Jakarta, SuaraNet –7 partai politik di DPR menolak usulan agar Gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden. Usulan tersebut tertuang dalam RUU tentang Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Partai-partai yang menolak tersebut adalah PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Garuda.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengatakan bahwa usulan tersebut tidak demokratis. Menurutnya, Gubernur Jakarta harus dipilih oleh rakyat, bukan oleh Presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gubernur Jakarta harus dipilih oleh rakyat, bukan oleh Presiden. Itu demokrasi,” kata Megawati dalam keterangan persnya, Kamis (7/12/2023).
Megawati juga mengatakan bahwa usulan tersebut dapat menimbulkan konflik di Jakarta. Menurutnya, Jakarta adalah kota yang besar dan heterogen, sehingga perlu pemimpin yang dipilih oleh rakyat.
“Jakarta itu kota yang besar dan heterogen, sehingga perlu pemimpin yang dipilih oleh rakyat,” kata Megawati.
Selain PDI Perjuangan, partai-partai lain yang menolak usulan tersebut juga beralasan bahwa hal itu tidak demokratis. Mereka menilai bahwa rakyatlah yang seharusnya memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka sendiri.
Ketua Fraksi PAN DPR Bima Arya mengatakan bahwa usulan tersebut dapat menimbulkan konflik di Jakarta. Menurutnya, Jakarta adalah kota yang besar dan heterogen, sehingga perlu pemimpin yang dipilih oleh rakyat.
“Jakarta itu kota yang besar dan heterogen, sehingga perlu pemimpin yang dipilih oleh rakyat,” kata Bima Arya.
Sedangkan Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengatakan bahwa usulan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi intervensi politik. Menurutnya, Presiden dapat menggunakan haknya untuk menunjuk Gubernur Jakarta untuk kepentingan politiknya.
“Usulan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi intervensi politik,” kata Jazuli Juwaini.
Saat ini, RUU tentang Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta masih dalam pembahasan di DPR. Masih belum diketahui apakah usulan agar Gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden akan disetujui oleh DPR.