Pengusaha Crazy Rich Surabaya Ditahan Kejagung Soal Korupsi Penjualan Emas PT Antam

- Publisher

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budi Said Crazy Rich Pengusaha Properti Surabaya usai diseret ke Kejaksaan Agung | Dok. seleksiinfo.id

Budi Said Crazy Rich Pengusaha Properti Surabaya usai diseret ke Kejaksaan Agung | Dok. seleksiinfo.id

Jakarta, SuaraNet Budi Said, seorang pengusaha properti Surabaya yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan.

Setelah hasil pemeriksaan intensif, ia dapat dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Dalam keterangan pers Dirdik Kejagung Kuntadi menyatakan bahwa ia merupakan seorang pengusaha properti di Surabaya.

“Dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/1), Dirdik Kejagung Kuntadi menyatakan bahwa ia merupakan seorang pengusaha properti di Surabaya, yang telah dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait rekayasa jual beli emas tersebut,” ujarnya.

“Setelah pemeriksaan intensif, hari ini kami menaikkan status bapak Budi sebagai tersangka,” tambahnya.

Budi Said akan ditahan selama 20 hari ke depan, dimulai dari hari ini, di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

“Kami akan melakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ungkapnya.

Budi Said disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Umarul Faruk

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik
Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang
Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026
Punya Istri dan Dua Anak, Kepala BNN Diduga Selingkuh dengan Shandy Aulia
Dominasi Sufmi Dasco di DPR Dinilai Melemahkan Fungsi Kontrol Parlemen
Buron Kasus Penipuan Miliaran, Haksono Santoso Komisaris PT AKS Akhirnya Diciduk di Jakarta
Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 14:45 WIB

Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:24 WIB

Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:44 WIB

Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:52 WIB

Punya Istri dan Dua Anak, Kepala BNN Diduga Selingkuh dengan Shandy Aulia

Senin, 15 Desember 2025 - 19:27 WIB

Dominasi Sufmi Dasco di DPR Dinilai Melemahkan Fungsi Kontrol Parlemen

Berita Terbaru