Jakarta, SuaraNet – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang pembacaan putusan mengenai gugatan terkait usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10).
Menurut informasi yang diperoleh dari laman resmi MK, gugatan yang akan diputuskan adalah dalam perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.
Sebelumnya, juru bicara MK, Fajar Laksono, telah mengonfirmasi bahwa jadwal yang tercantum di situs resmi MK adalah jadwal resmi sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id,” ujarnya pada Senin (9/10/2023).
“Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan,” tambahnya.
Perlu dicatat bahwa perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang mengusulkan agar batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Selain itu, dalam perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda, “pengalaman sebagai penyelenggara negara” diajukan sebagai syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
MK juga akan mengambil keputusan serupa dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Pembacaan putusan ini berlangsung hanya empat hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 19 Oktober 2023. Pendaftaran ini akan berlangsung hingga 25 Oktober 2023.
Penulis : Fahrur Rozi
Editor : Umarul Faruk