SuaraNet – Upaya meringankan kepadatan kendaraan telah diterapkan mulai tanggal 5 April hingga 16 April 2024. Khusus untuk periode arus mudik dan balik Lebaran 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan aturan ganjil genap untuk pemudik.
Pemudik yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenai tilang melalui sistem tilang elektronik. Aturan ganjil genap tersebut berlaku di jalan Tol Jakarta-Cikampek, Tol Cikopo-Palimanan, dan Tol Semarang-Batang. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 5 April 2024 dan berakhir pada tanggal 16 April 2024. Berikut adalah jadwal pemberlakuan aturan ganjil genap untuk arus mudik dan arus balik Lebaran 2024:
Arus Mudik (KM 0 – KM 141):
– 5 – 7 April 2024: Pukul 14.00 – 24.00 WIB
– 8 April 2024: Pukul 08.00 – 24.00 WIB
– 9 April 2024: Pukul 08.00 – 24.00 WIB
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arus Balik (KM 414 – KM 0):
– 12 April 2024: Pukul 14.00 – 24.00 WIB
– 13 April 2024: Pukul 08.00 – 24.00 WIB
– 14 – 16 April 2024: Pukul 08.00 – 08.00 WIB
Pada periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2024, pelanggar aturan ganjil genap akan dikenai sanksi tilang yang tegas. Para pengendara yang melanggar aturan tersebut akan ditilang secara elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan denda sebesar Rp500.000.
Penerapan aturan ganjil genap ini sangat penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Sanksi tilang elektronik diharapkan akan mendorong para pengguna jalan untuk lebih patuh terhadap aturan, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Dalam penerapan aturan ganjil genap, kendaraan pemudik yang melanggar tidak akan diputar balik atau dikeluarkan dari jalur tol. Polisi telah memasang banyak kamera tilang elektronik untuk menindak pelanggar. Surat konfirmasi penilangan akan disampaikan kepada pemilik kendaraan setelah masa liburan Lebaran ke alamat yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pembatasan khusus juga diterapkan terhadap beberapa jenis kendaraan dalam aturan ganjil genap ini. Kendaraan dengan pelat kuning (umum), kendaraan TNI/Polri, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas dikecualikan dari aturan ini. Begitu pula dengan kendaraan yang dilengkapi dengan stiker khusus seperti ODOL, multimoda, dan sejenisnya. Diharapkan bahwa dengan demikian, arus lalu lintas dapat terkendali dengan baik demi kenyamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Selanjutnya, pada tahap awal, perangkat ETLE akan secara otomatis merekam pelanggaran lalu lintas yang dipantau. Barang bukti pelanggaran tersebut akan dikirimkan ke back office ETLE. Petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Kemudian, surat konfirmasi akan dikirimkan kepada alamat pemilik kendaraan untuk meminta konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Perlu diketahui bahwa surat konfirmasi tersebut tidak berarti bahwa pemilik kendaraan telah melanggar aturan lalu lintas. Namun, jika pemilik kendaraan tidak merasa melakukan pelanggaran tetapi menerima surat konfirmasi, mereka tetap harus melakukan konfirmasi.
Proses konfirmasi dapat dilakukan melalui laman ETLE atau dengan datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE. Pemilik kendaraan diberikan batas waktu delapan hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi, hal ini bertujuan untuk menghindari pemblokiran sementara.
Penulis : Fahrur Rozi
Editor : Hana Hanisa