Jakarta, SuaraNet – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah melarang satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah untuk mewajibkan kegiatan wisuda bagi peserta didik.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai respons terhadap fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilakukan di satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, yang belakangan ini telah menimbulkan kekhawatiran bagi wali murid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan hormat, kami mengimbau kepada semua pihak untuk memastikan bahwa satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayahnya tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kewajiban, dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh memberikan beban kepada orang tua atau wali murid,” demikian isi surat edaran tersebut yang dikutip pada Sabtu (24/6).
Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia juga diminta untuk memastikan bahwa kegiatan di satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayahnya melibatkan komite sekolah serta orang tua atau wali murid, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Selain itu, dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota juga diminta untuk memberikan pembinaan kepada semua satuan pendidikan di wilayahnya guna meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
Surat edaran ini didasarkan pada empat dasar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, Kemendikbud Ristek mengharapkan adanya kerjasama dari semua pihak terkait dalam melaksanakan kegiatan pendidikan. Dengan tidak mewajibkan kegiatan wisuda, diharapkan beban yang dirasakan oleh orang tua atau wali murid dapat dikurangi, sehingga perhatian lebih dapat difokuskan pada peningkatan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan.
Kemendikbud Ristek juga akan terus memantau dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di seluruh satuan pendidikan. Melalui pembinaan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam pembelajaran dan pelayanan pendidikan bagi peserta didik.
Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan pendidikan yang lebih kondusif, fokus pada pengembangan kompetensi peserta didik, dan mengurangi tekanan yang mungkin timbul akibat kewajiban mengikuti kegiatan wisuda.