Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024, Yuk Intip

- Publisher

Minggu, 7 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mudik Lebaran 2024 Dok. Ist

Mudik Lebaran 2024 Dok. Ist

SuaraNet – Upaya meringankan kepadatan kendaraan telah diterapkan mulai tanggal 5 April hingga 16 April 2024. Khusus untuk periode arus mudik dan balik Lebaran 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan aturan ganjil genap untuk pemudik.

Pemudik yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenai tilang melalui sistem tilang elektronik. Aturan ganjil genap tersebut berlaku di jalan Tol Jakarta-Cikampek, Tol Cikopo-Palimanan, dan Tol Semarang-Batang. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 5 April 2024 dan berakhir pada tanggal 16 April 2024. Berikut adalah jadwal pemberlakuan aturan ganjil genap untuk arus mudik dan arus balik Lebaran 2024:

Arus Mudik (KM 0 – KM 141):
– 5 – 7 April 2024: Pukul 14.00 – 24.00 WIB
– 8 April 2024: Pukul 08.00 – 24.00 WIB
– 9 April 2024: Pukul 08.00 – 24.00 WIB

Arus Balik (KM 414 – KM 0):
– 12 April 2024: Pukul 14.00 – 24.00 WIB
– 13 April 2024: Pukul 08.00 – 24.00 WIB
– 14 – 16 April 2024: Pukul 08.00 – 08.00 WIB

Baca Juga  Titik Terang Kasus “Pose Jari” Sejumlah PPS di Jember

Pada periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2024, pelanggar aturan ganjil genap akan dikenai sanksi tilang yang tegas. Para pengendara yang melanggar aturan tersebut akan ditilang secara elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan denda sebesar Rp500.000.

Penerapan aturan ganjil genap ini sangat penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Sanksi tilang elektronik diharapkan akan mendorong para pengguna jalan untuk lebih patuh terhadap aturan, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Dalam penerapan aturan ganjil genap, kendaraan pemudik yang melanggar tidak akan diputar balik atau dikeluarkan dari jalur tol. Polisi telah memasang banyak kamera tilang elektronik untuk menindak pelanggar. Surat konfirmasi penilangan akan disampaikan kepada pemilik kendaraan setelah masa liburan Lebaran ke alamat yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pembatasan khusus juga diterapkan terhadap beberapa jenis kendaraan dalam aturan ganjil genap ini. Kendaraan dengan pelat kuning (umum), kendaraan TNI/Polri, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas dikecualikan dari aturan ini. Begitu pula dengan kendaraan yang dilengkapi dengan stiker khusus seperti ODOL, multimoda, dan sejenisnya. Diharapkan bahwa dengan demikian, arus lalu lintas dapat terkendali dengan baik demi kenyamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan.

Baca Juga  Jaka Jatim Desak KPK Bongkar Peran Eksekutif dalam Kasus Korupsi, Tuntut Pemeriksaan Mendalam terhadap Yasin dan Heru Tjahjono

Selanjutnya, pada tahap awal, perangkat ETLE akan secara otomatis merekam pelanggaran lalu lintas yang dipantau. Barang bukti pelanggaran tersebut akan dikirimkan ke back office ETLE. Petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Kemudian, surat konfirmasi akan dikirimkan kepada alamat pemilik kendaraan untuk meminta konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Perlu diketahui bahwa surat konfirmasi tersebut tidak berarti bahwa pemilik kendaraan telah melanggar aturan lalu lintas. Namun, jika pemilik kendaraan tidak merasa melakukan pelanggaran tetapi menerima surat konfirmasi, mereka tetap harus melakukan konfirmasi.

Proses konfirmasi dapat dilakukan melalui laman ETLE atau dengan datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE. Pemilik kendaraan diberikan batas waktu delapan hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi, hal ini bertujuan untuk menghindari pemblokiran sementara.

 

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Hana Hanisa

Berita Terkait

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka! Begini Cara Daftarnya
Kasus Korupsi Minyak Oplosan, Erick Thohir: Pertamina Akan Direview Total

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Rabu, 19 Maret 2025 - 06:26 WIB

Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Senin, 17 Maret 2025 - 10:09 WIB

Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya

Berita Terbaru

Berita

Prabowo Siapkan Inpres Baru untuk Perbaikan Jalan Daerah

Jumat, 18 Apr 2025 - 02:09 WIB