Cegah Rugikan Jemaah, Pengawasan terhadap Pengaturan Haji Khusus Perlu Ditingkatkan

- Publisher

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi VIII Laksdya TNI (Purn) Moekhlas Sidik saat memimpin RDP dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI di Gedung DPR RI, Kamis (30/3/2023).

Wakil Ketua Komisi VIII Laksdya TNI (Purn) Moekhlas Sidik saat memimpin RDP dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI di Gedung DPR RI, Kamis (30/3/2023).

Jakarta-Komisi VIII DPR RI dapat memahami penjelasan Direktur Jenderal PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) Kementerian Agama RI mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Tahun 1444 H/2023. Hal itu mencakup alokasi kuota haji khusus, data jumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIK), tahap pelunasan, pengembalian keuangan haji khusus, dan kegiatan pengawasan haji khusus.

“Kami dapat memahami penjelasan Direktur Jenderal PHU. Namun kami meminta pemerintah untuk menindaklanjuti masukan Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI,” ungkap Wakil Ketua Komisi VIII Laksdya TNI (Purn) Moekhlas Sidik saat memimpin RDP dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI di Gedung DPR RI, Kamis (30/3/2023).

Beberapa masukkan yang terkemuka dalam rapat, di antaranya tentang meningkatkan pengawasan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus untuk meminimalkan terjadinya kasus yang merugikan jemaah. Kemudian, pihaknya juga meminta pemerinta memberikan dukungan peningkatan kualitas petugas haji.

“Khusus yang lebih berkompeten dan terlatih untuk memastikan terselenggaranya aspek perlindungan bagi jemaah secara optimal,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Baca Juga  Baleg DPR RI Terima Masukan Terkait Revisi UU Penyiaran

 

Selanjutnya, yang tak kalah penting, Komisi VIII mengingatkan pemerintah  untuk meningkatkan sosialisasi dan komunikasi publik mengenai kebijakan haji khusus untuk mencegah penyebaran informasi palsu. Serta merumuskan kebijakan pengaturan yang lebih rinci mengenai visa furoda atau mujamalah. Terakhir, ia juga meminta Pemerintah untuk menambah nomenklatur Kantor Urusan Haji (KUH) menjadi Kantor Urusan Haji dan Umrah.

Berita Terkait

Hadiri KONBES FATAYAT NU, Wapres Gibran: Perempuan Adalah Pilar Utama Bangsa
Diisukan Akan Menggantikan Jabatan Gus Miftah, ini Tanggapan Ustad Adi Hidayat
Presiden Prabowo Buka Komentar soal Mundurnya Gus Miftah
Prabowo Undang Jokowi Makan Malam di Kertanegara  
Putuskan Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah: Saya ingin fokus pada tugas utama saya sebagai pendakwah
UMP dan UMK Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Menaker Tegaskan Kenaikan Sesuai Aturan Baru
Aksi Usut Tuntas Pemain Hibah, Jaka Jatim Desak KPK Tahan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim
Disahkan Oleh DPR, Ini 5 Daftar Pimpinan KPK Periode 2024-2029
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 02:42 WIB

Hadiri KONBES FATAYAT NU, Wapres Gibran: Perempuan Adalah Pilar Utama Bangsa

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:58 WIB

Diisukan Akan Menggantikan Jabatan Gus Miftah, ini Tanggapan Ustad Adi Hidayat

Sabtu, 7 Desember 2024 - 14:15 WIB

Prabowo Undang Jokowi Makan Malam di Kertanegara  

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:08 WIB

Putuskan Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah: Saya ingin fokus pada tugas utama saya sebagai pendakwah

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:39 WIB

UMP dan UMK Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Menaker Tegaskan Kenaikan Sesuai Aturan Baru

Berita Terbaru

Dok. Meta Ai Chatbot WhatsApp 2024

Lifestyle

Ingin Aktifkan Chatbot Meta AI di WhatsApp Anda, Simak Caranya!

Jumat, 13 Des 2024 - 02:46 WIB