Jakarta, SuaraNet —publik dikejutkan dengan berita mengenai kasus dugaan penipuan kursus online dengan modus langsung dapat pekerjaan. Kasus ini melibatkan sebanyak 1.160 korban dengan kerugian mencapai Rp 22 miliar.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Korban mengaku telah membayar Rp 20 juta untuk mengikuti kursus online yang menjanjikan langsung mendapatkan pekerjaan.
Polisi telah menangkap dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu M. Riza dan Y. Aji. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan menawarkan kursus online yang menjanjikan langsung mendapatkan pekerjaan. Para tersangka kemudian meminta korban untuk membayar sejumlah uang untuk mengikuti kursus tersebut.
Setelah korban membayar, para tersangka kemudian memberikan materi kursus yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Selain itu, para tersangka juga tidak memberikan bantuan kepada korban untuk mendapatkan pekerjaan.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang tersangka.