Mahkamah Konstitusi Jadwalkan Putusan Gugatan Usia Minimum Capres-Cawapres 2024

- Publisher

Selasa, 10 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Dok. Ist)

Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Dok. Ist)

Jakarta, SuaraNet Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang pembacaan putusan mengenai gugatan terkait usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10).

Menurut informasi yang diperoleh dari laman resmi MK, gugatan yang akan diputuskan adalah dalam perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Sebelumnya, juru bicara MK, Fajar Laksono, telah mengonfirmasi bahwa jadwal yang tercantum di situs resmi MK adalah jadwal resmi sidang.

ADVERTISEMENT

Suaranet.id

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id,” ujarnya pada Senin (9/10/2023).

“Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan,” tambahnya.

Perlu dicatat bahwa perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang mengusulkan agar batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Selain itu, dalam perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda, “pengalaman sebagai penyelenggara negara” diajukan sebagai syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

MK juga akan mengambil keputusan serupa dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Baca Juga  Baleg DPR RI Terima Masukan Terkait Revisi UU Penyiaran

Pembacaan putusan ini berlangsung hanya empat hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 19 Oktober 2023. Pendaftaran ini akan berlangsung hingga 25 Oktober 2023.

Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Umarul Faruk

Berita Terkait

Jokowi dan Paus Fransiskus Serukan Persatuan dalam Perbedaan
Kaesang Pangarep Bungkam soal Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi
Batal Maju di Pilgub Jabar 2024, Ini Kata Sahrin Hamid Jubir Anies Baswedan
Jokowi Pimpin Rapat Persiapan Indonesia-Africa Forum (IAF) di Bali
Santri Banyuanyar Pamekasan, Achmad Farhan, Sabet Juara 3 di Ajang MHQ Internasional Arab Saudi 2024
DPR RI Anulir Putusan Mahkamah Konstitusi, Warga Ramaikan Pasang Hastag #KawalPutusanMK 
Cak Imin: Koalisi PKB-Golkar Erat, Siap Dukung Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran
Jessica Wongso Tersangka Kasus Kopi Sianida, Bebas Bersyarat Pagi Ini

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 20:47 WIB

Jokowi dan Paus Fransiskus Serukan Persatuan dalam Perbedaan

Kamis, 5 September 2024 - 03:16 WIB

Kaesang Pangarep Bungkam soal Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi

Jumat, 30 Agustus 2024 - 03:21 WIB

Batal Maju di Pilgub Jabar 2024, Ini Kata Sahrin Hamid Jubir Anies Baswedan

Rabu, 28 Agustus 2024 - 03:22 WIB

Jokowi Pimpin Rapat Persiapan Indonesia-Africa Forum (IAF) di Bali

Jumat, 23 Agustus 2024 - 04:10 WIB

Santri Banyuanyar Pamekasan, Achmad Farhan, Sabet Juara 3 di Ajang MHQ Internasional Arab Saudi 2024

Berita Terbaru