Pamekasan, SuaraNet – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, akan menindak tegas dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh penceramah dan politikus Gus Miftah.
Pemanggilan Gus Miftah dan pihak-pihak terkait lainnya, seperti Ketua Pusat Pelayanan Tembakau Madura (P4TM) H Khoirul Umam atau H Her, merupakan langkah awal Bawaslu untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran pemilu,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Suryadi mengatakan, Bawaslu Pamekasan menilai video viral Gus Miftah membagikan uang kepada masyarakat di gudang tembakau P4TM patut diduga melanggar ketentuan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut melarang pemberian uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi suara.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan adil,” tegas Suryadi.
Gus Miftah sendiri belum memberikan komentar resmi terkait pemanggilan Bawaslu Pamekasan dan dugaan pelanggaran pemilu. Pihak P4TM juga belum mengeluarkan pernyataan terkait pengundang H Her oleh Bawaslu.