Gebrakan Nadiem Makarim, Skripsi Tidak Jadi Syarat Utama Lulus Kuliah

- Publisher

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, SuaraNet Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) layangkan terobosan baru usai hapus Ujian Nasional (UN) pada periode jabatannya.

Terobosan tersebut mengarahkan kepada mahasiswa S-1, S-2, dan S-3. Ia pun berencana menghapus skripsi bagi mahasiswa S-1/D4.

Mengenai aturan penghapusan tersebut, merupakan ketentuan oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Ia menyampaikan sebagai pengganti tugas akhir, mahasiswa bisa melakukan banyak cara. Bisa dalam bentuk membuat proyek dan sebagainya.

“Bisa bentuk prototipe dan proyek, dan bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” sampainya, Selasa (28/08) pagi.

Namun, kebijakan itu disesuaikan bagi perguruan tinggi masing-masing.

Pendiri Gojek tersebut menuturkan, bahwa setiap ketua prodi punya kebebasan dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.

Maka dari itu, standar terkait capaian lulusan tersebut tidak dijabarkan secara terperinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.

Baca Juga  Presiden Jokowi Hormati Putusan MK dan Ajak Seluruh Rakyat Bersatu dalam Membangun Indonesia

“Maka dengan ini perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia turut menyampaikan terkait Tak wajib tesis atau disertasi. Hal itu sama seperti mahasiswa S-1, mahasiswa dengan gelar lebih tinggi seperti S-2 dan S-3 tidak lagi wajib membuat tesis ataupun disertasi, seperti yang selama ini berlaku.

Tentu berbeda dari aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Menurutnya, mahasiswa S-2 dan S-3 bisa membuat tugas akhir lain, selain tesis ataupun disertasi. Dengan kata lain, mahasiswa tetap wajib membuat tugas akhir, tetapi pada praktiknya tidak hanya berbentuk tesis ataupun disertasi semata sebagai pengganti kelulusan nya, ada banyak cara lain, meliputi membuat prototype, proyek, dan sebagainya.

Nadiem mengaku, gebrakannya cukup radikal karena mengubah sistem yang sudah berjalan puluhan tahun lamanya.

Baca Juga  Gus Din dan Ra Huda Kompak Ajak Alumni PMII Jadi Motor Perubahan di Halal Bihalal Pamekasan

Ia berharap, aturan tersebut bisa membuat setiap jurusan ataupun prodi di perguruan tinggi lebih leluasa untuk menentukan syarat kompetensi lulusan.

“Jadi ini memang benar-benar transformasi yang cukup radikal dan cukup besar di mana kami memberi kepercayaan kembali ke pada setiap kepala prodi, dekan-dekan, dan kepala departemen untuk menentukan kompetensi kelulusan mahasiswanya,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Arah Baru UKM IQDA UIN Madura, Fokus Penguatan Kader dan Peran Organisasi
Lewat Dialog Energi, BEM FIA UNIRA Kritik Tata Kelola Migas Madura
Menu MBG Yayasan Rumah Juang Garuda Emas Dipertanyakan, Susu Tak Sesuai Rekomendasi
Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik
Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang
Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026
Punya Istri dan Dua Anak, Kepala BNN Diduga Selingkuh dengan Shandy Aulia

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Sabtu, 25 April 2026 - 18:34 WIB

Arah Baru UKM IQDA UIN Madura, Fokus Penguatan Kader dan Peran Organisasi

Kamis, 9 April 2026 - 19:55 WIB

Lewat Dialog Energi, BEM FIA UNIRA Kritik Tata Kelola Migas Madura

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:19 WIB

Menu MBG Yayasan Rumah Juang Garuda Emas Dipertanyakan, Susu Tak Sesuai Rekomendasi

Senin, 5 Januari 2026 - 14:45 WIB

Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik

Berita Terbaru