Bandung, SuaraNet – Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Iriana Joko Widodo menyerahkan 3.000 sertifikat hak atas tanah kepada rakyat di Hall Gedung Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (3/2). Penyerahan ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Presiden Jokowi menekankan bahwa sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki. Hal ini penting untuk menghindari sengketa dan memberikan kepastian bagi pemilik tanah.
“Sehingga bapak, ibu harus ngerti. Saya punya tanah berapa meter persegi sih? Sering saya tanya, (jawabnya) enggak tahu,” ujar Presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden juga mengimbau masyarakat untuk menyimpan sertifikat dengan baik dan menggunakannya dengan bijak. Sertifikat dapat digunakan sebagai kolateral atau jaminan pada bank untuk mendapatkan modal usaha. Namun, Presiden mengingatkan agar masyarakat menghitung kemampuannya dalam membayar pinjaman.
“Mau pinjam berapa, nyicilnya berapa, kuat ndak, harus dihitung betul,” tutur Presiden.
Presiden juga menekankan agar masyarakat menggunakan seluruh pinjaman untuk modal usaha, bukan untuk kegiatan konsumtif.
“Pinjam itu harus mengembalikan. Kalau 400 juta sudah dipakai untuk modal usaha semuanya, ada untung, tabung,” ujar Presiden.
Hadi Tjahjanto, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, dan Bupati Bandung Dadang Supriatna turut mendampingi Presiden dan Ibu Iriana dalam kegiatan tersebut.