Jakarta, SuaraNet – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan transaksi janggal dana kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mahfud mengatakan, hal ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dalam pemilu.
Mahfud mengungkapkan, dugaan transaksi janggal dana kampanye tersebut telah dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar rupiah yang diduga terkait dengan pendanaan kampanye Pemilu 2024.
“Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap kepada publik,” kata Mahfud di Padang, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi permintaan Mahfud, KPK mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan jika ada laporan terkait dugaan transaksi janggal dana kampanye. KPK juga akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi dana kampanye dalam Pemilu 2024.
“KPK akan melakukan penyelidikan jika ada laporan terkait dugaan transaksi janggal dana kampanye,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
“KPK juga akan bekerja sama dengan Bawaslu untuk mengawasi dana kampanye dalam Pemilu 2024,” tambah Ali.
Dugaan transaksi janggal dana kampanye ini menjadi perhatian publik karena dapat menjadi ancaman bagi demokrasi. Jika terbukti adanya transaksi ilegal, hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.
Oleh karena itu, penting bagi KPK dan Bawaslu untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional. Hasil penyelidikan tersebut harus disampaikan kepada publik secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui kebenarannya.