Pamekasan, SuaraNet – Gus Samsudin, yang tersandung kasus penipuan dan penyebaran aliran sesat, mengaku ikhlas dipenjara.
“Saya senang dipenjara, karena ini sudah menjadi takdir Allah,” kata Gus Samsudin kepada wartawan di Polda Jawa Timur, Rabu (6/3/2024).
Gus Samsudin ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Dia dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 14 UU No 1 Tahun 1965 tentang penodaan agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gus Samsudin mengatakan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum dan membuktikan kebenarannya. Dia juga meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi.
“Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang terjadi,” ujarnya.
Sebelumnya, Gus Samsudin dilaporkan oleh sejumlah orang atas kasus penipuan dan penyebaran aliran sesat. Dia dituding telah menipu pasiennya dengan menjanjikan kesembuhan dan menyebarkan ajaran yang menyesatkan.
Penahanan Gus Samsudin mendapat beragam reaksi dari masyarakat. Ada yang mendukung langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian, ada pula yang merasa kasihan dengannya.