Kemendikbud Ristek, Edarkan Surat Wisuda TK-SMA 

- Publisher

Minggu, 25 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbud Ristek, Nadiem Makarim, Saat Edarkan Surat Wisuda TK-SMA

Kemendikbud Ristek, Nadiem Makarim, Saat Edarkan Surat Wisuda TK-SMA

Jakarta, SuaraNet Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah melarang satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah untuk mewajibkan kegiatan wisuda bagi peserta didik.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai respons terhadap fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilakukan di satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, yang belakangan ini telah menimbulkan kekhawatiran bagi wali murid.

ADVERTISEMENT

IMG 5702

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan hormat, kami mengimbau kepada semua pihak untuk memastikan bahwa satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayahnya tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kewajiban, dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh memberikan beban kepada orang tua atau wali murid,” demikian isi surat edaran tersebut yang dikutip pada Sabtu (24/6).

Baca Juga  Raih Juara Favorit, Fadilatul Kamilah Wakili KPI IAIN Madura di Lomba Dakwah

Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia juga diminta untuk memastikan bahwa kegiatan di satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayahnya melibatkan komite sekolah serta orang tua atau wali murid, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Selain itu, dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota juga diminta untuk memberikan pembinaan kepada semua satuan pendidikan di wilayahnya guna meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

Surat edaran ini didasarkan pada empat dasar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Baca Juga  Ainur Rofiq Hafsi: Mengencangkan Ikat Pinggang adalah Kunci

Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, Kemendikbud Ristek mengharapkan adanya kerjasama dari semua pihak terkait dalam melaksanakan kegiatan pendidikan. Dengan tidak mewajibkan kegiatan wisuda, diharapkan beban yang dirasakan oleh orang tua atau wali murid dapat dikurangi, sehingga perhatian lebih dapat difokuskan pada peningkatan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan.

Kemendikbud Ristek juga akan terus memantau dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di seluruh satuan pendidikan. Melalui pembinaan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam pembelajaran dan pelayanan pendidikan bagi peserta didik.

Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan pendidikan yang lebih kondusif, fokus pada pengembangan kompetensi peserta didik, dan mengurangi tekanan yang mungkin timbul akibat kewajiban mengikuti kegiatan wisuda.

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

PWI Pamekasan Asah Kualitas Wartawan Lewat Kuliah Jurnalistik
Mahasiswa KKNT UTM Gelar Pelatihan Digital Marketing di Desa Poreh 
Dies Maulidiyah Ke-10: HMPS IQT IAIN Madura Hadirkan Guru Besar Usul Fiqh
PKM Dosen IAIN Madura Gelar Pelatihan Teknologi dan Bahasa Inggris di Ponpes Al Fudhola’
Kuliah Umum STAINAS: KH Ali Fikri Ajak Semua Pihak Entaskan Kemiskinan di Sumenep
Gelar Diklat Science 2024, HMPS Tadris IPA IAIN Madura Gagas Generasi SKS Siap Inovasi di Era 5.0
Usung Visi Progresif dan Inovatif, Faisol Mahasiswa MP FIP UNESA Resmi Terpilih Ketua Umum IMMAPSI Jawa Timur 2024-2025
Infastruktur Sekolah SDN III Angkatan Rusak Parah, Pemkab Sumenep Abaikan Perbaikan

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 14:44 WIB

PWI Pamekasan Asah Kualitas Wartawan Lewat Kuliah Jurnalistik

Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:17 WIB

Mahasiswa KKNT UTM Gelar Pelatihan Digital Marketing di Desa Poreh 

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:07 WIB

Dies Maulidiyah Ke-10: HMPS IQT IAIN Madura Hadirkan Guru Besar Usul Fiqh

Minggu, 20 Oktober 2024 - 12:18 WIB

PKM Dosen IAIN Madura Gelar Pelatihan Teknologi dan Bahasa Inggris di Ponpes Al Fudhola’

Senin, 30 September 2024 - 16:01 WIB

Kuliah Umum STAINAS: KH Ali Fikri Ajak Semua Pihak Entaskan Kemiskinan di Sumenep

Berita Terbaru

Parade batik ini menampilkan beragam motif khas Pamekasan, mulai dari motif klasik hingga kontemporer.

Advertorial

Parade Batik Meriah Warnai Hari Jadi Pamekasan ke-494

Jumat, 8 Nov 2024 - 12:14 WIB

Acara bersepeda santai yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan pada hari jadi ke-494 berhasil mempererat kebersamaan antara jajaran pemerintah dan masyarakat.

Advertorial

Pesta Sepeda Pamekasan Meriahkan Hari Jadi ke-494

Jumat, 8 Nov 2024 - 11:22 WIB

Aisyatul Fitriyah.

Opini

3 Srikandi Berebut Kursi Gubernur Jawa Timur

Kamis, 7 Nov 2024 - 16:02 WIB