Ditahan Soal Konten Tukar Pasangan, Gus Samsudin Mengaku Ikhlas Dipenjara

- Publisher

Rabu, 6 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gus Samsudin memakai baju tahanan di Polda Jatim.

Gus Samsudin memakai baju tahanan di Polda Jatim.

Pamekasan, SuaraNet – Gus Samsudin, yang tersandung kasus penipuan dan penyebaran aliran sesat, mengaku ikhlas dipenjara.

“Saya senang dipenjara, karena ini sudah menjadi takdir Allah,” kata Gus Samsudin kepada wartawan di Polda Jawa Timur, Rabu (6/3/2024).

Gus Samsudin ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Dia dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 14 UU No 1 Tahun 1965 tentang penodaan agama.

Gus Samsudin mengatakan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum dan membuktikan kebenarannya. Dia juga meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi.

“Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang terjadi,” ujarnya.

Sebelumnya, Gus Samsudin dilaporkan oleh sejumlah orang atas kasus penipuan dan penyebaran aliran sesat. Dia dituding telah menipu pasiennya dengan menjanjikan kesembuhan dan menyebarkan ajaran yang menyesatkan.

Penahanan Gus Samsudin mendapat beragam reaksi dari masyarakat. Ada yang mendukung langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian, ada pula yang merasa kasihan dengannya.

Baca Juga  PWI Pamekasan Anugerahkan Penghargaan Kepada Kapolres Peduli Kebebasan Pers

Berita Terkait

Demo di Bank Jatim dan Grahadi, Jaka Jatim Bongkar Dugaan Dana Haram Bank Jatim untuk Pilgub
Polisi Sikat Habis Balap Liar di Pamekasan Usai Viral di Medsos
Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Kasus Dugaan Pelecehan oleh Dokter di Malang Bertambah, Tiga Pasien Lain Mengaku Jadi Korban
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 13:46 WIB

Demo di Bank Jatim dan Grahadi, Jaka Jatim Bongkar Dugaan Dana Haram Bank Jatim untuk Pilgub

Minggu, 20 April 2025 - 11:26 WIB

Polisi Sikat Habis Balap Liar di Pamekasan Usai Viral di Medsos

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Sabtu, 19 April 2025 - 04:06 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan oleh Dokter di Malang Bertambah, Tiga Pasien Lain Mengaku Jadi Korban

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Berita Terbaru