Kecewa, Putusan Hakim Dinilai Tak Berpihak Pada Korban Tragedi Kanjuruhan

- Publisher

Sabtu, 18 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : istimewa

Foto : istimewa

SURABAYA, SUARANET- Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya Ketuk palu dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Hakim telah mengetuk palu dan memutuskan bahwa dua polisi yang menjadi terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas kematian 135 manusia di stadion Kanjuruhan.

Diketahui dua terdakwa yang bebas itu adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Dalam putusannya hakim menyampaikan “Para Terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga,” putusnya.

Sedangkan terdakwa polisi yang divonis satu tahun enam bulan penjara ialah mantan Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.

Dalam kondisi yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara, oleh Majelis Hakim. Sedangkan terdakwa petugas keamanan Suko Sutrisno dihukum bui selama satu tahun.

Hasil putusan ini mengundang kekecewaan publik, melukai keadilan yang harus didapatkan seluruh rakyat, hingga menyebabkan tangis air mata untuk kedua kalinya bagi para korban dan keluarga korban yang telah tiada.

Baca Juga  Prabowo Undang Jokowi Makan Malam di Kertanegara  

“Ini tadi sudah beberapa yang telepon ke kami menanyakan perihal ini meminta kejelasannya. Mereka rata-rata sambil menangis kok sampai segini putusannya,” ujar Koordinator Tim Gabungan Aremania Dyan Berdinari kepada

Setelah palu diketuk dan disahkan, kekecewaan tak hanya dirasakan oleh para korban, bahkan lembaga resmi negara seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) turut ikut andil beserta lembaga-lembaga pembela HAM lainnya.

Beberapa jam setelah putusan diketuk, Komnas HAM menyatakan menyesalkan vonis yang dinilai melukai rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Keputusan itu dinilai tak berpihak pada korban, tak memiliki kepekaan terhadap apa yang dirasakan oleh keluarga yang ditinggalkan.

“Komnas HAM sangat menyesalkan vonis ringan dan vonis bebas terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku dalam tragedi Kanjuruhan yang sudah menimbulkan 135 orang meninggal dunia,” tegasnya, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah.

Berita Terkait

Hamas-Israel Sepakati Gencatan Senjata: Akhiri 460 Hari Konflik Gaza
Ditanya Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, begini Respon Jokowi
Israel Gunakan Pajak Palestina untuk Bayar Utang Listrik, PA Belum Berkomentar
KKP Segel Pagar Laut 30 Km di Tangerang: Tak Miliki Izin
Serukan Megawati Mundur Dari PDIP, Effendi Simbolon: Partai PDIP Bukan Milik Pribadi
MK Batalkan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Partai Politik Diminta Berbenah
Kabar Gembira, Dana Haji 2025 Dipastikan Turun Begini Kata Wamenag
Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen, Waketum MUI : Demi Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:02 WIB

Hamas-Israel Sepakati Gencatan Senjata: Akhiri 460 Hari Konflik Gaza

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:11 WIB

Ditanya Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, begini Respon Jokowi

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:43 WIB

Israel Gunakan Pajak Palestina untuk Bayar Utang Listrik, PA Belum Berkomentar

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:47 WIB

KKP Segel Pagar Laut 30 Km di Tangerang: Tak Miliki Izin

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:33 WIB

Serukan Megawati Mundur Dari PDIP, Effendi Simbolon: Partai PDIP Bukan Milik Pribadi

Berita Terbaru

Traveling

Ini Manfaat Durian yang Tak Banyak Orang Tau

Senin, 20 Jan 2025 - 22:13 WIB

Gambar/ist

Traveling

Jangan Salah Pilih! Begini Tips Memilih Durian Terbaik

Senin, 20 Jan 2025 - 21:56 WIB