Jakarta, SuaraNet – Budi Said, seorang pengusaha properti Surabaya yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan.
Setelah hasil pemeriksaan intensif, ia dapat dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Dalam keterangan pers Dirdik Kejagung Kuntadi menyatakan bahwa ia merupakan seorang pengusaha properti di Surabaya.
“Dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/1), Dirdik Kejagung Kuntadi menyatakan bahwa ia merupakan seorang pengusaha properti di Surabaya, yang telah dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait rekayasa jual beli emas tersebut,” ujarnya.
“Setelah pemeriksaan intensif, hari ini kami menaikkan status bapak Budi sebagai tersangka,” tambahnya.
Budi Said akan ditahan selama 20 hari ke depan, dimulai dari hari ini, di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Kami akan melakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ungkapnya.
Budi Said disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Fahrur Rozi
Editor : Umarul Faruk