Meminta Pemilu 2024: Mahfud Minta Transaksi Janggal Dana Kampanye Diselidiki, Ini Respons KPK

- Publisher

Senin, 18 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD/ist

Mahfud MD/ist

Jakarta, SuaraNet – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan transaksi janggal dana kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mahfud mengatakan, hal ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dalam pemilu.

Mahfud mengungkapkan, dugaan transaksi janggal dana kampanye tersebut telah dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar rupiah yang diduga terkait dengan pendanaan kampanye Pemilu 2024.

“Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap kepada publik,” kata Mahfud di Padang, Sumatera Barat.

Menanggapi permintaan Mahfud, KPK mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan jika ada laporan terkait dugaan transaksi janggal dana kampanye. KPK juga akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi dana kampanye dalam Pemilu 2024.

“KPK akan melakukan penyelidikan jika ada laporan terkait dugaan transaksi janggal dana kampanye,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

“KPK juga akan bekerja sama dengan Bawaslu untuk mengawasi dana kampanye dalam Pemilu 2024,” tambah Ali.

Baca Juga  Prediksi BMKG: Musim Kemarau di Indonesia Berakhir pada Akhir Oktober

Dugaan transaksi janggal dana kampanye ini menjadi perhatian publik karena dapat menjadi ancaman bagi demokrasi. Jika terbukti adanya transaksi ilegal, hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.

Oleh karena itu, penting bagi KPK dan Bawaslu untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional. Hasil penyelidikan tersebut harus disampaikan kepada publik secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui kebenarannya.

Berita Terkait

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka! Begini Cara Daftarnya

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Rabu, 19 Maret 2025 - 06:26 WIB

Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru