Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK setelah Terbukti Melakukan Pelanggaran Etika Berat

- Publisher

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya.

Jakarta, SuaraNet-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Majelis Kehormatan Hakim MK memutuskan bahwa Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat karena tidak melaporkan harta kekayaan istrinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan Majelis Kehormatan Hakim MK ini dibacakan dalam sidang terbuka di Gedung MK pada Rabu (8/11/2023). Dalam sidang tersebut, Majelis Kehormatan Hakim MK menyatakan bahwa Anwar Usman telah terbukti melanggar Pasal 28 ayat (1) huruf b dan Pasal 28 ayat (1) huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hakim.

Pasal 28 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa hakim dilarang tidak melaporkan harta kekayaan dan harta kekayaan pasangan hidupnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara itu, Pasal 28 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa hakim dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan konflik kepentingan.

Anwar Usman menikahi Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo, pada 26 Mei 2022. Namun, Anwar Usman tidak melaporkan harta kekayaan Idayati kepada KPK. Padahal, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2020, hakim wajib melaporkan harta kekayaan pasangan hidupnya kepada KPK.

Baca Juga  Nicholas Saputra dan Putri Marino Akan Mempesona di Film "The Architecture of Love"

Keputusan Majelis Kehormatan Hakim MK ini disambut dengan beragam reaksi dari berbagai pihak. Banyak pihak yang mengapresiasi keputusan tersebut karena dianggap sebagai langkah yang tepat untuk menjaga independensi dan integritas MK.

Namun, ada juga pihak yang menyayangkan keputusan tersebut karena dianggap terlalu berat. Mereka berpendapat bahwa Anwar Usman seharusnya hanya diberikan sanksi berupa teguran atau peringatan keras.

Terlepas dari berbagai reaksi tersebut, keputusan Majelis Kehormatan Hakim MK ini telah menjadi sejarah baru dalam perjalanan MK. Hal ini merupakan kali pertama seorang ketua MK diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Dampak dari Keputusan Majelis Kehormatan Hakim MK

Keputusan Majelis Kehormatan Hakim MK ini memiliki beberapa dampak penting, antara lain:

  • Memperkuat independensi dan integritas MK. Keputusan ini menunjukkan bahwa MK berkomitmen untuk menjaga independensi dan integritasnya. MK tidak akan mentolerir adanya pelanggaran etika yang dilakukan oleh hakimnya.
  • Menjadi pembelajaran bagi hakim MK lainnya. Keputusan ini menjadi pembelajaran bagi hakim MK lainnya untuk selalu menjaga integritasnya dan mematuhi peraturan yang berlaku.
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap MK. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap MK sebagai lembaga peradilan yang independen dan berintegritas.
Baca Juga  Jokowi Antar Prabowo Pulang Usai Kunjungan Kerja Dua Hari di Jateng

Keputusan Majelis Kehormatan Hakim MK ini merupakan langkah yang tepat untuk menjaga independensi dan integritas MK. Hal ini penting untuk dilakukan agar MK dapat menjalankan fungsinya secara optimal dan menjadi lembaga peradilan yang kredibel.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis
Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik
Ironi! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Sejumlah Anggota DPRD Jatim Masih Aktif di Kursi Legislatif
Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!
Setelah Nadiem Ditahan, Giliran Mantan Staf Khususnya Dikejar Interpol Atas Kasus Korupsi!
Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun, Ini Daftar Lengkap Aset Propertinya
Punya Kekayaan Rp2,4 T, Erick Thohir Resmi Dilantik Jadi Menpora

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:49 WIB

Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 26 September 2025 - 16:30 WIB

Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik

Rabu, 24 September 2025 - 10:54 WIB

Ironi! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Sejumlah Anggota DPRD Jatim Masih Aktif di Kursi Legislatif

Sabtu, 20 September 2025 - 22:14 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!

Berita Terbaru