Pengusaha Crazy Rich Surabaya Ditahan Kejagung Soal Korupsi Penjualan Emas PT Antam

- Publisher

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budi Said Crazy Rich Pengusaha Properti Surabaya usai diseret ke Kejaksaan Agung | Dok. seleksiinfo.id

Budi Said Crazy Rich Pengusaha Properti Surabaya usai diseret ke Kejaksaan Agung | Dok. seleksiinfo.id

Jakarta, SuaraNet Budi Said, seorang pengusaha properti Surabaya yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan.

Setelah hasil pemeriksaan intensif, ia dapat dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Dalam keterangan pers Dirdik Kejagung Kuntadi menyatakan bahwa ia merupakan seorang pengusaha properti di Surabaya.

“Dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/1), Dirdik Kejagung Kuntadi menyatakan bahwa ia merupakan seorang pengusaha properti di Surabaya, yang telah dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait rekayasa jual beli emas tersebut,” ujarnya.

“Setelah pemeriksaan intensif, hari ini kami menaikkan status bapak Budi sebagai tersangka,” tambahnya.

Budi Said akan ditahan selama 20 hari ke depan, dimulai dari hari ini, di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

“Kami akan melakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ungkapnya.

Budi Said disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Jokowi: Kenaikan UKT Dibatalkan

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Umarul Faruk

Berita Terkait

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, DPR Minta Aturan Diperjelas
Pelemahan Rupiah ke Rp16.305 per Dolar AS, BI Klarifikasi Anomali Data di Google
Terkendala Jam Kerja dan Kepastian Gaji, Pasutri di Sumenep Mundur dari Relawan MBG
Israel Klaim Negaranya Dekat dengan Arab, Saudi Tolak tanpa Kemerdekaan Palestina 
Mahasiswa UNAIR BBK 5 Blambangan Ajak Siswa SDN 2 Blambangan Kelola Sampah Sejak Dini hari
Trump Ragukan Gencatan Senjata Gaza Tak Akan Bertahan Lama
Hamas-Israel Sepakati Gencatan Senjata: Akhiri 460 Hari Konflik Gaza
Ditanya Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, begini Respon Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:47 WIB

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, DPR Minta Aturan Diperjelas

Minggu, 2 Februari 2025 - 06:53 WIB

Pelemahan Rupiah ke Rp16.305 per Dolar AS, BI Klarifikasi Anomali Data di Google

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:48 WIB

Terkendala Jam Kerja dan Kepastian Gaji, Pasutri di Sumenep Mundur dari Relawan MBG

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:38 WIB

Israel Klaim Negaranya Dekat dengan Arab, Saudi Tolak tanpa Kemerdekaan Palestina 

Senin, 27 Januari 2025 - 18:11 WIB

Mahasiswa UNAIR BBK 5 Blambangan Ajak Siswa SDN 2 Blambangan Kelola Sampah Sejak Dini hari

Berita Terbaru