Pengusaha Crazy Rich Surabaya Ditahan Kejagung Soal Korupsi Penjualan Emas PT Antam

- Publisher

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budi Said Crazy Rich Pengusaha Properti Surabaya usai diseret ke Kejaksaan Agung | Dok. seleksiinfo.id

Budi Said Crazy Rich Pengusaha Properti Surabaya usai diseret ke Kejaksaan Agung | Dok. seleksiinfo.id

Jakarta, SuaraNet Budi Said, seorang pengusaha properti Surabaya yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan.

Setelah hasil pemeriksaan intensif, ia dapat dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Dalam keterangan pers Dirdik Kejagung Kuntadi menyatakan bahwa ia merupakan seorang pengusaha properti di Surabaya.

“Dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/1), Dirdik Kejagung Kuntadi menyatakan bahwa ia merupakan seorang pengusaha properti di Surabaya, yang telah dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait rekayasa jual beli emas tersebut,” ujarnya.

“Setelah pemeriksaan intensif, hari ini kami menaikkan status bapak Budi sebagai tersangka,” tambahnya.

Budi Said akan ditahan selama 20 hari ke depan, dimulai dari hari ini, di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

“Kami akan melakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ungkapnya.

Budi Said disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Indonesia Menapaki Jalan Diplomasi Redam Ketegangan Timur Tengah

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Umarul Faruk

Berita Terkait

Seskab Teddy Ungkap Capaian Prabowo di Eropa: Tarif Ekspor Nol Persen Berkat CEPA dan Kehormatan Bastille Day
Stok Beras RI Pecahkan Rekor 4 Juta Ton, Mentan Optimis Tak Ada Impor di 2025
Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:56 WIB

Seskab Teddy Ungkap Capaian Prabowo di Eropa: Tarif Ekspor Nol Persen Berkat CEPA dan Kehormatan Bastille Day

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:07 WIB

Stok Beras RI Pecahkan Rekor 4 Juta Ton, Mentan Optimis Tak Ada Impor di 2025

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Berita Terbaru