Satpol PP Pamekasan karena Tidak Memiliki Izin
Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menu MBG Yayasan Rumah Juang Garuda Emas Dipertanyakan, Susu Tak Sesuai Rekomendasi
Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik
Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang
Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026
Dominasi Sufmi Dasco di DPR Dinilai Melemahkan Fungsi Kontrol Parlemen
Putri Wakil Ketua DPR RI, Dinda Ghania Curi Perhatian Warganet, Penyanyi Muda Berbakat yang Mulai Dilirik Industri Hiburan
Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Mahasiswa HTN UIN Madura Komitmen Kuatkan ‘Fondasi Moral’ Bangsa di Usia Ke-4 

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:19 WIB

Menu MBG Yayasan Rumah Juang Garuda Emas Dipertanyakan, Susu Tak Sesuai Rekomendasi

Senin, 5 Januari 2026 - 14:45 WIB

Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:24 WIB

Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:44 WIB

Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026

Senin, 15 Desember 2025 - 19:27 WIB

Dominasi Sufmi Dasco di DPR Dinilai Melemahkan Fungsi Kontrol Parlemen

Berita Terbaru