Mahkamah Konstitusi Jadwalkan Putusan Gugatan Usia Minimum Capres-Cawapres 2024

- Publisher

Selasa, 10 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Dok. Ist)

Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Dok. Ist)

Jakarta, SuaraNet Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang pembacaan putusan mengenai gugatan terkait usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10).

Menurut informasi yang diperoleh dari laman resmi MK, gugatan yang akan diputuskan adalah dalam perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Sebelumnya, juru bicara MK, Fajar Laksono, telah mengonfirmasi bahwa jadwal yang tercantum di situs resmi MK adalah jadwal resmi sidang.

“Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id,” ujarnya pada Senin (9/10/2023).

“Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan,” tambahnya.

Perlu dicatat bahwa perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang mengusulkan agar batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Selain itu, dalam perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda, “pengalaman sebagai penyelenggara negara” diajukan sebagai syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

MK juga akan mengambil keputusan serupa dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Baca Juga  MPG Sebut Gibran Layak Dampingi Prabowo di Pilpres 2024

Pembacaan putusan ini berlangsung hanya empat hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 19 Oktober 2023. Pendaftaran ini akan berlangsung hingga 25 Oktober 2023.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Umarul Faruk

Berita Terkait

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka! Begini Cara Daftarnya

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Rabu, 19 Maret 2025 - 06:26 WIB

Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru

Berita

Aksi Jaka Jatim Besok: Bongkar Praktik Kotor Bank Papua

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:30 WIB