Laga MU vs Persis Solo Berujung Rusuh, Satu Suporter Mabuk Diamankan Polisi

- Publisher

Minggu, 10 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan seorang suporter yang diduga menjadi provokator kericuhan.

Polisi mengamankan seorang suporter yang diduga menjadi provokator kericuhan.

Pamekasan – Suasana panas pertandingan antara Madura United (MU) dan Persis Solo di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan, Pamekasan, Madura, berakhir ricuh pada Sabtu (9/8/2025) malam. Keributan yang melibatkan suporter kedua tim pecah di tribun ekonomi sebelah selatan, menyebabkan satu orang suporter Persis Solo diamankan oleh pihak kepolisian.

Insiden ini dipicu saat MU tertinggal 0-2 dari Persis Solo. Suporter Persis Solo diduga memprovokasi suporter MU dengan ejekan, yang kemudian berujung pada saling lempar botol minuman. Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh petugas, beberapa suporter Persis Solo yang berada di tribun tersebut sudah dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras.

Menghadapi situasi yang semakin memanas, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, didampingi oleh para pejabat utama dan anggota kepolisian, segera menuju lokasi untuk meredakan kerumunan.

“Kedua kubu suporter sempat melawan petugas, namun alhamdulillah pihak petugas dapat membubarkan dan mendinginkan situasi,” terang Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi.

Dari insiden tersebut, polisi mengamankan seorang suporter yang diduga menjadi provokator. Pelaku diketahui berinisial EWP (20), warga Desa Ngabean, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Saat diamankan, EWP dalam kondisi mabuk.

Baca Juga  STIE Bakti Bangsa Dorong Peran Aktif Lulusan Melalui Gelar Wisuda Kedua

Menurut hasil interogasi, EWP bukanlah suporter resmi Persis Solo, melainkan hanya ikut-ikutan teman. Ia diduga mengonsumsi minuman keras jenis ciu sebelum pertandingan.

AKP Jupriadi mengimbau seluruh masyarakat dan suporter untuk tidak mudah terprovokasi dan selalu menjaga ketertiban. Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan diberlakukan bagi siapa pun yang terbukti mengganggu ketertiban umum.

“Minum alkohol dapat membuat seseorang menjadi lebih agresif dan pikiran tidak terkontrol,” tambahnya.

Kasihumas Polres Pamekasan juga menyinggung nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi di Kabupaten Pamekasan, yang dikenal sebagai “Bumi Gerbang Salam”.

“Islam mengharamkan khamr (minuman keras) karena dapat merusak akal, menyebabkan kemaksiatan, dan menimbulkan dampak negatif lainnya,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya masyarakat untuk menjauhi minuman keras demi menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial, sejalan dengan budaya dan agama yang kuat di Pamekasan.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB