Jakarta, SuaraNet–Pemerintah dengan serius terus menangani persoalan yang terkait dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan keterangan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 18 Juli 2023. Dalam penjelasannya, pemerintah berfokus pada tiga hal utama, yaitu laporan penodaan agama, dugaan tindak pidana pencucian uang, dan persoalan pendidikan.
Mahfud menjelaskan, “Kita menangani serius Pondok Pesantren Al Zaytun dalam tiga hal. Pertama, terkait laporan penodaan agama yang dilaporkan oleh masyarakat tentang pribadi Panji Gumilang, yang merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965.”
Untuk dugaan tindak pidana pencucian uang, pemerintah telah memblokir 145 dari 256 rekening pribadi milik pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Selain itu, puluhan rekening lain yang terkait dengan yayasan juga sedang diperiksa. Mahfud menekankan pentingnya proses dalam pemeriksaan ini dan tidak boleh tergesa-gesa karena melibatkan aspek hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua ini membutuhkan proses, karena menyangkut aspek hukum, kita tidak boleh terburu-buru. Hal pentingnya adalah sudah ada SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dan telah menyebutkan nama inisial, sehingga masyarakat sudah mengetahui identitasnya. Mengenai tindakan hukum selanjutnya, seperti pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya, memang harus lebih berhati-hati,” jelasnya.
Selanjutnya, terkait pendidikan di Ponpes Al Zaytun, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menutup lembaga pendidikan apapun. Sebaliknya, pemerintah akan membina dan mengembangkan lembaga tersebut sesuai hak konstitusional.
“Hak untuk memilih lembaga pendidikan tetap diberikan kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri. Namun, pemerintah akan mengontrol dan mengawasi materi pendidikan. Terkait keamanan, hal tersebut sudah ditangani oleh Gubernur Jawa Barat dan aparat vertikal,” tambahnya.