Jakarta-Komisi VIII DPR RI dapat memahami penjelasan Direktur Jenderal PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) Kementerian Agama RI mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Tahun 1444 H/2023. Hal itu mencakup alokasi kuota haji khusus, data jumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIK), tahap pelunasan, pengembalian keuangan haji khusus, dan kegiatan pengawasan haji khusus.
“Kami dapat memahami penjelasan Direktur Jenderal PHU. Namun kami meminta pemerintah untuk menindaklanjuti masukan Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI,” ungkap Wakil Ketua Komisi VIII Laksdya TNI (Purn) Moekhlas Sidik saat memimpin RDP dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI di Gedung DPR RI, Kamis (30/3/2023).
Beberapa masukkan yang terkemuka dalam rapat, di antaranya tentang meningkatkan pengawasan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus untuk meminimalkan terjadinya kasus yang merugikan jemaah. Kemudian, pihaknya juga meminta pemerinta memberikan dukungan peningkatan kualitas petugas haji.
“Khusus yang lebih berkompeten dan terlatih untuk memastikan terselenggaranya aspek perlindungan bagi jemaah secara optimal,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Selanjutnya, yang tak kalah penting, Komisi VIII mengingatkan pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi dan komunikasi publik mengenai kebijakan haji khusus untuk mencegah penyebaran informasi palsu. Serta merumuskan kebijakan pengaturan yang lebih rinci mengenai visa furoda atau mujamalah. Terakhir, ia juga meminta Pemerintah untuk menambah nomenklatur Kantor Urusan Haji (KUH) menjadi Kantor Urusan Haji dan Umrah.