Gebrakan Nadiem Makarim, Skripsi Tidak Jadi Syarat Utama Lulus Kuliah

- Publisher

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, SuaraNet Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) layangkan terobosan baru usai hapus Ujian Nasional (UN) pada periode jabatannya.

Terobosan tersebut mengarahkan kepada mahasiswa S-1, S-2, dan S-3. Ia pun berencana menghapus skripsi bagi mahasiswa S-1/D4.

Mengenai aturan penghapusan tersebut, merupakan ketentuan oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Ia menyampaikan sebagai pengganti tugas akhir, mahasiswa bisa melakukan banyak cara. Bisa dalam bentuk membuat proyek dan sebagainya.

“Bisa bentuk prototipe dan proyek, dan bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” sampainya, Selasa (28/08) pagi.

Namun, kebijakan itu disesuaikan bagi perguruan tinggi masing-masing.

Pendiri Gojek tersebut menuturkan, bahwa setiap ketua prodi punya kebebasan dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.

Maka dari itu, standar terkait capaian lulusan tersebut tidak dijabarkan secara terperinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.

Baca Juga  Nadiem Makarim Sambut 5.133 Relawan KIP Kuliah Merdeka 2023

“Maka dengan ini perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia turut menyampaikan terkait Tak wajib tesis atau disertasi. Hal itu sama seperti mahasiswa S-1, mahasiswa dengan gelar lebih tinggi seperti S-2 dan S-3 tidak lagi wajib membuat tesis ataupun disertasi, seperti yang selama ini berlaku.

Tentu berbeda dari aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Menurutnya, mahasiswa S-2 dan S-3 bisa membuat tugas akhir lain, selain tesis ataupun disertasi. Dengan kata lain, mahasiswa tetap wajib membuat tugas akhir, tetapi pada praktiknya tidak hanya berbentuk tesis ataupun disertasi semata sebagai pengganti kelulusan nya, ada banyak cara lain, meliputi membuat prototype, proyek, dan sebagainya.

Nadiem mengaku, gebrakannya cukup radikal karena mengubah sistem yang sudah berjalan puluhan tahun lamanya.

Baca Juga  Presiden Jokowi Ingatkan Pentingnya Polri Adaptif dan Profesional Menghadapi Masa Depan

Ia berharap, aturan tersebut bisa membuat setiap jurusan ataupun prodi di perguruan tinggi lebih leluasa untuk menentukan syarat kompetensi lulusan.

“Jadi ini memang benar-benar transformasi yang cukup radikal dan cukup besar di mana kami memberi kepercayaan kembali ke pada setiap kepala prodi, dekan-dekan, dan kepala departemen untuk menentukan kompetensi kelulusan mahasiswanya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka! Begini Cara Daftarnya
Kasus Korupsi Minyak Oplosan, Erick Thohir: Pertamina Akan Direview Total
SIG II Kopri PMII IAIN Madura: Membangun Kesadaran Gender di Kalangan Kader
UKM IQDA IAIN Madura Lantik 42 Pengurus Baru, Usung Kepemimpinan Inventif
Prabowo Teken UU dan Keppres Peluncuran Danantara
FKMSB Gelar Kongres XIII di Jombang, Soroti Bonus Demografi untuk Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 10:09 WIB

Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya

Minggu, 9 Maret 2025 - 03:23 WIB

Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi

Jumat, 7 Maret 2025 - 04:10 WIB

Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka! Begini Cara Daftarnya

Minggu, 2 Maret 2025 - 22:08 WIB

Kasus Korupsi Minyak Oplosan, Erick Thohir: Pertamina Akan Direview Total

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:06 WIB

SIG II Kopri PMII IAIN Madura: Membangun Kesadaran Gender di Kalangan Kader

Berita Terbaru