Sampang, SuaraNet – Baru saja dilantik pada 30 Januari 2024, Penjabat (Pj) Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto, sudah tersandung kasus. Ia dilaporkan ke Polres Sampang pada Senin (5/2/2024) atas dugaan intimidasi terhadap Pj Kades Ragung, Kecamatan Pangarengan, Irham Nurdayanto.
Dugaan intimidasi tersebut terjadi pada Jumat (2/2/2024) dan melibatkan Eks Wabup Sampang Abdullah Hidayat (AH). Keduanya diadukan ke Mapolres oleh Sekretaris Desa Ragung, Ach. Farizi.
Menurut Penasihat Hukum Ach Farizi, Sulaisi Abdurrazaq, Pj Kades Ragung Irham telah menunjukkan kinerja yang baik dan memiliki hubungan harmonis dengan masyarakat. Namun, rencana penataan desa di tahun 2024 terhambat akibat ancaman dari AH dan Pj Bupati Rudi Arifiyanto agar Irham mundur dari jabatannya.
Akibat tekanan tersebut, Irham terpaksa menandatangani surat pengunduran diri. Sulaisi menilai, tindakan AH dan Rudi Arifiyanto merupakan pelanggaran pidana, terlebih dengan adanya intimidasi menggunakan senjata tajam.
“Tekanan dan ancaman dengan senjata tajam untuk mendesak Kades Ragung mengundurkan diri itu masuk pidana, apalagi hal itu dinilai juga mengganggu stabilitas keamanan Pemerintah Desa Ragung,” tegas Sulaisi.
Sulaisi juga menduga Pj Bupati Rudi Arifiyanto terlibat dalam aksi intimidasi ini. Ia menyayangkan sikap Rudi Arifiyanto yang memanggil Irham di malam hari, di luar jam dinas, dan memaksanya untuk mengundurkan diri.
“Saya berharap polisi bisa segera menindaklanjuti persoalan ini, lakukan penyelidikan dan proses secepatnya,” harap Sulaisi.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya untuk mengkonfirmasi terus dilakukan kepada Eks Wabup Sampang Abdullah Hidayat dan Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto melalui telepon dan pesan WhatsApp belum mendapat respon.